Selasa, 08 Maret 2011

Under Mall Dipersoalkan Elemen Masyarakat


Walhi dan HMI Tolak Under Mall

Palembang:

Penolakan terhadap proyek under mall (mal bawah tanah) di lapangan parkir Bumi Sriwijaya, Palembang kian gencar dilakukan masyarakat. Kemarin, aktivis Walhi dan mahasiswa yang tergabung dalam HMI melakukan aksi demo menuntut agar proyek tersebut dihentikan.

Sejumlah aktivis lingkungan dari Mahasiswa Hijau Indonesia, Serikat Hijau Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel melakukan unjukrasa. Menggunakan poster, spanduk, serta menggelar aksi teatrikal, belasan peserta aksi melumuri tubuh mereka dengan cat hijau. Aksi ini digelar di halaman Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel, Selasa (8/3).

Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian ini, peserta aksi menuntut agar aktivitas pembangunan under mall segera dihentikan karena belum mengantongi IMB dan amdal. Mereka juga menilai pemerintah telah melakukan kebohongan publik ke beberapa media dengan dalih pembangunan tersebut bertujuan menyejahterakan masyarakat.

“Padahal, justru sebaliknya. Pemukiman masyarakat malah terendam banjir (akibat imbas pembangunan under mall). Ini justru merampas hak rakyat. Di sisi lain,proyek ini juga mengancam kawasan ruang terbuka hijau yang ada di Palembang,” tegas koordinator aksi Doni Donovan disambut yel-yel peserta aksi lainnya.



Dia melanjutkan, saat ini pengalihfungsian kawasan ruang terbuka hijau menjadi kawasan privat semakin menjadi-jadi. Ironisnya, janji yang diberikan pelaku kebijakan justru tidak sesuai kenyataan di lapangan. Hal ini terlihat selama pelaksanaan pembangunan, yang mulanya hanya akan memakai 1/5 dari total luas kawasan GOR, tapi faktanya saat ini pembangunan telah menghabiskan setengah dari luas kawasan. Selain itu, janji untuk tidak menimbun kawasan kolam retensi juga dilanggar. Saat ini seperempat kolam retensi di kawasan itu telah ditimbun pihak perusahaan.

“Yang sangat disayangkan, proses pembangunan ini sama sekali tidak transparan. Kami pernah mencoba masuk, tapi justru diusir oleh petugas lapangan.
Kalau ini untuk kepentingan rakyat, kenapa kami tidak diizinkan untuk melihat perkembangan pembangunan. Ini yang aneh,” tegas Doni.

Pendemo juga menagih janji DPRD Sumsel untuk membangun sebuah panitia khusus (pansus) yang membahas alih fungsi lahan yang dilakukan Gubernur dan Wali Kota terhadap kawasan publik GOR Palembang. Tetapi nyatanya, rencana ini juga tidak kunjung terealisasi hingga saat ini. Puncaknya, kegiatan prakonstruksi dan konstruksi proyek ini malah telah berjalan.
“Kami minta BLH Provinsi untuk menelusuri masalah ini,” tegas Doni. Selang satu jam berorasi, pendemo selanjutnya ditemui langsung Kepala BLH Provinsi Sumsel A Najib.

Di hadapan pendemo, Najib berjanji meneruskan tuntutan ini ke Pemprov Sumsel. Terkait belum adanya izin pelaksanaan konstruksi, Najib enggan berkomentar banyak dan hanya mengatakan semuanya masih dalam proses pengurusan. “Dalam waktu dekat, semua izin tersebut bisa dikantongi. Kami juga tidak mungkin memberikan izin penggalian jika tidak ada amdal yang jelas,” katanya




Terpisah, sekitar 10 orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Palembang mendemo Kantor Pemprov Sumsel guna menentang proyek tersebut. Dengan pengawalan ketat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumsel, pendemo menyampaikan pernyataan sikapnya di hadapan Asisten I Bidang Pemerintah Pemprov Sumsel.

Koordinasi aksi Septiandi mengatakan, saat ini ada 12 pembangunan venues atau sarana olahraga yang sedang dilakukan Pemprov Sumsel terkait penyelenggaraan SEA Games di Palembang November mendatang dan sebagian besar pembangunan venues berada di kawasan Jakabaring. ”Namun,kini Pemprov Sumsel diduga melakukan kesalahan besar dengan melaksanakan proyek ilegal, yakni membangun sebuah under mall yang jelas-jelas tanpa melalui prosedur, dengan alasan demi kepentingan SEA Games,” katanya.

HMI Palembang juga menilai pembangunan under mall tidak sesuai UU No 28/ 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada pasal 39 UU tersebut, apabila bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), wajib dibongkar.

”Di PP 50/2007 juga disebutkan, setiap alih fungsi aset daerah harus memiliki izin atau persetujuan Dewan,” tegasnya. Namun, fakta yang terjadi di lapangan saat ini, ternyata pembangunan under mall masih belum memiliki persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU dan peraturan pemerintah tersebut. Ironisnya, pembangunan under mall telah dilaksanakan, kendati belum melalui proses tender, tidak memiliki amdal dan IMB, serta sejumlah persyaratan lainnya. Dari sejumlah persoalan tersebut, HMI cabang Palembang menyatakan sikap.

Pertama, meminta Pemprov Sumsel segera menghentikan pembangunan under mall sebelum memenuhi per-sya-ratan- persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No 28/2002 dan PP 50/2007. Kedua, HMI meminta proses pelaksanaan tender dilakukan secara transparan/terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, karena lahan proyek tersebut merupakan ruang publik dan aset daerah. “Ketiga, Pemprov Sumsel harus mengutamakan kepentingan rakyat (dalam hal pembangunan), bukan mengutamakan kepentingan individu atau golongan,” tegasnya. Menyikapi tuntutan ini, Asisten I Bidang Peme-rintahan Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman berdalih, apa yang dilakukan Pemprov Sumsel selama ini sudah sesuai prosedur.

Mantan Sekda Mura ini menjelaskan, pihaknya tentu sangat paham dengan aturan yang telah dibuat dan menegaskan jelas tidak ada aset Sumsel yang dijual dalam pembangunan under mall. ”Kalau aset dijual, pasti kami akan koordinasi dengan DPRD Sumsel dan itu wajib,” tegasnya. Dia mengungkapkan, yang membuat amdal dalam proyek under mall nanti adalah pihak ketiga, bisa Universitas Sriwijaya (Unsri) atau badan hukum lainnya.

Sedangkan, yang mengajukan usul izin amdal ke Pemkot Palembang adalah mitra kerja, bisa Badan Lingkungan Unsri atau badan lingkungan resmi lain.

“Under mall tidak ada dijual, bentuknya kerja sama, kalau BOT 30 tahun. Seperti Hotel Aryaduta, nantinya akan kembali ke kita lagi,” ulasnya. Menjawab sudah dimulainya pembangunan under mall, menurut Mukti, hal tersebut sifatnya baru sebatas tahap konstruksi teknis atau tahap awal, tapi belum dibangun semua.

”Mengenai tender, kami sudah tender di pusat, karena endak ada yang mampu mengerjakannya (mengerjakan proyek under mall) di Sumsel. Jadi, sekali lagi pelajari dulu baik-baik,diskusikan, kami sangat terbuka, dan kami tidak menutup-nutupi semua transparan,” jelasnya. (sir)

Tidak ada komentar: