Bandar Narkoba di LP Mata Merah LIbatkan
Perwira Polisi
Palembang:
Kasus narkoba yang melibatkan Widi Handoyo
alias Sucai, 44, narapidana (napi) Lapas Merah Mata, terus bergulir, bahkan
menyeret seorang oknum perwira pertama (Pama) di Direktorat Pol Air Daerah
Sumsel.
Direktur Direktorat Pol Air Daerah Sumsel
Komisaris Besar (Kombes) Pol Omad dikonfirmasi SINDO kemarin, membenarkan salah satu oknum pama di lingkungannya, diduga
terlibat jaringan narkoba internasional kelompok Sucai,napi tahanan LP Merah
Mata yang ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, pada
24 Maret 2012 lalu. Oknum pama itu sendiri, kata Omad, diringkus anggota
Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Direktorat Pol Air Daerah Sumsel dan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, belum lama ini.
Dari tangan sang oknum yang diketahui
bernisial Ipda HW ini, berhasil disita barang bukti 3 kg sabu dan 3.000 ineks
kelas satu,yang siap dipasarkan di wilayah Sumsel khususnya Palembang. ”Habis
ditangkap tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa lebih
lanjut. Jadi, yang menangani kasus ini tim dari Bareskrim Mabes Polri. Kita
(Polda Sumsel) hanya membantu saja,” ungkap Omad.
Perwira dengan melati tiga ini
melanjutkan,selain barang bukti narkoba,dari tangan tersangka juga diamankan
beberapa lembar uang palsu.”Jumlahnya saya tidak tahu, yang jelas akan
dikembangkan juga kasus penemuan uang palsu itu,”pungkasnya. Sekedar
mengingatkan, bandar besar narkoba, Sucai, kembali diciduk polisi atas kasus
kepemilikan narkoba. Sucai sendiri dicokok dari dalam sel-nya di Lapas Merah
Mata, Banyuasin, oleh aparat tim khusus Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes
Polri, atas dugaan mengendalikan jaringan narkoba Jakarta-Palembang- Malaysia.
Bersamaan dengan itu, polisi juga
mengamankan beberapa tersangka lain, dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak
80.000 butir. Kembali tertangkapnya Sucai atas kasus narkoba,menambah daftar
panjang catatan hitam bandar narkoba ini. Sucai sendiri sudah begitu
‘melegenda’ di Sumsel. Bahkan, jauh sebelumnya, Sucai yang pernah ditangkap
karena kepemilikan ekstasi, sempat kabur dari rumahnya di Jalan Linggis,
Kelurahan 20 Ilir,Kecamatan Ilir Timur I Palembang,pada November 2001 silam.
Saat itu, dia hendak diserahkan ke
kejaksaan setempat. Parahnya lagi, buronnya Sucai ternyata melibatkan seorang
perwira menengah dan tiga anggota Poltabes Palembang. Tak ayal, keempat polisi
tersebut pun langsung dicopot dari jabatannya. Setelah sempat buron selama
empat bulan, pada 27 April 2002 Sucai ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
Selanjutnya, pada 23 Mei 2002, Sucai mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Palembang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum Istawari,dia hukuman 4- 15 tahun penjara dengan denda paling rendah Rp150
juta,dan paling tinggi Rp 750 juta. Herannya, walaupun sudah di sel rutan,Sucai
ternyata masih menyimpan beberapa jenis narkoba, di dalam kamar No 13,Blok
IV,Rutan Merdeka,Palembang.
Barang bukti yang diperoleh aparat saat
melakukan sidak di sel yang dihuni Sucai itu,berupa sabu-sabu seberat 38,84
gram (satu bungkus besar) dan ekstasi warna merah muda dengan logo ’S’ sebanyak
349,5 butir. Untuk kasus yang terakhir ini,Sucai divonis dengan hukuman 8 tahun
penjara.
Seputar Indonesia, Kamis (25/4/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar