Rabu, 18 April 2012

Sengketa PT BA-Lahat Tuntas


Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono,menilai sengketa kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Lahat telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Seharusnya PT Bukit Asam Tbk (PT BA) tidak mengumumkan bantahan dan somasi serta menyatakan sedang mengajukan peninjauan kembali, sehingga seolah-olah proses hukum kasus ini belum selesai. “Dengan mengumumkan sedang mengajukan proses peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA No 326 K/TUN/2006 tanggal 10 Mei 2007, berarti melakukan pembohongan. Pasalnya, tertanggal 10 Oktober 2011 telah keluar putusan PK MA No 109 PK/TUN/2011, yang menyatakan gugatan PT BA terhadap Bupati Lahat dan perkara TUN ditolak seluruhnya,”ujarnya di Palembang kemarin.

Anehnya, kata dia, PT BA masih mengajukan permohonan PK dalam perkara yang sama, meskipun UU No 14/1985 menyatakan bahwa pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dia juga menyatakan, sebetulnya upaya PT BA sudah dipatahkan penetapan Ketua PTUN Palembang tertanggal 16 Desember 2011, yang menyatakan upaya PK PT BA dalam perkara yang sama tersebut tidak dapat diterima. Ini juga diperkuat dengan surat MA no 99/Td.TUN/II/2012 tertanggal 28 Februari 2012, yang menyatakan tidak tersedia lagi upaya hukum untuk perkara tersebut. Terkait gugatan perdata terhadap Bupati Lahat dan beberapa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat,menurut dia, sudah keluar putusan PK MA No.405 PK/PDT/2011 tertanggal 10 November 2011,yang menyatakan PN Lahat tidak berwenang mengadili perkara No 04/PDT.G/2008/PN.LT.

“Putusan itu sudah tepat karena ini masuk sengketa hukum TUN, dan Bupati sudah menang pada seluruh tingkat peradilan TUN, mulai dari pertama, banding, kasasi, hingga PK. Jadi, SK Bupati No 540/29/KEP/PERTAMBEN?20 05 tentang penetapan status wilayah Eks KP Eksplorasi (KW.97.pp0350) dan KP Eksploitasi (KW.DP.18.03.04.01.03) PT BA, yang digugat PT BA sudah teruji secara formil-materiil dan sah menurut hukum. Jadi, aneh jika masih dipersoalkan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,”ulasnya lagi. Sementara itu, kuasa hukum PT BA, Ninsar Jon Via, membantah jika PT BA melakukan pembohongan publik.

Pasalnya, putusan yang keluar selama ini hanya seputar putusan kompetensi dan belum menyentuh pokok perkara. “Sebagai perusahaan milik negara, PT BA akan berusaha secara terus-menerus (menempuh jalur hukum) karena belum ada keputusan terkait pokok perkara,”ujarnya kemarin. Upaya-upaya hukum yang dilakukan yakni membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian KP milik PT BA kepada perusahaan lain oleh Bupati Lahat. “Upaya hukum sudah dipersiapkan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak ada pembohongan publik,”tegasnya.

Seperti diberitakan, mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar melaporkan mantan Bupati Lahat periode 2003–2008, Harunata, kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi pertambangan. Dugaan kasus korupsi ini sehubungan dengan penca-butan dan pengalihan izin KP PT BA oleh mantan Bupati Lahat Sumsel Harunata, yang dinilai merupakan upaya perampokan aset negara.

Patrialis, yang saat ini memegang tampuk kepemimpinan sebagai Komisaris Utama PT BA, berharap laporan yang disampaikan kepada KPK dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara hukum. Apalagi,kerugian negara yang diakibatkan pencaplokan tambang PT BA oleh Bupati Lahat Harunata mencapai Rp20 triliun.
Seputar Indonesia, Kamis, 19 April 2012

Tidak ada komentar: