Rabu, 25 April 2012

Guru Olahraga Perkosa Murid di Ruang UKS


Guru Olahraga Perkosa Murid di Ruang UKS

Palembang:

Perbuatan tidak terpuji dilakukan oknum guru olahraga, GK, 49, yang memerkosa muridnya Chs, 16, sebanyak tiga kali di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) SMA swasta di kawasan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Desember 2011.

Tersangka, selain sebagai guru olahraga honorer di SMA swasta di wilayah Sukabangun, juga tercatat sebagai PNS guru SMPN di Kota Palembang.Tersangka diamankan Subdit 4 Direskrimum Polda Sumsel, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, saat sedang mengawas ujian nasional (UN) di salah satu SMP di Kota Palembang. Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Ahmad Nurdin melalui Kasubdit IV AKBP M Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut. 

“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi pada Desember 2010 dan baru dilaporkan keluarga korban ke Polda Sumsel pada April 2011,” ungkap Zulkarnain di Polda Sumsel kemarin. Namun,pihaknya baru beberapa bulan terakhir dapat melengkapi berkas kasus atau P21 setelah mendapatkan buktibukti baru yang kuat menyatakan bahwa tersangka pelakunya.“ Kami sudah dua kali mengajukan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”katanya. “Tapi JPU beberapa kali menilai berkas ini belum lengkap atau P19,”jelasnya.

Karena belum dinyatakan lengkap, pihaknya harus mencari alat bukti baru,mulai melakukan tes DNA hingga lainnya.“ Untuk saksi,sudah enam orang diperiksa, dua sebagai saksi kunci, termasuk kita menemukan barang bukti baru, seperti bekas sperma dan pakaian bekas sperma di tempat kejadian perkara (TKP),” tuturnya. Setelah pengajuan alat bukti baru, JPU menyatakan bahwa berkas yang diajukan penyidik P21 sehingga tersangka dapat diamankan. “Silakan tersangka membantah tidak melakukan perbuatan itu.

Namun, kita memiliki alat bukti lengkap dan nanti akan dibuktikan di pengadilan,”katanya. Zulkarnain mengungkapkan, aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban sangat licik.“Saat jam sekolah pagi hari atau saat tersangka selesai mengajar pelajaran olahraga, korban dipanggil tersangka ke ruang UKS. Di ruang itu tersangka mengiming-imingi akan memberi nilai bagus kepada korban jika mau melayani nafsu bejatnya,”paparnya. 

Korban yang diduga sedikit mengalami ketergangguan mental itu langsung diperkosa tersangka. Ironisnya, perbuatan tersangka dilakukan tiga kali dengan waktu berbeda. “Perbuatan tersangka baru diketahui orang tua korban awal 2011 karena orang tua korban curiga melihat perilaku korban berubah, tapi korban tidak hamil,”ujarnya.

Tersangka, kata dia, dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ke atas.“Karena korban masih di bawah umur, jadi kita jerat dengan UU Perlindungan Anak.Dengan telah diamankannya tersangka, kita akan langsung serahkan yang bersangkutan ke JPU,”pungkasnya.

Sementara itu, tersangka GK membantah telah memerkosa korban di ruang UKS.“Itu semua fitnah.Nanti pengacara saya yang akan memberi keterangan resmi,”katanya di Ruang Renata Polda Sumsel kemarin. Terpisah,Kadiknas Kota Palembang Riza Fahlevi mengaku belum mendapatkan laporan mengenai oknum guru tersebut. Namun,jika hal tersebut terbukti,akan menjadi aib dalam dunia pendidikan.“Kita belum ada laporan jelas mengenai hal tersebut, ”tuturnya. 

Riza mengatakan, perbuatan tersebut belum pasti dan sifatnya masih dugaan.Namun, apabila penyelidikan polisi menemukan unsur pidana,Dinkas Kota Palembang tidak akan mencampuri karena itu masalah hukum. “Jika memang ada tindak pidana, silakan diproses. Apabila terbukti secara hukum, kita juga akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan. Guru yang melakukan itu adalah guru yang tidak bermoral dan tidak patut menjadi contoh bagi siapa pun,” pungkasnya.

Sementara itu, kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri, menyesali jika terbukti seorang guru memerkosa anak muridnya.“Tersangka bisa dikenakan UU Perlindungan Anak.Apalagi,seorang guru sebagai pelaku yang seharusnya menjalankan kewajiban membimbing, mendidik, dan melindungi anak didik,”ujarnya. Menurut dosen Fakultas Hukum UMP ini, jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan tersangka melakukan aksi bejatnya,maka harus dihukum seberat-beratnya.

“Dengan banyaknya kasus seperti ini, perlu menjadi perhatian pemerintah bagaimana harus melakukan rekrutmen secara baik dan selektif terhadap guru. Sebab, guru bukan merupakan pekerjaan, melainkan sebuah profesi terhormat,”tuturnya. ade satia pratama/ cr2/retno.

Seputar Indonesia, Rabu (24/4/2012)

Tidak ada komentar: