Wagub Sumsel Eddy Yusuf, kemarin sekitar pukul 08.30 WIB diperiksa selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial ormas (Bansos Ormas) tahun 2008 sebesar Rp 2.960.001.420.
Eddy diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan Devia Cita Diteskrimsus Polda Sumsel selaku mantan Bupati OKU tahun 2008.Eddy diduga kuat mengetahui adanya penyaluran dana bansos ormas senilai Rp13.543.658.600 yang dilakukan mantan Sekda Kabupaten OKU Syamsir Djalib dan Kabag Perlengkapan Pemkab OKU, Sugeng, saat itu.Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010. Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan pemeriksa Wagub Sumsel Eddy Yusuf oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel.
”Benar, tapi sebagai saksi dan hanya sambungan pemeriksan saksi kemarin (Yulius Nawawi),”katanya. “Tujuannya sama untuk melengkapi berkas agar cepat menjadi P21 (lengkap) dan segera dilimpahhak ke JPU karena tersangkanya sudah ada dua orang,” ungkapnya di Mapolda Sumsel kemarin. Dari informasi yang dihimpun SINDO,Eddy Yusuf datang ke Polda Sumsel menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam tanpa pengawalan. Mantan Bupati OKU itu diperiksa sekitar 5 jam dan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Sekitar pukul 13.50 WIB Eddy meninggalkan ruang penyidik Ditreskrimusus menggunakan mobil Honda Jazz warna silver.
Berdasarkan data dihimpun SINDO sebelumnya,penyelidikan kasus ini berawal adanya temuan dari Penyidik Subdit 3 Polda Sumsel (dulu Satuan Tipikor) pada tahun 2010.Kemudian kasus ini dilaporkan penyidik pada Selasa (12/10/ 2010) sekitar pukul 12.00 WIB ke Polda Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/223-A/X/ 2010/Kor/Dit reskrim tertanggal 12 Oktober 2010. Diduga anggaran belanja tahun 2008 digunakan Sekda kabupaten OKU untuk Bansos Ormas senilai Rp13.543.658.600.
Diduga dari jumlah sekitar Rp 13 miliar lebih itu penyaluran anggaran dananya terjadi penyimpangan atau tidak sesuai dengan peruntuhan. Hal ini diperkuat dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel bahwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,96 miliar. Lalu hasil laporan audit dari BPKP Sumsel bernomor LHAI- 5894/ PW07/5/2010, tertanggal 30 September 2010 dilaporkan ke Polda Sumsel.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel, Ricard Cahyadi mengaku belum mendapatkan laporan mengenai pemeriksaan Wagub Sumsel Eddy Yusuf terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos ormas pada Pemkab OKU tahun 2008.“Sampai saat ini kita belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut karena bapak (wagub) sedang di Jakarta,”ucapnya. ade satia pratama/cr2
dikutip dari Seputar Indonesia, Kamis, 19 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar