Guru Olahraga Perkosa Murid di Ruang UKS
Palembang:
Perbuatan tidak terpuji dilakukan oknum
guru olahraga, GK, 49, yang memerkosa muridnya Chs, 16, sebanyak tiga kali di
ruang unit kesehatan sekolah (UKS) SMA swasta di kawasan Sukabangun 2,
Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Desember 2011.
Tersangka, selain sebagai guru olahraga
honorer di SMA swasta di wilayah Sukabangun, juga tercatat sebagai PNS guru
SMPN di Kota Palembang.Tersangka diamankan Subdit 4 Direskrimum Polda Sumsel,
kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, saat sedang mengawas ujian nasional (UN) di
salah satu SMP di Kota Palembang. Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Ahmad
Nurdin melalui Kasubdit IV AKBP M Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi
pada Desember 2010 dan baru dilaporkan keluarga korban ke Polda Sumsel pada
April 2011,” ungkap Zulkarnain di Polda Sumsel kemarin. Namun,pihaknya baru
beberapa bulan terakhir dapat melengkapi berkas kasus atau P21 setelah
mendapatkan buktibukti baru yang kuat menyatakan bahwa tersangka pelakunya.“
Kami sudah dua kali mengajukan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”katanya.
“Tapi JPU beberapa kali menilai berkas ini belum lengkap atau P19,”jelasnya.
Karena belum dinyatakan lengkap, pihaknya
harus mencari alat bukti baru,mulai melakukan tes DNA hingga lainnya.“ Untuk
saksi,sudah enam orang diperiksa, dua sebagai saksi kunci, termasuk kita
menemukan barang bukti baru, seperti bekas sperma dan pakaian bekas sperma di
tempat kejadian perkara (TKP),” tuturnya. Setelah pengajuan alat bukti baru,
JPU menyatakan bahwa berkas yang diajukan penyidik P21 sehingga tersangka dapat
diamankan. “Silakan tersangka membantah tidak melakukan perbuatan itu.
Namun, kita memiliki alat bukti lengkap dan
nanti akan dibuktikan di pengadilan,”katanya. Zulkarnain mengungkapkan, aksi
yang dilakukan tersangka terhadap korban sangat licik.“Saat jam sekolah pagi
hari atau saat tersangka selesai mengajar pelajaran olahraga, korban dipanggil
tersangka ke ruang UKS. Di ruang itu tersangka mengiming-imingi akan memberi
nilai bagus kepada korban jika mau melayani nafsu bejatnya,”paparnya.
Korban yang diduga sedikit mengalami
ketergangguan mental itu langsung diperkosa tersangka. Ironisnya, perbuatan
tersangka dilakukan tiga kali dengan waktu berbeda. “Perbuatan tersangka baru
diketahui orang tua korban awal 2011 karena orang tua korban curiga melihat
perilaku korban berubah, tapi korban tidak hamil,”ujarnya.
Tersangka, kata dia, dijerat Undang-undang
(UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ke atas.“Karena korban masih di
bawah umur, jadi kita jerat dengan UU Perlindungan Anak.Dengan telah
diamankannya tersangka, kita akan langsung serahkan yang bersangkutan ke
JPU,”pungkasnya.
Sementara itu, tersangka GK membantah telah
memerkosa korban di ruang UKS.“Itu semua fitnah.Nanti pengacara saya yang akan
memberi keterangan resmi,”katanya di Ruang Renata Polda Sumsel kemarin.
Terpisah,Kadiknas Kota Palembang Riza Fahlevi mengaku belum mendapatkan laporan
mengenai oknum guru tersebut. Namun,jika hal tersebut terbukti,akan menjadi aib
dalam dunia pendidikan.“Kita belum ada laporan jelas mengenai hal tersebut,
”tuturnya.
Riza mengatakan, perbuatan tersebut belum
pasti dan sifatnya masih dugaan.Namun, apabila penyelidikan polisi menemukan
unsur pidana,Dinkas Kota Palembang tidak akan mencampuri karena itu masalah
hukum. “Jika memang ada tindak pidana, silakan diproses. Apabila terbukti
secara hukum, kita juga akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan. Guru
yang melakukan itu adalah guru yang tidak bermoral dan tidak patut menjadi
contoh bagi siapa pun,” pungkasnya.
Sementara itu, kriminolog Universitas
Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri, menyesali jika terbukti seorang
guru memerkosa anak muridnya.“Tersangka bisa dikenakan UU Perlindungan
Anak.Apalagi,seorang guru sebagai pelaku yang seharusnya menjalankan kewajiban
membimbing, mendidik, dan melindungi anak didik,”ujarnya. Menurut dosen
Fakultas Hukum UMP ini, jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan tersangka
melakukan aksi bejatnya,maka harus dihukum seberat-beratnya.
“Dengan banyaknya kasus seperti ini, perlu
menjadi perhatian pemerintah bagaimana harus melakukan rekrutmen secara baik
dan selektif terhadap guru. Sebab, guru bukan merupakan pekerjaan, melainkan
sebuah profesi terhormat,”tuturnya. ade satia pratama/ cr2/retno.
Seputar
Indonesia, Rabu (24/4/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar