Palembang,
Dua kreditor dalam kasus
kredit fiktif dari Bank BRI Cabang Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah
Muslimin, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Tipikor
Palembang, Selasa (19/6).
Sidang kemarin yang diketuai
Ade Komarudin SH MH juga memutuskan kakak-beradik tersebut wajib membayar denda
sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kedua terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 48 miliar lebih
yang bisa diganti dengan penyitaan benda-benda berharga milik kedua terdakwa.
Jika tidak punya, masa kurungan penjara kedua terdakwa ditambah tujuh
tahun," ujar Ade.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut
JPU Alwie SH, satu tahun lebih lama dari keputusan majelis hakim yakni 13 tahun
kurunganpenjara.
Pada kasus ini, keduanya
berfungsi sebagai kreditor Bank BRI Cabang Veteran Palembang. Karena
menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar, keduanya memberikan 300
identitas kreditor palsu kepada pihak Bank BRI Cabang Veteran Palembang.
Meski mengetahui itu palsu, pejabat
BRI Yandes dan Kustiati tetap menerima 300 identitas tersebut dan mencairkan
dana pinjaman kepada Abdul dan Amrah. Bersama Ishak Suhadi, kelimanya akhirnya menjalani
sidang korupsi. Akibat aksi kelima terdakwa, negara diperkirakan mengalami
kerugia mencapai ratusan milyar rupiah.
Vonis ini lebih tinggi
dibanding putusan yang ditetapkan kepada Kustiati Isfandari, mantan Kepala BRI KCP
Veteran Palembang. Kustiati divonis 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, dua terdakwa
lagi yang belum divonis, yakni Yandes Hamidi, mantan Kepala BRI KCP Veteran
Palembang dan mantan Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq
Suhadi. Penetapan vonis keduanya ditunda karena majelis hakim yang diketuai
Posman Situmorang belum siap dengan vonis. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar