Rabu, 25 April 2012

Guru Perkosa Murid, Terancam Dipecat


Guru Perkosa Murid, Terancam Dipecat

Palembang:

Sanksi pemecatan dari pegawai negeri sipil (PNS) bakal dijatuhkan terhadap oknum guru olah raga berinisial GK, 49, jika yang bersangkutan terbukti memerkosa muridnya berinisial Chs,16.


“Akan dicek lagi, kita belum tahu oknum ini dari mana. Sejauh ini, saya belum mendapatkan laporan terkait masalah ini. Jika memang (berstatus) PNS bisa diberhentikan,” tegas Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra, usai menghadiri acara peringatan hari otonomi di BKB,kemarin. Sementara itu,sejumlah kalangan DPRD Kota Palembang segera memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora),terkait diciduknya oknum guru SMA yang memerkosa muridnya ini.

Ketua Komisi IV Agus Tridasa mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dinilai sangat merusak dunia pendidikan.“Hal ini butuh ketegasan pemerintah,karena dapat membahayakan dunia pendidikan kita,”ujar Agus kepada SINDO, kemarin. Dia berharap, hal-hal yang merusak pendidikan seperti ini tidak terulang lagi ke depannya. “Selasa atau Rabu pekan depan, kita pastikan akan memanggil Disdikpora Kota Palembang.Kita harapkan ada penjelasan dan penyelesaiannya,” kata Agus.

Disinggung soal kasus ini dapat merusak mental anak didik yang menjadi korban, Agus menekankan, akan meminta Disdikpora untuk lebih menyosialisasikan nilai-nilai moral dan kebaikan kepada pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. “Bila perlu, kita minta pihak psikolog turut membantu permasalahan ini, karena sudah menyangkut psikologis anak didik dan harapannya di masa depan,”tukasnya.

Dihubungi terpisah,Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang Adi Sangadi menyatakan, untuk memulihkan mental siswa yang menjadi korban pemerkosaan tersebut, perlu pendekatan khusus dari orang tua dan orang-orang terdekat korban. Bila psikologis anak sudah parah, maka akan lebih memerlukan terapi dari psikolog atau psikiater. “Kita pun berharap, identitas korban ini dapat dirahasiakan sesuai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kita mintakan juga semua pihak membantu mengayomi dan tidak mempublikasikan masalah ini,karena dapat berpengaruh pada mental korban ke depannya,” imbuh Adi.

Dalam kesempatan itu,Adi juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian, yang melakukan penangkapan terhadap oknum guru ini, saat bertugas mengawasi Ujian Nasional (UN). Tindakan itu, kata dia, dapat berpengaruh pada mental siswa didik. “Tindakan itu bisa saja dibenarkan, bila si guru memang mempunyai niat untuk melarikan diri, dan ini bisa menjadi masalah baru,”katanya.

Adi pun mengimbau, kepada pemerintah untuk memperbaiki mentalitas guru dengan menggelar psikotes ulang,agar didapat standar guru berkualitas, dan moral guru bisa lebih baik, sabar, dan tidak mengandalkan emosi dalam mendidik siswanya. “Dari pantauan KPAID sendiri, diketahui bahwa tindak buruk guru kepada siswa didik masih banyak terjadi,” tukas Adi.

 Dititip di Rutan Pakjo

Kasi Pidum Kejaksaan negeri (Kejari) Palembang Aji Kalbu Pribadi menyebutkan, saat ini tersangka guru cabul telah dititipkan ke Rutan Kelas IA Pakjo Palembang. “Selasa (24/4) sore,penyidik dari Polda Sumsel telah melimpahkan berkas kasus ini beserta tersangkanya ke JPU. Sekarang, tersangka resmi tahanan kita, dan sudah kita titipkan di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, sambil menunggu persiapan JPU menyusun berkasnya sebelum diserahkan ke pengadilan untuk disidang,” ungkap Aji kepada SINDO,kemarin.

Disinggung kapan berkas kasusinidiajukanke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Aji mengatakan dalam waktu dekat ini.”Sekarang JPU-nya sedang mempersiapkan,kita targetkan secepatnya (diajukan ke PN), biar kasus ini cepat selesai,dan dapat diketahui hasil sidangnya nanti,”katanya. Terpisah,Direskrimum Polda SumselKombesPol AchmadNurdin melalui Kasubdit IV AKBP M Zulkarnain mengatakan, tugas mereka sudah selesai dan berkas kasus ini semuanya sudah ditangani Kejari Palembang.

 ”Setelah tersangka beserta berkasnya kita limpahkan (ke Kejari Palembang), tugas kita selesai dan kita sama-sama menunggu bagaimana hasil sidang di pengadilan negeri nanti, silakan teman-teman wartawan pantau di pengadilan,” pungkas Zulkarnain.

Seputar Indonesia, Kamis (26/4/2012)

Tidak ada komentar: