Tersangka korupsi alat laboratorium dan
meubelair Unsri Diperiksa Tim Kejagung
Palembang:
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinatori Andar Perdana
Widiastono, memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi alat laboratorium dan
meubelair pada Universitas Sriwijaya (Unsri) Tahun 2010, senilai Rp49 miliar.
Tersangka Indra Darmawan selaku Ketua
Panitia Pengadaan Pekerjaan yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung berdasarkan
surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-23/F.2/- Fd.1/03/2012
tertanggal 5 Maret 2012, secara kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di
Kejati Sumsel, kemarin.
Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB,dengan
didampingi kuasa hukumnya M Sidik Latuconsina SH dkk. Sama halnya dengan
tersangka Hendra Marta Yudha selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-22/- F.2/Fd.1/03/2012
tertanggal 5 Maret 2012, juga hadir di tempat yang sama, sejak pagi hari.
Masing-masing tersangka dicecar penyidik sekitar 47 pertanyaan Proses
pemeriksaan yang dilakukan hampir selama tujuh jam tersebut berlangsung
tertutup.
Nampak kedua tersangka diperiksa oleh dua
orang jaksa penyidik dari Jampidsus, di ruang Penyidikan Pidsus lantai
dua.Keduanya diperiksa dalam ruang tertutup dan didampingi kuasa hukum
masing-masing.Namun, pada saat jam makan siang dan salat Zuhur, tersangka
diperkenankan untuk makan dan salat di musala Kejati Sumsel,yang terletak di
lantai dasar dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sumsel
Ikeu Bahtiar membenarkan penyidikan perkara yang dilakukan Kejagung
dilanjutkanke kantor Kejati Sumsel.Bukan hanya duat ersangka yang diperiksa,
namun 14 saksi dari pihak Unsri ikut dimintai keterangan terkait kasus ini.“Dua
tersangka memang sudah ditetapkan oleh Kejagung belum lama ini,namun
pemeriksaannya dilakukan di sini (Kejati Sumsel),”katanya.
Bahtiar menyatakan,dengan terus
dilakukannya penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung
tersebut,tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.Namun sejauh
ini,dia mengaku belum mengetahui angka kerugian negara yang diakibatkan dalam
kasus ini. “Pemeriksaan akan terus berlanjut, baik saksi dan tersangka masih
akan terus diperiksa,” imbuhnya.
Sementara itu,kuasa hukum dari tersangka
Indra Darmawan, yakni Sidik Latuconsina SH mengatakan, dalam proses penentuan
tersangka yang dilakukan jaksa itu harus menggunakan asas praduga tak
bersalah.Sebab,kata Sidik,seseorang boleh ditetapkan sebagai tersangka jika
dalam komposisi perbuatannya terpenuhi unsur sikap dan perbuatan.
“Kalau orang korupsi itu,dia punya niat,
maksud, dan kehendak untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain,dengan
sejumlah uang negara.Namun, klien saya dijadikan tumbal dan telah dizalimi.
Karena,yang dia lakukan sudah sesuai prosedur dan tak mengambil keuntungan
untuk dirinya sendiri dalam program itu,”tukasnya.
Sementara itu,14 saksi yang dimintai
keterangan selama sepekan ini, yakni sekretaris panitia pengadaan alat
laboratorium dan meubelair, kepala unit layanan pengadaan, hingga para panitia
pengadaan dan penerimaan pengadaan.
Seputar Indonesia, Kamis (26/4/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar