Senin, 23 April 2012

Kasus dugaan korupsi alat laboratorium dan mebeler Unsri senilai Rp49 miliar Disidik

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andar Perdana Widiastono kemarin memimpin langsung proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi alat laboratorium dan mebeler pada Universitas Sriwijaya (Unsri) tahun 2010 senilai Rp49 miliar di Kantor Kejati Sumsel.


Tim berjumlah lima penyidik Jampidsus sengaja memeriksa 14 saksi dan 2 tersangka terhitung mulai Senin (23/4) hingga Jumat (27/4). “Melanjutkan penyidikan kasus ini, kami sengaja melakukan di Kejati Sumsel untuk mempercepat dan mempermudah penyidikan kasus karena mereka berdomisili di Sumsel,” ujar Andar kepada SINDO di Ruang Pidsus Kejati Sumsel kemarin. Kasus dugaan korupsi yang menyeret dua tersangka berinisial HM dan ID, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena perkara tersebut terus di sidik dengan menghadirkan saksi-saksi berkompeten.

“Para saksi yang dimintai keterangan hari ini (kemarin) merupakan sekretaris panitia pengadaan alat laboratorium dan mebeler,kepala unit layanan pengadaan, hingga para panitia pengadaan dan penerimaan pengadaan. Sementara, tersangka diperiksa pada Rabu (25/4) nanti,”tuturnya. Andar mengungkapkan, terbongkarnya perkara tersebut atas laporan masyarakat. Namun, dia belum dapat menyebutkan berapa besar kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara tersebut.

“Diduga ada penggelembungan dana dalam pengadaannya.Kasus ini melibatkan orang-orang Unsri dan rekanan di Jakarta. Kejagung berkoordinasi dengan KPK dalam penyidikan, di mana KPK menyidik pihak ketiga atau perusahaan, sementara Kejagung memeriksa PNS-nya,”tuturnya. Andar menyatakan, peranan tersangka ID selaku ketua panitia pengadaan pekerjaan dan tersangka HM selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaan.

Adapun sebelumnya Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi untuk memberikan kelengkapan dan kevalidan alat bukti.“Besok (hari ini) terus dilakukan pemeriksaan hingga Jumat nanti. Namun, terus terang sampai kini kita masih mencari seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya dari program senilai Rp49 miliar. Kita terus berkoordinasi dengan KPK,” paparnya.

Sementara itu, seorang penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, program tersebut dilaksanakan di Unsri dan empat kampus lain di Indonesia.“Selain Unsri,program pengadaan juga dilakukan di Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten yang tengah diusut Kejari Banten, Universitas Negeri Jakarta yang ditangani Kejagung,Universitas Malang yang ditangani Kejari Surabaya,Unsri (Kejagung) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang ditangani Kejari Purwokerto,”tuturnya. Sedangkan, saksi yang diperiksa kemarin yakni Sekretaris Panitia Pengadaan berinisial PS, anggota panitia pengadaan berinisial AK,N, dan E.

Sementara, Kepala Unit Layanan Pengadaan berinisial AW, dan anggota panitia penerimaan pengadaan berinisial W. Semua saksi secara kooperatif memenuhi panggilan Kejati Sumsel sejak pukul 09.00–16.00 WIB. retno palupi
Seputar Indonesia, Selasa 24 April 2012

Tidak ada komentar: