Rabu, 25 April 2012

Tersangka korupsi Alat Laboratorium dan Meubelair Unsri Diperiksa Tim Kejagung


Tersangka korupsi alat laboratorium dan meubelair Unsri Diperiksa Tim Kejagung

Palembang:

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinatori Andar Perdana Widiastono, memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi alat laboratorium dan meubelair pada Universitas Sriwijaya (Unsri) Tahun 2010, senilai Rp49 miliar.

Tersangka Indra Darmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Pekerjaan yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-23/F.2/- Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012, secara kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejati Sumsel, kemarin.

Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB,dengan didampingi kuasa hukumnya M Sidik Latuconsina SH dkk. Sama halnya dengan tersangka Hendra Marta Yudha selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-22/- F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012, juga hadir di tempat yang sama, sejak pagi hari. Masing-masing tersangka dicecar penyidik sekitar 47 pertanyaan Proses pemeriksaan yang dilakukan hampir selama tujuh jam tersebut berlangsung tertutup.

Nampak kedua tersangka diperiksa oleh dua orang jaksa penyidik dari Jampidsus, di ruang Penyidikan Pidsus lantai dua.Keduanya diperiksa dalam ruang tertutup dan didampingi kuasa hukum masing-masing.Namun, pada saat jam makan siang dan salat Zuhur, tersangka diperkenankan untuk makan dan salat di musala Kejati Sumsel,yang terletak di lantai dasar dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Ikeu Bahtiar membenarkan penyidikan perkara yang dilakukan Kejagung dilanjutkanke kantor Kejati Sumsel.Bukan hanya duat ersangka yang diperiksa, namun 14 saksi dari pihak Unsri ikut dimintai keterangan terkait kasus ini.“Dua tersangka memang sudah ditetapkan oleh Kejagung belum lama ini,namun pemeriksaannya dilakukan di sini (Kejati Sumsel),”katanya.

Bahtiar menyatakan,dengan terus dilakukannya penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung tersebut,tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.Namun sejauh ini,dia mengaku belum mengetahui angka kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini. “Pemeriksaan akan terus berlanjut, baik saksi dan tersangka masih akan terus diperiksa,” imbuhnya.

Sementara itu,kuasa hukum dari tersangka Indra Darmawan, yakni Sidik Latuconsina SH mengatakan, dalam proses penentuan tersangka yang dilakukan jaksa itu harus menggunakan asas praduga tak bersalah.Sebab,kata Sidik,seseorang boleh ditetapkan sebagai tersangka jika dalam komposisi perbuatannya terpenuhi unsur sikap dan perbuatan.

“Kalau orang korupsi itu,dia punya niat, maksud, dan kehendak untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain,dengan sejumlah uang negara.Namun, klien saya dijadikan tumbal dan telah dizalimi. Karena,yang dia lakukan sudah sesuai prosedur dan tak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dalam program itu,”tukasnya.

Sementara itu,14 saksi yang dimintai keterangan selama sepekan ini, yakni sekretaris panitia pengadaan alat laboratorium dan meubelair, kepala unit layanan pengadaan, hingga para panitia pengadaan dan penerimaan pengadaan.

Seputar Indonesia, Kamis (26/4/2012)

Tidak ada komentar: