Manager Legal dan Operation Pertamina EP Region Sumatera Agustinus menerima Karyono dan H Ahmad yang melaporkan pencurian pipa tua kes Hindia Belanda. Palembang: Aset negara berupa pipa penyaluran minyak peninggalan Belanda di wilayah operasional Pertamina EP Region Sumatra, khususnya di wilayah Prabumulih banyak yang dicuri. Bahkan, diduga pipa tersebut juga dijual oleh pihak Pertamina. Kuasa PT Vero Baja Utama, yang mendapat kuasa dari Yayasan Krida Caraka Bhumi (YKCB), H Ahmad Kamis (8/9) mengungkapkan bahwa pipa tua yang mestinya diawasi dan amankan oleh Pertamina ternyata telah dijual dan dilelang. “Padahal, mestinya penggunaan pipa tua tersebut oleh Pertamina harus seizin Menteri Keuangan. Juga Pertamina tidak berhaka menjual ataupun melelang pipa-pipa tua tersebut. Karena, melalui PT Vero Baja Utama sebanyak 7.500 ton telah dibeli melalui YKCB. Saat ini, masih sekiatar 1.000 ton lagi yang belum diambil di wilayah Prabumulih dan Pendopo Sumsel,” ujarnya. Kenyataannya, berdasarkan temua di lapangan ternyata besi pipa ukuran 8 in jalur Pendopo ke Plaju dengan nomor asset 200356606 tahun 1940 telah diborongkan pada 7 Juli 2008 oleh Pertamina EP Field Pendopo kepada PT Pandawa Lima Amartapura sebanyak 18.300 meter dan telah dijual ke Jambi. Lalu pada 30 November 2009 pipa di jalur yang sama juga diborongkan kembali oleh PT EP Field Pendopo kepada PT Pratama Agung Mandiri sebanyak 8.500 meter. Lalu dijual sebagian dipasangkan di line baru di Pertamiana UP III Plaju. “Padahal mestinya unttuk jalur baru harus menggunakan pipa baru,” tambah Ahmad.
Jumat, 09 September 2011
Pipa Pertamina Peninggalan Belanda Banyak Dicuri
Manager Legal dan Operation Pertamina EP Region Sumatera Agustinus menerima Karyono dan H Ahmad yang melaporkan pencurian pipa tua kes Hindia Belanda. Palembang: Aset negara berupa pipa penyaluran minyak peninggalan Belanda di wilayah operasional Pertamina EP Region Sumatra, khususnya di wilayah Prabumulih banyak yang dicuri. Bahkan, diduga pipa tersebut juga dijual oleh pihak Pertamina. Kuasa PT Vero Baja Utama, yang mendapat kuasa dari Yayasan Krida Caraka Bhumi (YKCB), H Ahmad Kamis (8/9) mengungkapkan bahwa pipa tua yang mestinya diawasi dan amankan oleh Pertamina ternyata telah dijual dan dilelang. “Padahal, mestinya penggunaan pipa tua tersebut oleh Pertamina harus seizin Menteri Keuangan. Juga Pertamina tidak berhaka menjual ataupun melelang pipa-pipa tua tersebut. Karena, melalui PT Vero Baja Utama sebanyak 7.500 ton telah dibeli melalui YKCB. Saat ini, masih sekiatar 1.000 ton lagi yang belum diambil di wilayah Prabumulih dan Pendopo Sumsel,” ujarnya. Kenyataannya, berdasarkan temua di lapangan ternyata besi pipa ukuran 8 in jalur Pendopo ke Plaju dengan nomor asset 200356606 tahun 1940 telah diborongkan pada 7 Juli 2008 oleh Pertamina EP Field Pendopo kepada PT Pandawa Lima Amartapura sebanyak 18.300 meter dan telah dijual ke Jambi. Lalu pada 30 November 2009 pipa di jalur yang sama juga diborongkan kembali oleh PT EP Field Pendopo kepada PT Pratama Agung Mandiri sebanyak 8.500 meter. Lalu dijual sebagian dipasangkan di line baru di Pertamiana UP III Plaju. “Padahal mestinya unttuk jalur baru harus menggunakan pipa baru,” tambah Ahmad.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar