Rabu, 25 April 2012

Bandar Narkoba di LP Mata Merah LIbatkan Perwira Polisi


Bandar Narkoba di LP Mata Merah LIbatkan Perwira Polisi

Palembang:

Kasus narkoba yang melibatkan Widi Handoyo alias Sucai, 44, narapidana (napi) Lapas Merah Mata, terus bergulir, bahkan menyeret seorang oknum perwira pertama (Pama) di Direktorat Pol Air Daerah Sumsel.

Direktur Direktorat Pol Air Daerah Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Omad dikonfirmasi SINDO kemarin, membenarkan salah satu oknum pama di lingkungannya, diduga terlibat jaringan narkoba internasional kelompok Sucai,napi tahanan LP Merah Mata yang ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, pada 24 Maret 2012 lalu. Oknum pama itu sendiri, kata Omad, diringkus anggota Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Direktorat Pol Air Daerah Sumsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, belum lama ini.

Dari tangan sang oknum yang diketahui bernisial Ipda HW ini, berhasil disita barang bukti 3 kg sabu dan 3.000 ineks kelas satu,yang siap dipasarkan di wilayah Sumsel khususnya Palembang. ”Habis ditangkap tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa lebih lanjut. Jadi, yang menangani kasus ini tim dari Bareskrim Mabes Polri. Kita (Polda Sumsel) hanya membantu saja,” ungkap Omad.

Perwira dengan melati tiga ini melanjutkan,selain barang bukti narkoba,dari tangan tersangka juga diamankan beberapa lembar uang palsu.”Jumlahnya saya tidak tahu, yang jelas akan dikembangkan juga kasus penemuan uang palsu itu,”pungkasnya. Sekedar mengingatkan, bandar besar narkoba, Sucai, kembali diciduk polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Sucai sendiri dicokok dari dalam sel-nya di Lapas Merah Mata, Banyuasin, oleh aparat tim khusus Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan mengendalikan jaringan narkoba Jakarta-Palembang- Malaysia.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan beberapa tersangka lain, dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 80.000 butir. Kembali tertangkapnya Sucai atas kasus narkoba,menambah daftar panjang catatan hitam bandar narkoba ini. Sucai sendiri sudah begitu ‘melegenda’ di Sumsel. Bahkan, jauh sebelumnya, Sucai yang pernah ditangkap karena kepemilikan ekstasi, sempat kabur dari rumahnya di Jalan Linggis, Kelurahan 20 Ilir,Kecamatan Ilir Timur I Palembang,pada November 2001 silam.

Saat itu, dia hendak diserahkan ke kejaksaan setempat. Parahnya lagi, buronnya Sucai ternyata melibatkan seorang perwira menengah dan tiga anggota Poltabes Palembang. Tak ayal, keempat polisi tersebut pun langsung dicopot dari jabatannya. Setelah sempat buron selama empat bulan, pada 27 April 2002 Sucai ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Selanjutnya, pada 23 Mei 2002, Sucai mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Istawari,dia hukuman 4- 15 tahun penjara dengan denda paling rendah Rp150 juta,dan paling tinggi Rp 750 juta. Herannya, walaupun sudah di sel rutan,Sucai ternyata masih menyimpan beberapa jenis narkoba, di dalam kamar No 13,Blok IV,Rutan Merdeka,Palembang.

Barang bukti yang diperoleh aparat saat melakukan sidak di sel yang dihuni Sucai itu,berupa sabu-sabu seberat 38,84 gram (satu bungkus besar) dan ekstasi warna merah muda dengan logo ’S’ sebanyak 349,5 butir. Untuk kasus yang terakhir ini,Sucai divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Seputar Indonesia, Kamis (25/4/2012)

Tidak ada komentar: