Guru Perkosa Murid, Terancam Dipecat
Palembang:
Sanksi pemecatan dari pegawai negeri sipil
(PNS) bakal dijatuhkan terhadap oknum guru olah raga berinisial GK, 49, jika
yang bersangkutan terbukti memerkosa muridnya berinisial Chs,16.
“Akan dicek lagi, kita belum tahu oknum ini
dari mana. Sejauh ini, saya belum mendapatkan laporan terkait masalah ini. Jika
memang (berstatus) PNS bisa diberhentikan,” tegas Wali Kota Palembang H Eddy
Santana Putra, usai menghadiri acara peringatan hari otonomi di BKB,kemarin.
Sementara itu,sejumlah kalangan DPRD Kota Palembang segera memanggil Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora),terkait diciduknya oknum guru SMA
yang memerkosa muridnya ini.
Ketua Komisi IV Agus Tridasa mengatakan,
terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dinilai
sangat merusak dunia pendidikan.“Hal ini butuh ketegasan pemerintah,karena dapat
membahayakan dunia pendidikan kita,”ujar Agus kepada SINDO, kemarin. Dia
berharap, hal-hal yang merusak pendidikan seperti ini tidak terulang lagi ke
depannya. “Selasa atau Rabu pekan depan, kita pastikan akan memanggil
Disdikpora Kota Palembang.Kita harapkan ada penjelasan dan penyelesaiannya,”
kata Agus.
Disinggung soal kasus ini dapat merusak
mental anak didik yang menjadi korban, Agus menekankan, akan meminta Disdikpora
untuk lebih menyosialisasikan nilai-nilai moral dan kebaikan kepada pihak sekolah
sebagai penyelenggara pendidikan. “Bila perlu, kita minta pihak psikolog turut
membantu permasalahan ini, karena sudah menyangkut psikologis anak didik dan
harapannya di masa depan,”tukasnya.
Dihubungi terpisah,Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang Adi Sangadi
menyatakan, untuk memulihkan mental siswa yang menjadi korban pemerkosaan
tersebut, perlu pendekatan khusus dari orang tua dan orang-orang terdekat
korban. Bila psikologis anak sudah parah, maka akan lebih memerlukan terapi
dari psikolog atau psikiater. “Kita pun berharap, identitas korban ini dapat
dirahasiakan sesuai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kita mintakan juga
semua pihak membantu mengayomi dan tidak mempublikasikan masalah ini,karena
dapat berpengaruh pada mental korban ke depannya,” imbuh Adi.
Dalam kesempatan itu,Adi juga menyesalkan
tindakan aparat kepolisian, yang melakukan penangkapan terhadap oknum guru ini,
saat bertugas mengawasi Ujian Nasional (UN). Tindakan itu, kata dia, dapat
berpengaruh pada mental siswa didik. “Tindakan itu bisa saja dibenarkan, bila
si guru memang mempunyai niat untuk melarikan diri, dan ini bisa menjadi
masalah baru,”katanya.
Adi pun mengimbau, kepada pemerintah untuk
memperbaiki mentalitas guru dengan menggelar psikotes ulang,agar didapat
standar guru berkualitas, dan moral guru bisa lebih baik, sabar, dan tidak
mengandalkan emosi dalam mendidik siswanya. “Dari pantauan KPAID sendiri,
diketahui bahwa tindak buruk guru kepada siswa didik masih banyak terjadi,” tukas
Adi.
Dititip di Rutan Pakjo
Kasi Pidum Kejaksaan negeri (Kejari)
Palembang Aji Kalbu Pribadi menyebutkan, saat ini tersangka guru cabul telah
dititipkan ke Rutan Kelas IA Pakjo Palembang. “Selasa (24/4) sore,penyidik dari
Polda Sumsel telah melimpahkan berkas kasus ini beserta tersangkanya ke JPU.
Sekarang, tersangka resmi tahanan kita, dan sudah kita titipkan di sel tahanan
Rutan Pakjo Palembang, sambil menunggu persiapan JPU menyusun berkasnya sebelum
diserahkan ke pengadilan untuk disidang,” ungkap Aji kepada SINDO,kemarin.
Disinggung kapan berkas kasusinidiajukanke
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Aji mengatakan dalam waktu dekat
ini.”Sekarang JPU-nya sedang mempersiapkan,kita targetkan secepatnya (diajukan
ke PN), biar kasus ini cepat selesai,dan dapat diketahui hasil sidangnya
nanti,”katanya. Terpisah,Direskrimum Polda SumselKombesPol AchmadNurdin melalui
Kasubdit IV AKBP M Zulkarnain mengatakan, tugas mereka sudah selesai dan berkas
kasus ini semuanya sudah ditangani Kejari Palembang.
”Setelah tersangka beserta berkasnya kita
limpahkan (ke Kejari Palembang), tugas kita selesai dan kita sama-sama menunggu
bagaimana hasil sidang di pengadilan negeri nanti, silakan teman-teman wartawan
pantau di pengadilan,” pungkas Zulkarnain.
Seputar Indonesia, Kamis (26/4/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar