Kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono,menilai
sengketa kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Lahat telah selesai dan memiliki
kekuatan hukum tetap.
Seharusnya PT Bukit Asam Tbk (PT BA) tidak
mengumumkan bantahan dan somasi serta menyatakan sedang mengajukan peninjauan
kembali, sehingga seolah-olah proses hukum kasus ini belum selesai. “Dengan
mengumumkan sedang mengajukan proses peninjauan kembali (PK) atas putusan
kasasi MA No 326 K/TUN/2006 tanggal 10 Mei 2007, berarti melakukan pembohongan.
Pasalnya, tertanggal 10 Oktober 2011 telah keluar putusan PK MA No 109
PK/TUN/2011, yang menyatakan gugatan PT BA terhadap Bupati Lahat dan perkara
TUN ditolak seluruhnya,”ujarnya di Palembang kemarin.
Anehnya, kata dia, PT BA masih mengajukan
permohonan PK dalam perkara yang sama, meskipun UU No 14/1985 menyatakan bahwa
pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dia juga menyatakan, sebetulnya
upaya PT BA sudah dipatahkan penetapan Ketua PTUN Palembang tertanggal 16
Desember 2011, yang menyatakan upaya PK PT BA dalam perkara yang sama tersebut
tidak dapat diterima. Ini juga diperkuat dengan surat MA no 99/Td.TUN/II/2012
tertanggal 28 Februari 2012, yang menyatakan tidak tersedia lagi upaya hukum
untuk perkara tersebut. Terkait gugatan perdata terhadap Bupati Lahat dan
beberapa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat,menurut dia, sudah
keluar putusan PK MA No.405 PK/PDT/2011 tertanggal 10 November 2011,yang
menyatakan PN Lahat tidak berwenang mengadili perkara No 04/PDT.G/2008/PN.LT.
“Putusan itu sudah tepat karena ini masuk
sengketa hukum TUN, dan Bupati sudah menang pada seluruh tingkat peradilan TUN,
mulai dari pertama, banding, kasasi, hingga PK. Jadi, SK Bupati No
540/29/KEP/PERTAMBEN?20 05 tentang penetapan status wilayah Eks KP Eksplorasi
(KW.97.pp0350) dan KP Eksploitasi (KW.DP.18.03.04.01.03) PT BA, yang digugat PT
BA sudah teruji secara formil-materiil dan sah menurut hukum. Jadi, aneh jika masih
dipersoalkan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,”ulasnya
lagi. Sementara itu, kuasa hukum PT BA, Ninsar Jon Via, membantah jika PT BA
melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, putusan yang keluar selama ini
hanya seputar putusan kompetensi dan belum menyentuh pokok perkara. “Sebagai
perusahaan milik negara, PT BA akan berusaha secara terus-menerus (menempuh
jalur hukum) karena belum ada keputusan terkait pokok perkara,”ujarnya kemarin.
Upaya-upaya hukum yang dilakukan yakni membuat pengaduan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat
pemberian KP milik PT BA kepada perusahaan lain oleh Bupati Lahat. “Upaya hukum
sudah dipersiapkan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak ada pembohongan
publik,”tegasnya.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Hukum
dan HAM Patrialis Akbar melaporkan mantan Bupati Lahat periode 2003–2008,
Harunata, kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi pertambangan. Dugaan kasus
korupsi ini sehubungan dengan penca-butan dan pengalihan izin KP PT BA oleh
mantan Bupati Lahat Sumsel Harunata, yang dinilai merupakan upaya perampokan
aset negara.
Patrialis, yang saat ini memegang tampuk
kepemimpinan sebagai Komisaris Utama PT BA, berharap laporan yang disampaikan
kepada KPK dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara hukum.
Apalagi,kerugian negara yang diakibatkan pencaplokan tambang PT BA oleh Bupati
Lahat Harunata mencapai Rp20 triliun.
Seputar Indonesia, Kamis, 19 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar