Periksa Pasien Via Telpon, Dokter Digugat
Rp 1,2 M
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Lantaran anaknya meninggal
dunia setelah menjalani perawatan, Fahmiwati (40), ibu rumah tangga, menggugat
dokter dan rumah sakit di tempat anaknya dirawat.
Fahmawati menggugat dr Silvia dan RSRK
Charitas, dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang,
Rabu (25/4/2012).
Dijelaskan Fahmiwati sebagai penggugat,
bahwa tergugat dr Silvia memeriksa anaknya bernama Derbi (2) melalui telpon
yang dilanjutkan perawat jaga. Begitu juga ketika memerintahkan perawat untuk
memberikan suntikan infus.
Didampingi kuasa hukum Alamsyah Hanafiah
SH, Fahmawati menggugat dr Silvia dan RSRSK Charitas materiel sebesar
Rp4.734.200 sebagai ganti pengobatan dan pemakaman anaknya. Sedangkan imateriel
sebesar Rp1,2 miliar.
“Intinya dalam perawatan anak penggugat
hingga meninggal, adanya kegiatan malpratek. Jadi kepada majelis hakim kami
minta dikabulkan permohonan gugatan kami ini. Dalam sidang dijeaksana saksi
bahwa dokter memeriksa pasiennya lewat telepon, apakah hal ini bisa dilakukan,”
ujar Alamsyah.
Sementara menurut Dindin Suudin SH selaku
kuasa hukum dr Silvia dan RS RK Charitas, terkiat dituduh adanya kegiatan
malpraketk itu sama sekali tidak benar. DIkarenakan perawat yang merawat pasien
sudah sesuai prosedur.
“Intinya tidak ada malpratek. Pasien
merupakan rujukan dari dokter, jadi diagnosa penyakit sudah ada,” ujar Dindin.
Berdasarkan dalam berkas gugatan, Derbi
(2), anak Fahwati meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSRK Charitas
pada Kamis 24 November 2011. Derb masuk rumah sakit sehari sebelum meninggal
yang belum mendapatkan perawatan dari seorang dokter tapi sudah di infus.
Penulis : Welly Hadinata
Editor : Hendra Kusuma
Sripoku.com, Kamis (26/4/12)
http://palembang.tribunnews.com/2012/04/25/diperiksa-lewat-telpon-dokter-digugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar