Senin, 25 Juli 2011

Palembang sentral narkoba

Palembang, Jadi Sentral Peredaran Narkoba

Palembang
Kota Palembang, ibukota Sumatera Selatan, diduga dijadikan sebagai tempat penjualan berbagai jenis narkoba. Pola hidup metropolis dan banyaknya pendatang menjadi salah satu alasan.
Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Humas Polda Sumsel Rabu (20/7) mengekspos hasil tangkapan narkoba jenis sabu dan ineks setelah sempat menunda, dengan alasan masih dalam proses pengejaran tersangka utama dan menghitung barang bukti hasil sitaan.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Teguh Priyatno dan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Drs Sabaruddin Ginting memimpin acara tersebut di ruang rapat Humas Polda Sumsel.
Dalam ekspos hasil tangkapan diperlihatkan kotak kardus atau paket besar berisi 4 kantong sabu-sabu kualitas satu seberat 3,878 kg dan 38.209 butir,dengan rincian ineks logo bintang biru sebanyak 19.992 butir, ineks biru logo bintang 14.935 butir, 296 ineks pinks kualitas satu berlogo bintang.

Selanjutnya,392 ineks krem berlogo A.Keduajenisineksyang terakhir diduga berasal dari luar negeri. Adapun total hasil tangkapan terbesar Polda Sumsel tersebut senilai Rp10 miliar. Selain itu, petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) pengambil paket sabu-sabu di salah satu pul bus antarkota antarprovinsi di bilangan Jalan Kolonel H Barlian, Palembang, atas nama tersangka Mona (34),warga Perumahan Handayani,Kecamatan Talang Kelapa,Kabupaten Banyuasin.

Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Priyatno mengatakan, keberhasilan jajarannya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ineks senilai Rp10 miliar beserta tersangka atau kurirnya berkat kerja sama Bareskrim Narkoba Mabes Polri di Jakarta.
”Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dalam jumlah besar,kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menempatkan anggota untuk memantau terus lokasi pengiriman paket tersebut,” ungkapTeguh.

Setelah ditunggu beberapa hari,tepatnya Senin (18/7) sekitar pukul 11.00 WIB,datanglah seorang wanita atau tersangka yang mengambil paket sabusabu di pol bus.
”Setelah dipastikan paket sudah di tangan tersangka, anggota kami di bawah pimpinan Kasabidit II Dit Reserse Narkoba Sumsel AKBP Suwadji dan saya melakukan pengintaian dan mengikuti tersangka sampai di rumahnya.

Saat di rumah itulah, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba,”tandasnya.
Namun sayang, tersangka utama atau suami tersangka berhasil kabur saat petugas melakukan penggerebekan. ”Ya mau bagaimana lagi tersangka utamanya berhasil kabur. Kami sudah melakukan pengejaran tapi tersangka telah kabur jauh,” tandasnya.

Pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut apakah narkoba tersebut disebarkan di wilayah Sumsel atau hanya sebatas daerah singgah. ”Kami belum tahu apakah untuk Sumsel atau daerah lain.Untuk tersangka kurir dijerat Undangundang Narkoba No 35/2009 tentang narkotika, pasal yang akan kita jerat antara 113 dan 112 dengan ancaman maksimal lima tahun atau semur hidup dan hukuman mati,”ujarnya.

Terpisah, tersangka Mona saat dimintai keterangan tak mau berbicara banyak terkait penangkapannya.”Saya ini hanya ikut suami saja dan saya tidak tahu,tapi memang benar saya yang ambil barang bukti itu,”ujarnya. (sir)


aaaaaaaaaaaaaaa

Tidak ada komentar: