Rabu, 25 April 2012

Periksa Pasien Via Telpon, Dokter Digugat Rp 1,2 M


Periksa Pasien Via Telpon, Dokter Digugat Rp 1,2 M

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Lantaran anaknya meninggal dunia setelah menjalani perawatan, Fahmiwati (40), ibu rumah tangga, menggugat dokter dan rumah sakit di tempat anaknya dirawat.

Fahmawati menggugat dr Silvia dan RSRK Charitas, dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (25/4/2012).

Dijelaskan Fahmiwati sebagai penggugat, bahwa tergugat dr Silvia memeriksa anaknya bernama Derbi (2) melalui telpon yang dilanjutkan perawat jaga. Begitu juga ketika memerintahkan perawat untuk memberikan suntikan infus.

Didampingi kuasa hukum Alamsyah Hanafiah SH, Fahmawati menggugat dr Silvia dan RSRSK Charitas materiel sebesar Rp4.734.200 sebagai ganti pengobatan dan pemakaman anaknya. Sedangkan imateriel sebesar Rp1,2 miliar.

“Intinya dalam perawatan anak penggugat hingga meninggal, adanya kegiatan malpratek. Jadi kepada majelis hakim kami minta dikabulkan permohonan gugatan kami ini. Dalam sidang dijeaksana saksi bahwa dokter memeriksa pasiennya lewat telepon, apakah hal ini bisa dilakukan,” ujar Alamsyah.

Sementara menurut Dindin Suudin SH selaku kuasa hukum dr Silvia dan RS RK Charitas, terkiat dituduh adanya kegiatan malpraketk itu sama sekali tidak benar. DIkarenakan perawat yang merawat pasien sudah sesuai prosedur.

“Intinya tidak ada malpratek. Pasien merupakan rujukan dari dokter, jadi diagnosa penyakit sudah ada,” ujar Dindin.

Berdasarkan dalam berkas gugatan, Derbi (2), anak Fahwati meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSRK Charitas pada Kamis 24 November 2011. Derb masuk rumah sakit sehari sebelum meninggal yang belum mendapatkan perawatan dari seorang dokter tapi sudah di infus.

Penulis : Welly Hadinata
Editor : Hendra Kusuma
Sripoku.com, Kamis (26/4/12)
http://palembang.tribunnews.com/2012/04/25/diperiksa-lewat-telpon-dokter-digugat

Tidak ada komentar: