Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juni 2012

Mantan Pejabat BRI Divonis 9 Tahun Penjara



Palembang,


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin kembali menghukum dua eks pejabat BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran dengan vonis 9 tahun penjara. Vonis ini menyusul keputusan yang ditetapkan kepada tiga tersangka lainnya dalam kasus kredit fiktif bernilai ratusan milyar.


Dalam dua sidang terpisah, Kepala BRI KCP Veteran periode 2008- 2010 Yandes Hamidi dan kepala Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Porman Situmorang menyatakan Yandes bersalah sebagai pembuat keputusan sehingga praktik kredit fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Ishaq Suadi (berkas terpisah) dapat terjadi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 123,8 miliar (hasil audit BPKP) Terdakwa Yandes Hamidi telah melanggar undangundang Tindak Pidana Korupsi, ujar Porman.

Selain harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, Yandes juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap vonis tersebut, Yandes Hamidi bersama penasehat hukumnya Bustanul Fahmi dan Rusmaita menyatakan pikir-


Sebelumnya, dua kreditor dalam kasus kredit fiktif dari Bank BRI Cabang Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Tipikor Palembang, Selasa (19/6).

Pada kasus ini, keduanya berfungsi sebagai kreditor Bank BRI Cabang Veteran Palembang. Karena menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar, keduanya memberikan 300 identitas kreditor palsu kepada pihak Bank BRI Cabang Veteran Palembang.

Meski mengetahui itu palsu, pejabat BRI Yandes dan Kustiati tetap menerima 300 identitas tersebut dan mencairkan dana pinjaman kepada Abdul dan Amrah. Bersama Ishak Suhadi, kelimanya akhirnya menjalani sidang korupsi. Akibat aksi kelima terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugia mencapai ratusan milyar rupiah. Dalam kasus ini, Kustiati Isfandari, mantan Kepala BRI Palembang divonis 6 tahun penjara. (sir)

Rabu, 20 Juni 2012

Kreditor Fiktif BRI Divonis 12 Tahun Penjara




Palembang,
Dua kreditor dalam kasus kredit fiktif dari Bank BRI Cabang Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Tipikor Palembang, Selasa (19/6).

Sidang kemarin yang diketuai Ade Komarudin SH MH juga memutuskan kakak-beradik tersebut wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 48 miliar lebih yang bisa diganti dengan penyitaan benda-benda berharga milik kedua terdakwa. Jika tidak punya, masa kurungan penjara kedua terdakwa ditambah tujuh tahun," ujar Ade.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU Alwie SH, satu tahun lebih lama dari keputusan majelis hakim yakni 13 tahun kurunganpenjara.

Pada kasus ini, keduanya berfungsi sebagai kreditor Bank BRI Cabang Veteran Palembang. Karena menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar, keduanya memberikan 300 identitas kreditor palsu kepada pihak Bank BRI Cabang Veteran Palembang.

Meski mengetahui itu palsu, pejabat BRI Yandes dan Kustiati tetap menerima 300 identitas tersebut dan mencairkan dana pinjaman kepada Abdul dan Amrah. Bersama Ishak Suhadi, kelimanya akhirnya menjalani sidang korupsi. Akibat aksi kelima terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugia mencapai ratusan milyar rupiah.

Vonis ini lebih tinggi dibanding putusan yang ditetapkan kepada Kustiati Isfandari, mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang. Kustiati divonis 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lagi yang belum divonis, yakni Yandes Hamidi, mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang dan mantan Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi. Penetapan vonis keduanya ditunda karena majelis hakim yang diketuai Posman Situmorang belum siap dengan vonis. (sir)

Korupsi, Mantan Kacab BRI Divonis 6 Tahun Penjara




Palembang

Terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Kustiati Isfandari.  Mantan Kepala BRI KPC Veteran Palembang ini adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus yang diduga terjadi tahun 2008 hingga 2010.

Sementara persidangan dengan pembacaan vonis untuk terdakwa lain, Yandes Hamidis, mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang periode 2008-2010 dan Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi, ditunda karena majelis hakim yang diketuai Posman Situmorang belum siap dengan vonisnya. Kasus ini diperkirakan merugikan Negara mencapai ratusan miliar berupa pengucuran kredit fiktif.


Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Ade Komaruddin juga membebani Kustiati untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta, subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Kustianti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di tempat yang sama, JPU Alwie menuturkan, dirinya harus terlebih dahulu berdiskusi dengan pimpinan dan tim untuk mengambil langkah yang harus dilakukan guna menindaklanjuti vonis tersebut. Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Saya harus konsultasi dulu dengan pimpinan dan tim, langkah ke depan apa yang akan kami lakukan. Itu alasan saya menyatakan pikir-pikir, katanya sambil berlalu.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Kustiati bersama penasihat hukumnya Heru Pramadjo Malalo, Musthofa Kamal dan Zulkifli, menyatakan pikir-pikir. Musthofa mengungkapkan, pihaknya masih akan mencermati apa yang menjadi dasar majelis hakim menetapkan vonis tersebut untuk kliennya. Menurutnya, terdapat hal-hal yang harus dipelajari di dalam vonis tersebut

.Kami nyatakan pikir-pikir, karena kami perlu waktu untuk mencermati putusan majelis hakim tersebut.

Apa yang didapatkan selama ini yang dikatakan besar, ternyata dalam persidangan kerugian yang ditimbulkan klien kami tidak terlalu besar, kata dia. (sir)

Kamis, 24 November 2011

Kejaksaan kejar Pejabat BRI yang tersangkut Korupsi


 
Palembang:

Kepala Seksi (kasi) Humas dan Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Apandi menegaskan, pihaknya terus mencari keberadaan tersangka Yandes Hamidi, mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran Palembang.

Apandi mengatakan,
upaya pemanggilan untuk kedua kalinya segera dilakukan. Sebab, sampai kini pihaknya masih mencari tersangka. “Kami terus berupaya memanggil tersangka secara resmi tertulis untuk kedua kalinya,” ujar Apandi Kamis (24/11). Pihaknya pun membutuhkan bantuan semua pihak yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat menginformasikan kepada Kejati Sumsel. Pihaknya juga minta bantuan pihak lain, termasuk masyarakat. “Sebab, alamat rumah tersangka sudah berganti,” kata dia.

Apandi mengatakan,pihaknya bakal meminta bantuan polda atau polres nantinya. “Bisa jadi k
ami minta bantuan kepolisian karena kita serius mencari dia.Apalagi, kemarin dalam panggilan pertama sudah empat tersangka ditahan,”tandasnya.


Terkait kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 116 milyar itu, empat tersangka sudah ditahan. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Alwie SH MH menyatakan, empat tersangka ditahan lantaran takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Para terdakwa ditahan terkait panggilan pertama tingkat penyidikan. Namun, satu tersangka,yakni mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang Yandes Hamidi, tidak memenuhi panggilan Kejati dan telah berpindah alamat.

Adapun keempat tersangka adalah Kepala BRI KCP Veteran Palembang Kustiati Isfandari, Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi, Direktur PT Kelana Prestasi Bersaudara Amrah Muslimin selaku pihak penerima dana (developer), dan Abdul Rasyid juga dari developer.

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Menyangkut modus korupsi, para tersangka menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit perumahan rakyat, kredit kendaraan bermotor, kreditmodalkerjadanlain-lain. Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP, sedangkan orang yang bersangkutan malah tidak tahu.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini berlanjut dari tahun 2008- 2010. Tersangka yang ditetapkan baru lima orang dari kalangan dalam (karyawan BRI KCP Veteran) dan kalangan luar atau rekanan. Namun,
itu baru sementara dan tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Menyikapi permasalahan pemberian kredit yang dinilai melawan hukum, Pimpinan Kanwil BRI Palembang Pardiman menegaskan, pihaknya telah menyerahkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Kelima karyawan BRI KCP Veteran Palembang tersebut di antaranya merupakan Kepala BRI KCP Veteran dan karyawan bagian account officer (AO).“Kami sangat merespons baik pemeriksaan yang dilakukan Kejati. Bahkan, kami siap memberikan data-data atau dokumen terkait perkara kepada penyidik.Soal pelayanan, tidak ada masalah dan kami telah menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan tupoksinya,”katanya.

Di samping menyerahkan kasus pemberian kredit yang merugikan hampir Rp116 miliar itu ke pihak berwajib, secara internal pun pihaknya telah memberikan sanksi berat sesuai kesalahan kepada lima karyawan itu

Tingkatkan Kontrol

Dampak dari terungkapnya kasus korupsi kredit yang dilakukan Kepala Cabang Bank BRI Veteran, Bank Indonesia (BI) cabang Palembang meminta perbankan dapat meningkatkan kontrol internalnya masing-masing,khususnya dalam pemberian kredit kepada calon debitur.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian yang diderita bank pengucur kredit. “Perlu kami luruskan bahwa kasus yang menimpa BRI Veteran Palembang itu bukan kredit fiktif,
melainkan di istilah perbankan dinamakan topengan. Kredit itu memang ada, debitur maupun alamatnya, tapi peruntukannya untuk pihak tertentu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bank BI cabang Palembang Achmad Darimy.

Menurutnya, masalah itu sudah mengarah pada pidana umum dan BI selaku pengawas bank akan berusaha melakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bank itu. Dia mengaku, sebelum terungkapnya kasus kredit BRI itu ke permukaan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap BRI. Pemeriksaan itu didasarkan atas laporan masyarakat dan meminta kepada BRI untuk dapat membuktikan laporan tersebut. Alhasil, dari pemeriksaan yang dilakukan internal BRI, ternyata laporan masyarakat itu memang benar adanya.

Secara keuangan kredit itu dikatakan macet sehingga kami minta BRI dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi agunan yang dijaminkan debitur untuk menutupi kredit yang diberikan
. Dari segi hukum pun, pihaknya meminta pihak berwajib menindaklanjuti laporan itu dengan proses hukum berlaku. BI juga meminta BRI dapat menindak karyawannya sesuai disiplin pegawai,” kata Achmad. (sir)



Rabu, 23 November 2011

Diduga Korupsi, Dua Pejabat BRI Ditahan



Palembang

Dua tersangka dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran Palembang, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (23/11). Bersama mereka, juga ditahan dua pengembang yang diduga terlibat.

Seharusnya, tiga orang pejabat BRI yang menjadi tersangka dan ditahan. Namun, satu tersangka yakni mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang Yandes Hamidi tidak memenuhi panggilan Kejati dan telah berpindah alamat. Kini, keberadaannya terus dilacak.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Kepala BRI KCP Veteran Palembang Kustiati Isfandari dan Ishaq Suhadi Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang. Sementara dua pengembang yang diduga terlibat, Direktur PT Kelana Prestasi Bersaudara Amrah Muslimin dan Andul Rasyid selaku pihak penerima dana (developer).

Sebelumnya empat tersangka hadir memenuhi panggilan Kejati Sumsel dan sempat menjalani pemeriksaan lebih lanjut mendalami penyidikan di ruang jaksa penyidik Kejati Sumsel, sekitar pukul 10.00 WIB.

Humas Kejati Sumsel Affandi SH, melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Alwie SH MH menyatakan, empat tersangka ditahan lantaran takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Para terdakwa ditahan terkait panggilan pertama tingkat penyidikan.

“Yang pasti tentu penyidik dalam melakukan penahanan sesuai aturan berlaku. Saat ini mereka ditahan sebagaimana sudah dilakukannya pemeriksaan dan panggilan resmi,”ujar Alwie. Adapun tersangka Kustiati ditahan di Rutan Wanita Merdeka Palembang, sementara tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung 23 November 2011 sampai 12 Desember 2011,dan dapat dilanjutkan waktu penahanan jika masih diperlukan penyidikan lebih lanjut.


Alwie mengatakan akan terus memanggil tersangka Yandes Hamidi yang telah berpindah tempat tinggal dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya, tersangka Yandes beralamat di Jalan Macan Kumbang IV,No.9 RT 40 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun,Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Pencarian terus diupayakan dan bisa jadi kita meminta bantuan sejumlah pihak kalau masih belum berhasil temukan tersangka. Tersangka Yandes sebelumnya sempat mengundurkan diri dari jabatannya dan sampai kini belum diketahui keberadaannya,” terang Alwie.

Kuasa hukum tersangka Amrah Muslimin dan Abdul Rasyid yakni Rustam Saleh menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi pihak penerima dana untuk pembangunan perumahan.

“Dua klien saya itu hanya developer, mereka hanya korban karena nama mereka disalahgunakan oleh pihak bank untuk pemberian perkreditan. Padahal klien saya hanya terima sekitar Rp35 miliar dari total Rp117 miliar kerugian negara,” ujar Rustam.

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Menyangkut modus korupsi, para tersangka menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit perumahan rakyat, kredit kendaraan bermotor, kredit modal kerja dan lain-lain.

Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP, sedangkan orang yang bersangkutan malah tidak tahu. Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini berlanjut dari tahun 2008- 2010. Tersangka yang ditetapkan baru lima orang dari kalangan dalam (karyawan BRI KCP Veteran) dan kalangan luar atau rekanan. Namun, itu baru sementara dan tak tertutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya. (sir)

Senin, 25 Juli 2011

Garuda Tambah Pneberangan

Antisipasi Sea Games, Garuda Tambah Penerbangan Jakarta-Palembang

Palembang:

Mengantisipasi melonjaknya penmpang, PT Garuda Indonesia cabang Palembang berencana menambah jadwal penerbangan (flight) seminggu sebelum dan sesudah event SEA Games (SEAG) pada November mendatang.

Biasanya Garuda melakukan sembilan kali penerbangan per hari dengan rute Palembang–Jakarta, kini ditambah menjadi 22–24 kali penerbangan. Penambahan kali ini untuk melayani tamu dari negara tetangga yang tergabung dalam ASEAN dan menjadi peserta SEA Games.

”Garuda Indonesiakan telah ditetapkan sebagai official carrier pemerintah untuk melayanitamuundangan SEAGames, terutama negara tetangga. Khusus penerbangan rute Jakarta–Palembang dan sebaliknya, kemungkinan penambahan saat H-7 sudah berjalan,” ujar General Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Palembang Ryanto A Winarso.

Marketing dan Sales Manager PT Garuda Indonesia Palembang Adhe Rassat menambahkan, saat ini load factor masih berada di bawah rata-rata.

Sesuai karakteristik penumpang domestik, jika telah mengantongi uang lebih, biasanya berkeinginan untuk berangkat. ”Rata-rata traffic penumpang tujuan Palembang– Jakarta secara normal berada dipersentase 75%. Menjelang Lebaran biasanya tidak signifikan peningkatannya,” ungkapnya. (sir)

Selasa, 07 April 2009

KPK Usut TAA

KPK Lanjutkan Usut Kasus TAA

Palembang:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dan penyelidikannya terhadap kasus alih fungsi hutan Tanjung Api Api di Palembang.

Selain memeriksa Bupati Banyuasin, tim penyidik KPK Selasa (7/4) menggeledah kantor PT Chandratex di kawasan Ruko Taman Mandiri, Jalan Angkatan 45, Palembang. Dalam waktu yang bersamaan tim penyidik KPK juga mengecek langsung bangunan fisik di kawasan Pelabuhan Tanjung Api Api,Banyuasin.

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Tanjung Api Api. Namun Johan belum bisa memastikan sampai kapan para penyidik tersebut berada di Palembang.

“Tim kita melanjutkan penyelidikan hasil pengembangan kasus Tanjung Api Api, termasuk melakukan pengeledahan dan pengecekan di beberapa tempat,”kata Johan Budi. Menurut Johan, penggeledahan dan pengecekan lokasi di kawasan Tanjung Api Api ini untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang diperiksa KPK selama beberapa hari terakhir.

Sebelumnya,beberapa saksi seperti karyawan Chandra Taz, rekanan mantan Gubernur Syahrial Oesman termasuk Bupati Banyuasin H Amirudin Inoed telah diperiksa.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat ini mengatakan, penggeledahan dan pengecekanlokasipembangunan Tanjung Api Api sebagai kelanjutan dari proses penyidikan sebelumnya.


Pengamatan Sinar Harapan, para penyidik KPK yang dipimpin Kompol Roni Santana Tarigan setibanya di Mapolda Sumsel, berkoordinasi di halaman parkir Mapolda Sumsel. Setelah itu, tim KPK beranjak meninggalkan gedung Mapolda Sumsel.

Dalam melakukan penyelidikan, tim penyidik KPK dibagi menjadi dua.Tim pertama beranggotakan 4 orang penyidik, mereka berangkat menuju kantor PT Chandratex. Tim yang dipimpin langsung Kompol Roni Santana Tarigan dan ditemani seorang anggota Brimob. Setibanya di halaman kantor PT Chandratex, tim ini langsung bergegas masuk ke dalam ruangan kantor.T

idak diketahui secara persis apa yang dilakukan tim penyidik dalam kantor milik penguasaha Chandra Antonio Tan yang telah divonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 13 Maret lalu itu.

Pasalnya, pemeriksaan tersebut belangsung sangat tertutup. Sejak memasuki kantor tidak sedetik pun tim penyidik keluar dari gedung tersebut. Bahkan saat memasuki jam makan siang,hanya petugas Brimobda Polda Sumsel yang mengawal mereka keluar dari gedung untuk mengambil makanan dari dalam mobil.

Begitupula saat waktu makan malam tiba,sekitar pukul 19.30 WIB, hanya petugas Brimobda Polda yang keluar dari kantor tersebut. Hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, para penyidik KPK masih berada di gedung kantor PT Chandratex.

Sementara tim kedua berangkat menggunakan dua mobil kijang Innova warna silver BG 999 RH dan BG 2925 NH. Tim kedua ini beranggotakan 6 orang penyidik yang mengendari Innova dan dikawal 5 personel Brimobda Sumsel beranjak meninggalkan Mapolda Sumsel menuju pelabuhan Tanjung Api Api, sesaat setelah tim pertama berangkat. Baru pada sekitar pukul 20.30 tim penyidik ini mendatangi kantor PT Chandratex dan bertemu dengan tim penyidik lainnya.(sir)

Bupati Banyuasin Diperiksa KPK

Pengusutan Kasus TAA Berlanjut, Bupati Banyuasin Dimintai Keterangan

Palembang:

Pengusutan kasus korupsi TanjungApiApi terus berlanjut. Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed Senin (6/4) dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai tersangka ini.

Amiruddin menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumsel selama sekitar 4,5 jam. Pada pemeriksaan tersebut, Amiruddin terlihat mengenakan baju safari biru tua lengkap dengan pengawalan dua ajudannya.

Seusai menjalani pemeriksaan, Amiruddin terlihat turun dari pintu belakang gedung sat tipikor dan langsung bergegas menuju mobilnya yang tengah terparkir. Saat yang bersamaan dengan pemeriksaannya, sejumlah bupati dan wali kota di Sumsel tengah mengikuti teleconference unsur Muspida Sumsel dengan Mendagri di ruang Rekonfu Polda Sumsel yang berjarak sekitar 20 meter dari tempatnya diperiksa.

Ditemui wartawan seusai pemeriksaannya di Mapolda Sumsel, orang nomor satu di bumi Sedulang Setudung ini, membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait kasus TAA. Namun, Amiruddin yang saat ini menjalani periode kedua kepemimpinannya di Banyuasin menolak memberikan keterangan terkait dengan isi pemeriksaan.

“Kalau itu silakan tanya kepada KPK ya,”kata Amiruddin seraya bergegas memasuki mobil Kijang Innova miliknya. Baru pada sekitar pukul 14.00 beberapa penyidik KPK yang dipimpin Kompol Roni Santana meninggalkan Mapolda Sumsel dengan menumpang mobil Kijang Innova B 8149 OG warna silver.

Humas KPK Johan Budi membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel. Menurut dia, tim penyidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan di Sumsel terkait kasus Tanjung Api Api. “Saat ini tim kita tengah berada di Polda Sumsel untuk melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan kasus Tanjung Api Api,” katanya singkat. (sir)