Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juni 2012

Petugas PBK Pesta Nyabu di Kantor



Palembang,  
Dua orang petugas pemadam kebakaran (PBK) tertangkap  saat pesta shabu-shabu di lingkungan kantor tempatnya bekerja, Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran (PBK), kemarin.
Kedua pegawai negeri sipil (PNS) ini, Hermanto (30) dan Idaman (27) ditangkap polisi yang memergoki aksi keduanya.
Idaman  mengaku mengisap sabu agar tidak mengantuk dan kuat dalam menjalankan tugas sebagai penjinak kebakaran. “Cuman iseng-iseng saja biar tidak ngantuk dan semangat bekerja. Kalau ada kejadian tidak ngatuk. Kata orang menggunakan shabu-shabu bisa membuat semangat,”paparnya.
Aku menyesal  dan tidak akan mengulanginya,” kata Idaman yang tercatat sebagai warga Kejawen Lorong Indah Jaya,Kecamatan Kemuning, di Polresta Palembang.
Karier Idaman dan Hermanto sebagai PNS  terancam berakhir. Mereka juga terancam mendekam selama 4–12 tahun penjara karena perbuatan mereka melanggar Pasal 112 UU 35/2009 tentang Kepemilikan Narkotika. “Soal gawean, idak taulah cak mano kageknyo,” ucap pria yang mengaku sudah tujuh tahun bekerja di Dinas PBK. Menurut Idaman, dia baru satu kali mengisap barang haram tersebut.
Selain dia dan Hermanto, ada satu lagi temannya yang ikut mengonsumsi sabu. Namun, temannya itu berhasil kabur saat disergap.“Kami bertiga. Tapi kawan aku yang satu lagi kabur waktu digerebek  polisi di  kantor tempat biaso kami istirahat,” tukasnya.
Sementara  tersangka Hermanto mengaku tidak mengonsumsi shabu-shabu. Saat akan ditangkap, dia hanya berpura-pura menikmati shabu yang ditawarkan kedua rekannya.
Kepala satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol FX Irwan Arianto mengatakan, mereka melakukan penggerebekan ke Kantor Dinas PBK Kota Palembang setelah mendapatkan informasi ada sejumlah petugas pemadam yang mengonsumsi sabu. Informasi itu ditindaklanjuti hingga akhirnya mendapati para tersangka tengah menikmati sabu.“Kedua tersangka dan barang bukti 1 alat isap dan 2 paket kecil sudah kami amankan,” jelasnya ketika dikonfirmasi. (sir)

Jumat, 15 Juni 2012

Santri Narkoba Ditemukan Tewas Distrum



Palembang,


Dua santri rehabilitasi narkoba di Pondok Pesantren (Ponpes) Arahman, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat,Kecamatan Plaju,Palembang, Rabu (13/6) ditemukan tewas mengapung di kolam samping pondok pesantren.

Kapolsekta Plaju AKP Oscar Heuza mengatakan, saat ini masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya kedua santri rehabilitasi tersebut. Kedua korban sebelum tewas diduga dianiaya dan disetrum karena di tubuh keduanya banyakditemukan bekas penganiayaan dan setruman.Saat ini pihak ponpes tidak ada yang memberikan keterangan dan terkesan tertutup. Tetapi, segera penanggung jawab ponpes akan kita panggil untuk dimintai keterangan.Karena kedua korban diduga dibunuh, tuturnya.

Di jasad dua santri yang menjalani rehabilitasi, yakni Yerry Angga Saputra (16), warga Jalan Veteran, Palembang, dan Hendri Saputra (19), warga Kemuning, Palembang, banyak ditemukan bekas penganiayaan seperti bekas ikatan pada kedua kaki dan di tubuhnya terdapat bekas luka bakar akibat setruman listrik.

Diduga sebelum dibuang ke kolam, kedua korban tersebut dianiaya, lalu disetrum dengan aliran listrik hingga tewas. Di sekitar lokasi jenazah keduanya ditemukan kabel biru yang diduga untuk menyetrum. Jenazah keduanya pertama kali ditemukan warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian. Begitu melihat dua mayat mengapung di kolam, warga tersebut langsung memberi tahu warga.

Tak lama kemudian, warga berdatangan ke lokasi penemuan. Mereka langsung melaporkan penemuan tersebut ke Polsekta Plaju Palembang. Jajaran Polsekta Plaju yang dipimpin Kapolsekta Plaju AKP Oscar Heuza mendatangi lokasi penemuan bersama tim identifikasi Polresta Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, jenazah keduanya dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Dr Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk divisum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, malam sebelum ditemukan tewas mengapung, kedua santri sempat berusaha melarikan diri dari Ponpes Arahman.Namun, aksinya diketahui petugas jaga sehingga keduanya kembali ditangkap. Lalu dimasukkan ke ruang isolasi untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut. Pagi harinya kedua korban ditemukan tewas. Atas kejadian tersebut, perwakilan Ponpes Arahman bersikap tutup mulut.

Saat jajaran Polsekta Plaju dan petugas Tim Identifikasi datang ke lokasi penemuan, tidak satu pun pengurus Ponpes Arahman keluar.

Ibu korban Yerry bernama Ainun (48), menceritakan anaknya baru dua pekan menjalani rehabilitasi di Ponpes Arahman lantaran ketergantungan narkoba jenis sabu-sabu.Sebelum ditangkap polisi karena narkoba, lebih baik aku masukkan saja ke pondok supaya direhabilitasi.  Biarlah aku membayar mahal di pondok itu, asalkan anak aku bisa sembuh.Tapi malah kejadiannya seperti ini, sesal Ainun di kamar jenazah RSMH Palembang kemarin.

Dia mengetahui anaknya tewas setelah ditelepon pengurus ponpes.Aku ditelepon orang pondok dan disuruh datang karena ada yang harus dibicarakan. Rupanya setelah datang, aku mendapati anak aku sudah meninggal dengan cara yang tidak wajar,ungkapnya. (sir)

Minggu, 27 November 2011

Menantu-Mertua Bisnis Narkoba


Palembang:
Bisnis narkoba yang dijalankan menantu dan mertua senilai Rp 600 juta berhasil dibongkar Satuan Narkoba Polres Kota Palembang. Petugas  menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.038 butir.

Ribuan ekstasi diduga milik tersangka Candra Hermawan
(36), warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning yang diduga bandar besar di daerah tersebut. Dari tangan tersangka awalnya petugas hanya mendapatkan 38 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku memiliki dalam jumlah besar yakni 3.000 butir ekstasi yang dititipkan di tempat ibu mertuanya Asna (38), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.


Kapolresta Palembang Kombes Polisi Agus Sulistiyono mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang sudah lama dalam pengejaran. Selama sepekan polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka akan melakukan transaksi.

“Kami berhasil menangkap tersangka dan mertuanya serta mengamankan 3.038 butir ekstasi jenis built-up senilai Rp500-600 juta,” ungkap Agus Minggu (27/11).

Menurut dia, ekstasi milik tersangka Candra merupakan kualitas baik yang per butirnya bisa mencapai Rp300.000. “Tersangka merupakan pemain lama dan menjadi target operasi kepolisian.Tersangka yang juga merupakan pedagang ikan di Pasar Induk Jakabaring mencoba mengelabui anggota kami saat hendak menjual barang haram tersebut dengan membagi tempat penyimpanan barang bukti dengan tempat penyimpanan ikan,” jelasnya.


Kedua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114,Pasal 113 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka yang merupakan ibu mertua dan menantu itu
ditahan untuk kepentingan penyidikan dalam menjalankan proses hukum keduanya,”tukasnya.

Sementara tersangka Candra membantah barang haram tersebut miliknya. Dia merasa dijebak oleh rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan pengejaran oleh polisi.
“Ini punya teman yang nitip.Saya juga awalnya tidak tahu karena berada dalam sebuah bingkisan. Sedangkan sehari-hari saya berdagang ikan di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Sementara sang mertua saat diwawancarai enggan berkomentar. Bahkan tersangka terlihat gugup saat digelandang ke ruang tahanan Mapolresta Palembang, didampingi putrinya yang merupakan istri tersangka Candra. (sir)

Senin, 25 Juli 2011

Palembang sentral narkoba

Palembang, Jadi Sentral Peredaran Narkoba

Palembang
Kota Palembang, ibukota Sumatera Selatan, diduga dijadikan sebagai tempat penjualan berbagai jenis narkoba. Pola hidup metropolis dan banyaknya pendatang menjadi salah satu alasan.
Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Humas Polda Sumsel Rabu (20/7) mengekspos hasil tangkapan narkoba jenis sabu dan ineks setelah sempat menunda, dengan alasan masih dalam proses pengejaran tersangka utama dan menghitung barang bukti hasil sitaan.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Teguh Priyatno dan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Drs Sabaruddin Ginting memimpin acara tersebut di ruang rapat Humas Polda Sumsel.
Dalam ekspos hasil tangkapan diperlihatkan kotak kardus atau paket besar berisi 4 kantong sabu-sabu kualitas satu seberat 3,878 kg dan 38.209 butir,dengan rincian ineks logo bintang biru sebanyak 19.992 butir, ineks biru logo bintang 14.935 butir, 296 ineks pinks kualitas satu berlogo bintang.

Selanjutnya,392 ineks krem berlogo A.Keduajenisineksyang terakhir diduga berasal dari luar negeri. Adapun total hasil tangkapan terbesar Polda Sumsel tersebut senilai Rp10 miliar. Selain itu, petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) pengambil paket sabu-sabu di salah satu pul bus antarkota antarprovinsi di bilangan Jalan Kolonel H Barlian, Palembang, atas nama tersangka Mona (34),warga Perumahan Handayani,Kecamatan Talang Kelapa,Kabupaten Banyuasin.

Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Priyatno mengatakan, keberhasilan jajarannya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ineks senilai Rp10 miliar beserta tersangka atau kurirnya berkat kerja sama Bareskrim Narkoba Mabes Polri di Jakarta.
”Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dalam jumlah besar,kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menempatkan anggota untuk memantau terus lokasi pengiriman paket tersebut,” ungkapTeguh.

Setelah ditunggu beberapa hari,tepatnya Senin (18/7) sekitar pukul 11.00 WIB,datanglah seorang wanita atau tersangka yang mengambil paket sabusabu di pol bus.
”Setelah dipastikan paket sudah di tangan tersangka, anggota kami di bawah pimpinan Kasabidit II Dit Reserse Narkoba Sumsel AKBP Suwadji dan saya melakukan pengintaian dan mengikuti tersangka sampai di rumahnya.

Saat di rumah itulah, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba,”tandasnya.
Namun sayang, tersangka utama atau suami tersangka berhasil kabur saat petugas melakukan penggerebekan. ”Ya mau bagaimana lagi tersangka utamanya berhasil kabur. Kami sudah melakukan pengejaran tapi tersangka telah kabur jauh,” tandasnya.

Pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut apakah narkoba tersebut disebarkan di wilayah Sumsel atau hanya sebatas daerah singgah. ”Kami belum tahu apakah untuk Sumsel atau daerah lain.Untuk tersangka kurir dijerat Undangundang Narkoba No 35/2009 tentang narkotika, pasal yang akan kita jerat antara 113 dan 112 dengan ancaman maksimal lima tahun atau semur hidup dan hukuman mati,”ujarnya.

Terpisah, tersangka Mona saat dimintai keterangan tak mau berbicara banyak terkait penangkapannya.”Saya ini hanya ikut suami saja dan saya tidak tahu,tapi memang benar saya yang ambil barang bukti itu,”ujarnya. (sir)


aaaaaaaaaaaaaaa