Tampilkan postingan dengan label Rumah Murah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Murah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Oktober 2012

Pemprov Sumsel Lanjutkan Pembangunan Rumah Murah

Pemprov Sumsel Lanjutkan Pembangunan Rumah Murah

PALEMBANG --- Setelah MK mengabulkan gugatan terhadap pelarangan pembangunan rumah tipe 21, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan  meneruskan pembangunan rumah murah tipe 21 di daerah ini yang merupakan program dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat baru menjabat sebagai gubernur hampir empat tahun lalu.

"Pada prinsipnya Pemprov Sumsel siap melanjutkan program pembangunan rumah murah karena telah mendapatkan kepastian setelah gugatan Apersi dimenangkan MK," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah akhir pekan lalu.

Sebelum program rumah murah dari Kementerian Perumahaan Rakyat itu dilanjutkan, menurut Rizal Abdullah akan dilakukan penataan ulang dalam mekanisme pembangunan. "Bagi PU Cipta Karya bukan perkara sulit membangun ribuan unit rumah asalkan dana dan tenaga kerja tersedia. Hanya saja unit yang dibangun nanti harus sudah akad kredit," ujarnya.

Rizal ABdullah melihat selama ini banyak rumah yang sudah dibangun pengembang tidak langsung ditempati, sehingga rentan mengalami kerusakan. "Pengembang telah membangun, ternyata seletah rumah selesai. belum terjadi akad antara calon pemilik dengan pihak bank, ini akan menjadi permasalahan pada kemudian hari. Ke depan tidak boleh dilakukan cara seperti itu," tambahnya.

Namun, bagi 150 unit rumah yang terlanjur dibangun dengan mekanisme lama tetap dilanjutkan pemerintah daerah. "Permasalahan sebenarnya kini pada kualitas sedangkan ukuran sudah tidak masalah lagi, tentunya akan dilakukan pemantauan agar bahan yang dipakai pengembang tetap baik," katanya.

Pemerintah Provinsi Sumsel menjalankan program rumah murah berdasarkan arahan dari Menteri Perumahan Rakyat akan membangun 2.000 unit. Sebanyak seribu unit rumah tipe 21 direncanakan dibangun di Keramasan (Kawasan Jembatan Musi II) untuk masyarakat informal, dan seribu unit rumah tipe 36 untuk kalangan pekerjaan formal di Jakabaring, Palembang.

Untuk tipe 36 telah dibangun 417 unit, sementara tipe 21 sudah ada 150 unit.
Pembangunan sempat terhenti karena dipengaruhi Undang-undang Kemenpera nomor 1 tahun 2011 tentang pelarangan pembangunan rumah tipe 21, katanya

Rabu, 07 Desember 2011

Pembangunan Rumah Murah Terkendala



Palembang:

Pembangunan rumah murah yang didengungkan Pemprov Sumsel saat ini mengalami kendala karena bertentangan dengan UU No 1/2011 yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Akibatnya, pembangunan rumah murah tipe 21 sebanyak 1000 unit di kawasan Musi II kini semakin tidak jelas. Pengerjaannya hingga kini belum selesai.

Rumah murah merupakan program yang dicetuskan pasangan Gubernur dan Wagub Sumsel, Alex Noerdin-Eddy Yusuf. Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan diperuntukkan bagi 2.000 penerima. Rencananya, 1.000 rumah dibangun di kawasan Jakabaring dengan tipe 36 dengan prioritas penerima dari kalangan PNS, dan 1.000 rumah di bangun di kawasan Musi II dengan prioritas para pekerja sektor nonformal, seperti tukang becak dan kuli panggul. 

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel H Rozak Amien Rabu (7/12) mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pembangunan rumah tipe 21 untuk masyarakat menengah ke bawah sudah tidak diperbolehkan lagi. Dengan adanya peraturan itu, kelanjutan pembangunan rumah murah di kawasan Musi II masih belum jelas, apakah akan ada anggaran kembali dalam APBD 2012 untuk melanjutkan program tersebut.

“Khusus untuk pembangunan rumah murah yang ada di kawasan Musi II dengan tipe 21 itu memang saat ini belum diteruskan. Itu karena bertentangan dengan peraturan Kemenpera, yang melarang pembangunan rumah murah tipe 21. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Sumsel dengan pihak Kemenpera,”katanya.

Politikus Partai Golkar ini belum mengetahui apakah rumah murah yang dibangun di kawasan Musi II itu dapat dilanjutkan atau tidak. Kalau saja pembangunan tersebut diperbolehkan, kemungkinan akan dianggarkan lagi di APBD 2012.

Begitupun program rumah murah tipe 36 di kawasan Jakabaring, saat ini juga tidak berjalan dengan baik. “Program rumah murah itu masih terkendala akad kredit dengan Bank Sumsel Babel. Selain terkendala akad kredit, sejumlah fasilitas pendukung untuk rumah murah di kawasan Jakabaring, seperti pembangunan akses jalan menuju perumahan juga hingga kini belum selesai,” katanya.

Masalah tindak lanjut kejelasan pembangunan rumah murah ini, akan ditanyakan dewan kepada eksekutif pada saat rapat paripurna mendatang. “Program rumah murah ini sangat ditunggu oleh masyarakat terutama masyarakat golongan kurang mampu,”ungkapnya.

Rozak menuturkan, khusus rumah murah tipe 36 yang diperuntukkan bagi PNS, pihaknya mengimbau haruslah dilakukan seleksi yang ketat. Jangan sampai PNS yang telah memiliki rumah mendapat rumah murah di kawasan itu. ”Pemilik rumah murah yang di Jakabaring itu kami harap diseleksi dengan ketat. Kami harap yang mendapat rumah murah di kawasan itu adalah PNS yang memang benar-benar belum memiliki rumah,” tuturnya.  (sir)