PNS Pemprov Sumsel Terima Gaji 13 Hari ini
Palembang:
Sekitar 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawahnya, dipastikan menerima gaji 13 hari ini.
Kepastian ini diungkapkan Kepala Biro Keuangan dan Aset Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing kemarin. Menurut Laonma, pihaknya segera mencairkan gaji 13 PNS Pemrov Sumsel pada Senin (11/7) hari ini,karena pihaknya tak perlu menunggu instruksi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). “Aturan mainnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan itu sudah ada. Pencairannya sudah kami ajukan ke bank dan hari Senin besok (hari ini),sudah masuk ke rekening pegawai,” jelas Laonma.
Seperti diketahui sebelumnya Laonma menyatakan, pihaknya harus menyiapkan dana sedikitnya mencapai Rp20-Rp25 miliar. Dana tersebut untuk membayar gaji 13, sekitar 7.000 lebih PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dan SKPD di bawahnya. Sementara, Sekretaris daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Yusri Effendi meski menyatakan siap membayarkan gaji 13 para PNS di lingkungan Pemprov Sumsel ini,namun belum dapat memastikan kapan pencairan gaji 13 ini dilakukan.
Alasannya, pihaknya belum menerima instruksi dari Mendagri, terkait pencairan gaji 13 PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dan SKPD dibawahnya ini. ”Kita siap jika instruksi bayar sudah keluar.Saya belum tahu, masih menunggu kabar dari (Biro) Keuangan,”ujar Yusri belum lama ini. Pernyataan Sekda ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan keragu-raguan di kalangan PNS Pemprov Sumsel. Sebab, dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah PNS telah mendapatkan informasih bahwa gaji 13 mereka segera dicairkan hari ini,Senin (11/7).
Lebih lagi pada bulan Juli ini, kebutuhan keuangan masyarakat cenderung melonjak memasuki tahun ajaran baru sekolah, sekaligus memasuki awal bulan suci ramadan 1432 Hijriah, yang diprediksi jatuh pada 1 Agustus mendatang. Untuk diketahui,pencairan gaji 13 PNS tahun 2011 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2011 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan.
Dimana, sesuai Pasal 10 PP ini menyebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur oleh Menkeu. Menindaklanjuti PP ini,Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara mengeluarkan Peraturan No. PER-38/PB/ 2011,tertanggal 1 Juli 2011 tentang petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas,yang mengatur proses pembayaran gaji/ pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut.
Dimana, untuk pegawai negeri sipil daerah,gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakilnya, pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah,dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 33/2011. Artinya, tak perlu lagi menunggu instruksi bayar Mendagri, seperti yang disebut-sebut selama ini.
Terpisah anggota Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno menilai, masalah penganggaran dalam APBD memang merupakan ranah legislatif, namun untuk pencairan daripada anggaran tersebut sudah merupakan wilayah dari pihak eksekutif.
Meski demikian Agus mengakui, terdapat kesalahan informasi mengenai tata cara teknis pelaksanaan pencairan gaji 13 ini, yang sebenarnya tak perlu lagi menunggu instruksi bayar dari Mendagri, selama telah dianggarkan dalam APBD dan telah dievaluasi serta disetujui oleh Mendagri. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar