Rabu, 20 Juni 2012

Kreditor Fiktif BRI Divonis 12 Tahun Penjara




Palembang,
Dua kreditor dalam kasus kredit fiktif dari Bank BRI Cabang Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Tipikor Palembang, Selasa (19/6).

Sidang kemarin yang diketuai Ade Komarudin SH MH juga memutuskan kakak-beradik tersebut wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 48 miliar lebih yang bisa diganti dengan penyitaan benda-benda berharga milik kedua terdakwa. Jika tidak punya, masa kurungan penjara kedua terdakwa ditambah tujuh tahun," ujar Ade.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU Alwie SH, satu tahun lebih lama dari keputusan majelis hakim yakni 13 tahun kurunganpenjara.

Pada kasus ini, keduanya berfungsi sebagai kreditor Bank BRI Cabang Veteran Palembang. Karena menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar, keduanya memberikan 300 identitas kreditor palsu kepada pihak Bank BRI Cabang Veteran Palembang.

Meski mengetahui itu palsu, pejabat BRI Yandes dan Kustiati tetap menerima 300 identitas tersebut dan mencairkan dana pinjaman kepada Abdul dan Amrah. Bersama Ishak Suhadi, kelimanya akhirnya menjalani sidang korupsi. Akibat aksi kelima terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugia mencapai ratusan milyar rupiah.

Vonis ini lebih tinggi dibanding putusan yang ditetapkan kepada Kustiati Isfandari, mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang. Kustiati divonis 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lagi yang belum divonis, yakni Yandes Hamidi, mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang dan mantan Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi. Penetapan vonis keduanya ditunda karena majelis hakim yang diketuai Posman Situmorang belum siap dengan vonis. (sir)

Tidak ada komentar: