Jumat, 15 Juli 2011

Persekongkolan Pra Sea Games

Persekongkolan Jahat Merampok Anggaran

Penulis : Editorial Sinar Harapan

(foto:dok/ist)

Berita seputar kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang makin seru. Kasus itu kian menarik karena semakin terkuak siapa saja yang terlibat dalam skandal yang merugikan negara tersebut. Dana pelicin untuk proyek itu ternyata tidak hanya mengalir ke Muhammad Nazaruddin, Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, melainkan juga ke banyak orang lain.

Dana yang dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat, pengusaha, anggota legislastif, dan pelaksana proyek itu menunjukkan bahwa korupsi proyek pemerintah dilakukan secara berjamaah. Permainan proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu terungkap dalam surat dakwaan kepada Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, pada sidang perdana kasus suap proyek itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim, terungkap bahwa jatah uang dari proyek itu disepakati melalui satu negosiasi antara Mohammad El Idris, Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad Nazaruddin. Komisi untuk Nazaruddin sebesar 13 persen atau senilai Rp 4,3 miliar, Wafid Muharam 2 persen atau setara Rp 3,3 miliar. Kemudian, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebesar 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5 persen, dan panitia pengadaan mendapat jatah 0,5 persen.

Selain orang-orang tersebut, masih ada pihak-pihak lain yang diduga menerima dana proyek wisma atlet tersebut. Namun, nama-nama orang penting itu berusaha ditutup-tutupi. Kita berharap agar KPK tidak berhenti pada orang-orang yang sudah terungkap saja. Berdasarkan informasi yang beredar, terutama dari pesan BBM dan SMS Nazaruddin, terdapat sejumlah nama yang sempat disebut-sebut menerima aliran dana proyek wisma atlet. Seharusnya, KPK tidak mengabaikan nama-nama yang pernah diungkapkan Nazaruddin. Sebut saja misalnya Menpora Andi Alfian Mallarangeng, anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh, Mirwan Amir, anggota DPR dari Fraksi PDIP, dan I Wayan Koster.

Sekalipun mereka membantah, bukan berarti mereka sudah terbebas dari kasus yang menghebohkan ini. Semua informasi yang disampaikan para terdakwa maupun tersangka lainnya tidak bisa diabaikan KPK. Masyarakat terus mengawasi sejauh mana pengungkapan kasus ini ditangani serius oleh KPK. Masyarakat sudah muak dengan berbagai kasus korupsi yang katanya gencar diberantas, tetapi justru kian bertumbuh subur. Pelakunya tidak lagi tunggal, melainkan berjamaah, atau melalui sebuah persekongkolan jahat sejumlah pihak.

Untuk itu, kita berharap KPK bisa lebih gencar mengungkapkan siapa saja yang ikut bermain. Ini momentum penting untuk mengungkap, sehingga semuanya terang benderang. Kalau perlu KPK harus menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus wisma atlet.

Dengan menggunakan UU Pencucian Uang ini, KPK tidak hanya menyentuh Nazaruddin, melainkan juga mafia anggaran yang sesungguhnya. Penggunaan UU Pencucian Uang ini dinilai penting karena kasus suap wisma atlet ini sangat kompleks, karena uang yang dibagikan mengalir ke banyak orang.

Kita semakin prihatin dengan kasus suap atau korupsi yang melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dan juga sebagai pengurus DPP Partai Demokrat, Nazaruddin sangat merajalela memainkan proyek pemerintah seperti di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Negara Pemud dan Olah Raga, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai anggota DPR dari partai penguasa, Nazaruddin melalui kaki tangannya bisa bermain ke semua instansi pemerintah untuk mendapatkan proyek. Kemudahan mendapatkan proyek dengan mengatasnamakan partai itu bukan hal baru, namun sudah berlangsung lama. Tetapi baru pada periode beberapa tahun terakhir aktivitas perampokan anggaran pemerintah maupun BUMN dilakukan secara kasar dan makin terang-terangan.

Pengurus partai, terutama partai berkuasa, semakin merajalela merampok dengan menguasai semua proyek-proyek yang ada di pemerintah maupun BUMN. Kalau kondisi ini tidak dicegah, tentu akan sangat berbahaya. Jangan sampai partai menjadi benteng korupsi. Pemerintah seharusnya punya rasa malu, karena mengklaim antikorupsi, tetapi kader-kader partai ataupun pejabatnya bergelimang kasus korupsi.


Sinar Harapan, Jumat, 15 Juli 2011. http://www.sinarharapan.co.id/content/read/persekongkolan-jahat-merampok-anggaran/

Kamis, 14 Juli 2011

Gubernur Siap Jadi Saksi






























Wisma Atlet di Jakabaring kini hampir selesai. Diperkirakan, akhir Juli 2011 selesai 100%





*Gubernur Siap Jadi Saksi
Penyelesaian Wisma Atlet Sudah 90%

Palembang:
Pembangunan Wisma Atlet yang diterpa kasus suap terus berlanjut. Pemantauan di lapangan, pembangunan sudah mencapai 90%. Tinggal finisihing. Bangunan sudah berdiri dan pengecatan dasar sudah juga beres. Kaca-kaca dan besi-besi pembatas teras juga sudah terpasang.
Saat dilihat bagian dalam, dinding juga sudah dicat dasar. Sementara lantai sebagian sudah terpasang.
“informasinya, akhir bulan ini final dan sudah selesai semua,” ujar seorang pekerja yang enggan menyebut namanya Kamis (14/7) . Hanya bagian luar berupa lahan parkir dan taman yang belum tersentuh.
Sementara kamar kecil juga sudah siap digunakan. Tinggal yang belum terlihat adalah perabotan sepeti tempat tidur dan perlengkapan lainnya.
Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah menyatakan proyek itu masih membutuhkan dana sekitar Rp30-40 miliar untuk perabotan di dalam 369 kamar yang masih lowong. Rizal sendiri belum bisa memastikan apakah biaya Rp30-40 miliar itu menjadi tanggung jawab anggaran daerah atau pusat.
Sebelumnya diberitakan, proyek wisma atlet memakan biaya sebesar Rp191 miliar dari pemerintah pusat. Kontrak awal memang hanya untuk pembangunan gedung, dan dana perabotannya belum masuk. Nantinya, wisma atlet ini bisa menampung sedikitnya 4.000 atlet Sea Games.
Siap Jadi Saksi
Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin siap memberikan keterangan atau bersaksi atas kasus dugaan penyuapan pembangunan wisma atlet SEA Games. Ditemui sebelum menggelar pertemuan dengan Delegasi Ekonomi Provinsi Mpumalanga,Afrika Selatan,di Pemprov Sumsel, Kamis sore (14/7) Alex kembali menegaskan empat poin pernyataan menanggapi tuduhan tersebut.
Empat tersebut, menurut Alex, Pertama, ia tidak kenal dengan M El Idris dan Mindo Rosalina. Kedua, Gubernur tidak pernah meminta apapun terkait proyek pembangunan wisma atlet. “Saya sudah bersyukur Sumsel mendapatkan kepercayaan dari pemerintah pusat untuk menjadi tuan rumah SEA Games XXVI. Juga telah dibantu pendanaan pembangunan wisma atlet yang nantinya menjadi aset pemprov,” ujarnya.
Ketiga, Gubernur tidak pernah menerima apapun terkait proyek wisma atlet ini. “Yang keempat, sebelum jadi gubernur, bahkan sejak jadi bupati saya sudah sering difitnah, dipojokkan dan dijelek-jelekkan. Jadi sudah tidak asing lagi. Tapi apapun itu, semua akan dibuktikan dalam fakta persidangan,” tukasnya.
Soal pembangunan wisma atlet, lanjut Gubernur, saya tetap memberikan semangat kepada semua pekerja di lapangan untuk terus menyelesaikan pembangunan sesuai target waktu. “Silakan proses hukum jalan, pekerjaan lanjut terus,” jelasnya.
”Silakan, kita turuti saja. Itu saja. Saya tidak menyatakan itu benar atau salah, tapi saya ulangi kembali empat hal tadi,” ujar Alex.
Tidak hanya Alex, sejumlah pejabat Sumsel juga disebut menerima uang dari proyek tersebut yang besarnya bervariasi. ”Kita dapat wisma atlet dengan 3.000 kapasitas berstandar internasional, menjadi milik atau aset Pemprov,sudah hal yang luar biasa,”pungkas Alex. Pascapemberitaan yang menyebut nama Alex dan sejumlah pejabat di Pemprov Sumsel menerima successfeeproyek pembangunan wisma atlet SEA Games, kemarin siang Alex Noerdin langsung mengumpulkan para bawahannya.
Alex lalu menjelaskan kasus itu kepada wartawan bersama sejumlah kepala dinas dan panitia yang terlibat dalam pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
Asisten Pelaksana Komite Pembangunan Venues SEA Games XXVI Fazadi Afdane terang-terangan mengaku menerima dana bantuan operasional pengawasan proyek senilai Rp20 juta dari El Idris, pertengahan April silam. Dana operasional pengawasanproyektersebut, menurutdia, diberikan karena tak termasuk dalam anggaran pembangunan Wisma Atlet yang menggunakan dana pusat tersebut.
Sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta Rabu (13/7), dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang perdana terhadap Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris,Alex disebut menerima uang sebesar 2,5% dari nilai proyek senilai Rp191,6 miliar.
Dibuktikan
Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo mengatakan, perlu pembuktian kebenaran atas munculnya nama Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan beberapa pejabat daerah yang diduga ikut menerima fee 2,5% dari total nilai proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar. ”Serahkan semua itu dengan KPK,karena kasus itu sudah ditangani KPK. Mengenai nama gubernur dan pejabat lainnya yang disebut ikut menerima aliran dana suap tersebut, itu perlu dibuktikan,” kata Wasista di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Wasista, mencuatnya kasus suap wisma atlet di Palembang ini jelas menimbulkan efek dan tingkat kepercayaan Alex Noerdin juga saat ini sepertinya lagi diuji. ”Efeknya tentu ada. Bahkan sejak kasus suap wisma atlet ini mencuat, efeknya sudah dirasakan.Salah satunya dengan terkatung-katungnya kepastian dana dari pemerintah pusat untuk meubeler wisma atlet, dan dana pelaksanaan SEA Games,”jelasnya.
DPRD Sumsel,tandas Wasista, tentu tidak mau ambil risiko menunggu kepastian dana kekurangan pelaksanaan SEA Games dan mebeler wisma atlet dari pemerintah pusat.Sebab itu, di pembahasan APBD Perubahan Sumsel 2011,dianggarkan dana pelaksanaan dan mebeler. Kalaupun nantinya dana itu ada dari pemerintah pusat, kata Wasista, anggaran di APBD Perubahan tidak akan dipakai dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). ”Penggunaannya pun akan lebih berhati-hati. Begitu juga dengan pengawasan lebih diperketat. Karena pengawasan memang sudah menjadi tanggung jawab kita termasuk masyarakat,” tandasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumsel Ahmad Djauhari mengatakan,SEA Games sudah menjadi komitmen bersama masyarakat Sumsel. Menurut dia, apapun risikonya SEA Games harus tetap terlaksana dengan pemerintahan yang ada. ”Kita tak boleh ada tendensi tuduhan, kalaupun ada yang terlibat ya diproses secara hukum. Kami berharap asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,”tuturnya. (sir)

PSB Kisruh, Nama di Online dan Sekolah Beda

Penerimaan Siswa Baru Online Kisruh


Palembang:

Penerimaan siswa baru di Palembang kisruh karena terdapat perbedaan antara pengumuman yang disampaikan tertulis di sekolah dengan yang online.

Beberapa calon orang tua protes karena anaknya ada di pengumuman online tetapi tidak ada di pengumuman sekolah.

Pemkot Palembang menegaskan bahwa kekisruhan pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2010/ 2011 di tingkat SMP/SMA/ SMK, Selasa (12/7), akibat ulah hacker yang mampu mengacak data hingga menimbulkan masalah.


“Kalau dari laporan, ada ulah hacker di sana. Karena itu, penyelesaian masalah teknis ini akan diserahkan kepada pihak ketiga,” kata Wali Kota palembang Eddy Santana Putra saat menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Aliansi Kota Sehat Australia di Kantor Wali Kota Palembang kemarin. Eddy mengharapkan,masalah yang berkaitan dengan pendidikan dapat diselesaikan dengan baik.


Pemkot pun akan memperketat pengamanan sistem pada tahun ajaran baru mendatang supaya tidak terjadi kekacauan seperti saat ini. “Ini bukan berarti ada permainan dalam pengumuman kali ini.Ke depan akan dilakukan antisipasi supaya lebih terkontrol,” katanya. Sedangkan, bagi orang tua siswa,Eddy mengimbau supaya segera melakukan klarifikasi nilai ujian anak-anak mereka. “Silakan komplain bila ada yang kurang memuaskan, tapi pastikan dulu nilai-nilai tersebut memang menjamin kelulusan si anak,”ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Riza Pahlevi menyatakan, hasil pengumuman yang akurat terdapat pada masing-masing sekolah. Sebab, hasil pengumuman tersebut sudah disahkan Disdikpora pusat. “Kami tegaskan bahwa hasil seleksi yang benar itu ada di pengumuman yang ada di tangan pihak sekolah,”katanya. Riza melanjutkan, perbedaan data internet dan pengumuman sekolah hanyalah masalah teknis. Penyebabnya karena ada pihak lain yang mencoba mengubah data.“Dipastikan ulah hacker di balik ini,”katanya.

Mengenai komplain yang disampaikan para orang tua siswa terkait pengumuman hasil seleksi PSB tingkat SMP/ SMA/SMK, Riza memastikan akan menyelesaikannya. “Akan kita cari permasalahannya dan diselesaikan dengan baik.Terutama, jika siswa tersebut memang dikenal pintar dan hasil ujiannya bagus, kita pastikan dibantu.Kecuali jika nilainya tidak memadai, tentu tidak dibantu,”katanya. Terpisah,Ketua DPRD Kota Palembang Harnojoyo meminta para orang tua siswa yang menjadi korban permasalahan pengumuman PSB tidak bertindak anarkistis dan tidak memaksakan kehendak.



“Saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari masyarakat ke Dewan,karena itu kami hanya bisa mengimbau para orang tua tidak memaksakan kehendak dan berlaku anarkistis. Jika memang tidak lulus di sekolah negeri, jangan kecewa. Diharapkan tetap lanjutkan sekolah, swasta pun tidak masalah,” katanya kemarin.



Tambah Kelas



SMPN 10 Palembang berencana menambah kelas baru untuk menampung seluruh siswa yang dinyatakan lulus sesuai pengumuman di sekolah maupun websitewww.diknaspalembang. net. Keputusan itu diambil setelah peristiwa ketidaksinkronan data hasil ujian PSB yang tertera di sekolah dan website. Rencana tersebut pun sudah disetujui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang. “Berdasarkan hasil rapat di SMPN 01 Bukit,Kecamatan Ilir Barat II yang melibatkan kepala sekolah yang sekolahnya mengalami permasalahan tersebut.

Akhirnya Disdikpora memutuskan menerima seluruh siswa yang namanya tercantum di pengumuman sekolah ataupun media online hanya, bagi mereka yang namanya tertera di internet diwajibkan membawa print out,”ungkap Kepala SMPN 10 Palembang Yunadi kemarin.(sir}

4 klarifikasi Gubernur

Klarifikasi Gubernur

Menanggapi isi dakwaan jaksa dalam sidang M El Idris dan Mindo Rosalina di Jakarta yang menyatakan Gubernur Sumsel mendapat Rp4,77 miliar (2,5%), Robby mengatakan fakta persidangan sejauh ini belum bisa dibuktikan sebelum ada kata pembuktian. “Jadi ini baru sebatas dugaan,” imbuhnya. Tapi, kata Robby, Gubernur telah menghubunginya dan menitipkan empat klarifikasi untuk disampaikan kepada insan pers.
Pertama, Gubernur Alex Noerdin tidak kenal dengan M El Idris dan Mindo Rosalina. Kedua, Gubernur tidak pernah meminta apapun terkait proyek pembangunan wisma atlet. “Beliau sudah bersyukur Sumsel mendapatkan kepercayaan dari pemerintah pusat untuk menjadi tuan rumah SEA Games XXVI. Juga telah dibantu pendanaan pembangunan wisma atlet yang nantinya menjadi aset pemprov,” beber Robby.
Ketiga, Gubernur tidak pernah menerima apapun terkait proyek wisma atlet ini. “Yang keempat, sebelum jadi gubernur, bahkan sejak jadi bupati beliau sudah sering difitnah, dipojokkan dan dijelek-jelekkan. Jadi sudah tidak asing lagi. Tapi apapun itu, semua akan dibuktikan dalam fakta persidangan,” tukasnya.
Dengan kata lain, tuduhan terdakwa El Idris maupun Mindo Rosalina dalam surat dakwaan adalah fitnah. “Untuk langkah hukum, kita lihat nanti,” cetus Robby. Soal pembangunan wisma atlet, lanjutnya, seperti yang sudah berulang kali disampaikan bahwa Gubernur Alex Noerdin tetap memberikan semangat kepada semua pekerja di lapangan untuk terus menyelesaikan pembangunan sesuai target waktu. “Silakan proses hukum jalan, pekerjaan lanjut terus,” jelasnya.

Kasus Wisma Atlet Terus Bergulir


Gubernur Sumsel Dilaporkan Juga Terima Fee Wisma Atlet

Sidang kasus penyuapan proyek wisma atlet SEA Games XXVI 2011 di Palembang mulai digelar, kemarin (13/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris duduk sebagai terdakwa pertama yang disidang. Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap bahwa banyak pihak yang menerima suap dari pemenangan PT DGI.

Menurut dakwaan jaksa, Gubernur Sumatera Selatan (sumsel) Alex Noerdin juga dianggarkan sebagai penerima uang sebagai imbalan karena telah berjasa mendapatkan proyek. Disebut-sebut bahwa selain Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam dan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin Gubernur Sumsel juigaterima fee sebesar 2,5%.

Bahkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, juga Kepala Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah, berserta para pengurusnya juga mendapatkan uang.
“Bahwa dari hasil negosiasi terdakwa (Idris), Dudung Purwadi (dirut PT DGI), Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin, disepakati adanya pemberian uang dengan pembagian sebagai berikut: Nazaruddin 13 persen, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen, dan Sesmenpora Wafid Muharam 2 persen dari nilai kontrak,” papar JPU pada KPK Agus Salim saat membacakan dakwaannya.

Seperti yang diketahui, nilai kontrak pembangunan wisma atlet yang disepakati PT DGI sebagai pihak pemenang kontrak sebesar Rp191,67 miliar. Karena perbuatannya yang telah menyuap para penyelenggara negara tersebut, Idris didakwa primair dengan pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dakwaan sekunder dengan pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam sidang kemarin juga diterangkan bahwa sekitar bulan Juni-Juli 2010 lalu, Idris bersama Dirut PT DGI Dudung Purwadi mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bertempat di kantor PT Anak Negeri, Jalan Warung Buncit Raya No 27, Mampang, Jaksel. Dalam pertemuan tersebut, PT DGI mengutarakan keinginannya bekerja sama dengan PT Anak Nageri yang dikenal memiliki jaringan kuat dalam pengadaan proyek-proyek di kementerian.

“Nazaruddin langsung memanggil Rosalina dan selanjutnya diminta untuk berhubungan dengan Rosalina untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut,” tambah JPU.

Ternyata permintaan PT DGI tersebut langsung ditindaklanjuti PT Anak Negeri. Sekitar bulan Agustus 2010 di sebuah restoran di kawasan Senayan, Rosalina dan Nazaruddin mengadakan pertemuan dengan Sesmenpora Wafid. “Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan, jika ada proyek di Kemenpora agar PT DGI diikutsertakan,” imbuh Agus.

Sebulan kemudian, giliran Rosalina yang memperkenalkan Idris dan Dudung kepada Wafid dalam pertemuan ruang kerja Sesmenpora. Nah, di situlah Dudung meminta agar perusahaannya diberi kesempatan untuk berpartisipasi mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Mendapatkan lampu hijau dari Wafid, Rosalina dan Dudung pun langsung bergerilya ke Palembang. Keduanya langsung melobi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah di Palembang. Mereka intensif mengadakan beberapa kali pertemuan hingga akhir 2010.

Akhirnya pada Desember 2010, PT DGI diumumkan sebagai pemenang proyek pembangunan wisma atlet. “Sebelumnya, terdakwa menawarkan fee 12 persen dari nilai kontrak kepada Nazaruddin selaku anggota DPR yang membantu pemenangan PT DGI. Namun Nazaruddin keberatan dan meminta 15 persen. Akhirnya disepakati 13 persen,” ucap Rachmat Supriady, anggota JPU yang lain.

Memenuhi janjinya, pada Februari 2011 Idris kembali ke kantor PT Anak Negeri dan menyerahkan cek senilai Rp4,34 miliar untuk Nazaruddin. Namun janji untuk memberikan fee kepada Wafid belum juga direalisasikan. Hingga akhirnya pada bulan Maret Wafid meminta bantuan Rosalina agar menyampaikan permintaan terkait fee yang dijanjikan kepada Idris.

Akhirnya, bagian untuk Wafid baru diserahkan pada tanggal 21 April sore di kantor Sesmenpora. Saat itulah Idris, Rosalina dan Wafid langsung ditangkap KPK atas tuduhan melakukan tindakan penyuapan kepada penyelenggara negara.

Dalam dakwaan tersebut, KPK juga menyebutkan dengan jelas siapa saja yang menerima aliran uang pembangunan wisma atlet di antaranya adalah Ketua Komite Rizal Abdullah Rp400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya Rp80 juta, Bendahara Komite Amir Faizol Rp30 juta, Asisten Perencanaan Aminuddin Rp30 juta, Asisten Administrasi dan Keuangan Irhamni Rp20 juta, Asisten Pelaksana Fazadi Abdanie Rp20 juta.

Selain ke pengurus komite, uang suap juga mengalir ke para panitia pengadaan barang dan jasa wisma atlet. Mereka adalah Ketua Panitia M Arifin Rp50 juta. Sedangkan para anggotanya, Sahupi Rp25 juta, Anwar 25 juta, Rusmadi Rp50 juta, Sudarto Rp25 juta, Darmayanti Rp25 juta, Heri Melta Rp25 juta.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan pihaknya akan mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang namanya dicatut sebagai pihak yang menerima fee sebesar 2,5 persen. “Kami akan mengembangkan semua informasi yang terungkap dalam persidangan para terdakwa kasus wisma atlet,” katanya.

Namun dia mengaku bahwa pihaknya sama sekali belum pernah memeriksa Alex sebelumnya. Nah, kata Johan, yang sebelumnya pernah diperiksa para penyidik yang terbang ke Palembang justru Ketua Komite yang juga Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah. “Yang jelas kami akan mendalami peran mereka,” tutur pria yang juga mendaftar sebagai pimpinan KPK itu.

Tak Kenal

Gubernur Sumsel Alex Noerdin melalui Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol, Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Robby Kurniawan, angkat bicara soal dugaan suap Wisma Atlet di Palembang, yang menyeret nama Gubernur Sumsel hingga anggota panitia lelang yang diduga menerima jatah 2,5% dari total nilai proyek sebesar Rp191,6 miliar dari PT DGI.

Robi menuturkan, Gubernur mengaku tidak mengenal Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris maupun Mindo Rosalina Manulang.

“Jadi disini, dapat kami sampaikan bahwa bapak Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak kenal dengan El Idris atau Mindo Rosalina dari PT DGI. Gubernur juga tidak pernah meminta apapun terkait kegiatan pembangunan Wisma Atlet,” terang Robby di ruang kerjanya.

Robby menerangkan,fakta di persidangan soal dakwaan terhadap Manajer Marke-ting PT DGI selaku pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, yang dibacakan JPU Agus Salim di PN Tipikor, Jakarta, kemarin, belum dapat dibuktikan sebelum adanya kata pembuktian.

Justru, kata Robby, Pemprov Sumsel bersyukur telah diberikan keper-cayaan oleh pemerintah pusat untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan SEA Games XXVI yang bakal digelar November, mendatang. Karena pembangunan Wisma Atlet di Sumsel yang didanai pemerintah pusat nantinya menjadi aset Pemprov Sumsel.“ Jadi Gubernur Alex Noerdin tidak pernah menerima apapun terkait proyek Wisma Atlet tersebut. Semuanya itu, akan terbukti melalui fakta-fakta di persidangan nantinya,” jelasnya.

Sayangnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang disebut dalam surat dakwaan yang diduga menikmati uang suap dari PT DGI,sebagai pelicin untuk memenangkan tender proyek pengerjaan Wisma Atlet seperti Kadis PUCK Sumsel Rizal Abdullah maupun Kadispora Sumsel Musni Wijaya,tak berhasil dimintai komentar. (sir)

Senin, 11 Juli 2011

Mandiri serahkan CSR di Sumsel





Wagub Sumsel H Eddy Yusuf bersama Dirut Bank Mandiri Zulkifli dan Deputi Menko
Perekonomian Erlangga Mantik, Senin (11/7) menyerahkan CSR Bank Mandiri kepada
sejumlah Kelompok usaha dan Lembaga Pemerintah serta Swasta di Griya Agung
Palembang. Diantaranya kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota
Palembang serta Yayasan Masjid Agung Palembang

Foto : Untung Sarwono/Humas Pemprov Sumsel

PNS Pemprov Sumsel Terima Gaji ke-13

PNS Pemprov Sumsel Terima Gaji 13 Hari ini

Palembang:

Sekitar 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawahnya, dipastikan menerima gaji 13 hari ini.



Kepastian ini diungkapkan Kepala Biro Keuangan dan Aset Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing kemarin. Menurut Laonma, pihaknya segera mencairkan gaji 13 PNS Pemrov Sumsel pada Senin (11/7) hari ini,karena pihaknya tak perlu menunggu instruksi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). “Aturan mainnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan itu sudah ada. Pencairannya sudah kami ajukan ke bank dan hari Senin besok (hari ini),sudah masuk ke rekening pegawai,” jelas Laonma.

Seperti diketahui sebelumnya Laonma menyatakan, pihaknya harus menyiapkan dana sedikitnya mencapai Rp20-Rp25 miliar. Dana tersebut untuk membayar gaji 13, sekitar 7.000 lebih PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dan SKPD di bawahnya. Sementara, Sekretaris daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Yusri Effendi meski menyatakan siap membayarkan gaji 13 para PNS di lingkungan Pemprov Sumsel ini,namun belum dapat memastikan kapan pencairan gaji 13 ini dilakukan.


Alasannya, pihaknya belum menerima instruksi dari Mendagri, terkait pencairan gaji 13 PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dan SKPD dibawahnya ini. ”Kita siap jika instruksi bayar sudah keluar.Saya belum tahu, masih menunggu kabar dari (Biro) Keuangan,”ujar Yusri belum lama ini. Pernyataan Sekda ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan keragu-raguan di kalangan PNS Pemprov Sumsel. Sebab, dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah PNS telah mendapatkan informasih bahwa gaji 13 mereka segera dicairkan hari ini,Senin (11/7).


Lebih lagi pada bulan Juli ini, kebutuhan keuangan masyarakat cenderung melonjak memasuki tahun ajaran baru sekolah, sekaligus memasuki awal bulan suci ramadan 1432 Hijriah, yang diprediksi jatuh pada 1 Agustus mendatang. Untuk diketahui,pencairan gaji 13 PNS tahun 2011 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2011 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan.



Dimana, sesuai Pasal 10 PP ini menyebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur oleh Menkeu. Menindaklanjuti PP ini,Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara mengeluarkan Peraturan No. PER-38/PB/ 2011,tertanggal 1 Juli 2011 tentang petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas,yang mengatur proses pembayaran gaji/ pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut.

Dimana, untuk pegawai negeri sipil daerah,gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakilnya, pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah,dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 33/2011. Artinya, tak perlu lagi menunggu instruksi bayar Mendagri, seperti yang disebut-sebut selama ini.

Terpisah anggota Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno menilai, masalah penganggaran dalam APBD memang merupakan ranah legislatif, namun untuk pencairan daripada anggaran tersebut sudah merupakan wilayah dari pihak eksekutif.



Meski demikian Agus mengakui, terdapat kesalahan informasi mengenai tata cara teknis pelaksanaan pencairan gaji 13 ini, yang sebenarnya tak perlu lagi menunggu instruksi bayar dari Mendagri, selama telah dianggarkan dalam APBD dan telah dievaluasi serta disetujui oleh Mendagri. (sir)

aktor intelektual pembacokan wartawan diusut

Wartawan Desak Polisi Usut Aktor Intelektual Pembacokan Wartawan

Palembang:

Aparat kepolisian didesak untuk segera meringkus pelaku intelektual di balik kasus pembacokan yang menimpa enam awak media surat kabar umum (SKU) mingguan Media Rakyat.



Belasan wartawan dari sejumlah koran mingguan Sumsel yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti-Kekerasan Senin (11/7) mendatangi Polda Sumsel guna mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menangkap para pelaku pembacokan.

”Sebenarnya sudah banyak sekali LSM dan OKP yang ingin turun ke jalan, mengajak kami bersama-sama melakukan sweeping langsung guna menangkap pelakunya. Tapi kami larang dan biarlah kasus ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Palembang,” kata Dedi, juru bicara koran mingguan yang juga awak dari koran SKU mingguan Media Rakyat.

Dedi dan belasan wartawan lainnya diterima Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Sabaruddin Ginting dan Kepala Polresta Palembang Kombes Pol Agus Sulistiyono.


Kapolresta Kombes Agus Sulistiyono menyatakan, untuk menangkap para pelaku penganiayaan yang identitasnya sudah diketahui, dia telah menerjunkan tiga tim. Setiap jam tim memberikan laporan terkait perkembangan kasus pembacokan tersebut.

”Jadi, kami ini sudah bergerak sejak kasus ini dilaporkan. Kami juga sudah beberapa kali, bahkan berulang kali melakukan penggerebekan di rumah para pelaku, tapi hasilnya masih nihil,” ungkap Agus. Mengenai harapan agar otak pelaku penganiayaan ditangkap, Agus belum bisa mengarah ke sana selama pelaku penganiayaan belum tertangkap.

”Jadi, tolong tetap bersabar. Sebab, kalau pelakunya belum tertangkap, kami tidak bisa tahu apakah ada yang menyuruh atau tidak,” katanya.


Korban Diperiksa


Terpisah, penyidik Polresta Palembang memeriksa Pimpinan Umum dan Redaktur Pelaksana SKU Media Rakyat yang menjadi korban pembacokan sekelompok orang tidak dikenal beberapa waktu lalu itu. Korban yang masih dalam tahap penyembuhan itu didampingi kuasa hukumnya, Aprili Firdaus dan Andre Meilansyah, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

MenurutAndre, kliennya hadir di hadapan penyidik guna dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi. “Kami berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan segera mengungkap pelaku serta otak intelektual di balik kasus ini. Sebab, kami menilai kasus ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan memang sudah direncanakan dan ini ada yang memerintahkan,” ungkapnya saat mendampingi kliennya di Polresta Palembang.

Menurut dia, saat ini kondisi kliennya memang secara fisik sudah cukup baik. Namun, psikis akibat peristiwa yang menimpa cukup menimbulkan rasa trauma yang mendalam dan menghambat dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja media.

“Bagaimanapun juga, yang namanya tindakan kekerasan apalagi terhadap pekerja media itu tidak dibenarkan. Karena media merupakan simbol demokrasi bagi bangsa ini.Ya,kita meminta aparat penegak hukum untuk profesional dalam menuntaskan kasus ini,”pintanya.

Pihaknya juga melayangkan surat kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan untuk melindungi hak dan keselamatan bagi korban. PimpinanUmumSKUMedia Rakyat yang juga menjadi korban pembacokan,Asril Chaniago, menyerahkan pakaian yang dikenakan saat terjadi pembacokan kepada penyidik guna dijadikan barang bukti.Akibat sabetan pedang saat kejadian, bajubercorakgaris-gariscokelat itu robek bagian bawahnya.


Sekadar mengingatkan, peristiwa pembacokan sadis yang dialami enam awak SKUMedia Rakyat itu terjadi pada Selasa (5/7) di Rumah makan Bu Henny, Jalan Radial,Palembang. Enam korban pembacokan itu yakni Asriel Chaniago (pimpinan umum), Herna Zaldy (pimpinan redaksi), Akmal Kudus (redaktur pelaksana), Nasrullah (layout), Syaiful Bahri dan Reza Bastari (wartawan). (sir)