Selasa, 26 Juli 2011

Ayah Jual Bayi kepada Tetangga

Ayah Jual Bayi kepada Tetangga


Palembang


Aksi jual-beli bayi terjadi di Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Oleh sang ayah kandung, bayinya dijual kepada tetangga seharga Rp 600.000.

Kejadian terkuak setelah ibu sang bayi, Masnona (28) ,mengetahui jika anaknya yang masih merah itu diasuh orang lain. Kejadian sudah dilaporkan Masnona ke Polsek Lempuing Jaya,sejak 16 April 2011,tetapi sampai sekarang kasus tersebut jalan di tempat.

Polisi sepertinya tidak menindaklanjuti laporan korban. Menurut korban, penjualan bayi terjadi pada Minggu (3/4) yang dilakukan mantan suaminya, Mat Hasan (30), bapak kandung sang bayi bernama AyuAzhari (3 bulan). Karena merasa laporannya tidak ditindaklanjuti polisi, akhirnya Masnona dan keluarga meminta bantuan Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perwakilan Sumsel.

Didampingi Kabid Pengaduan masyarakat KPAI Sumsel Rohman Salim, Selasa (26/7) Masnona kembali mendatangi Polsek Lempuing Jaya untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait penjualan bayi tersebut.

Masnona mengungkapkan, kronologis aksi penjualan bayi itu terjadi pada April. Saat itu dia baru melahirkan anak keduanya, Ayu Azhari.Karena tidak mampu membiayai anak keduanya itu, mantan suaminya Mat Hasan datang menemuinya untuk meminta izin merawat Ayu. “Saya percaya saja dengan mantan suami. Saya serahkan bayi itu kepada dia karena saya tidak mampu membesarkannya. Saya ini tidak punya pekerjaan tetap.Tak lama kemudian pada Minggu (3/4),saya melihat bayi saya dirawat Cikna dan suaminya, Abdul Rahman, warga Desa Rantau Durian,” kata dia.

Saat itu Masnona tidak curiga kalau anaknya sudah dijual sang suami kepada pasangan Cikna dan Abdul Rahman.”Saya kira waktu itu anak saya hanya dititipkan kepada pasangan Cikna dan Abdul Rahman. Waktu itu saya berniat memberikan uang Rp20.000 kepada Abdul Rahman untuk membantu beli susu.Ternyata besoknya uang itu dikembalikan Abdul Rahman,”tuturnya.

Sambil mengembalikan uang, Rahman mengatakan tidak mau menerima uang yang korban berikan karena bayi itu sudah menjadi miliknya.“Dia (Abdul Rahman) mengaku sudah membeli seharga Rp600.000 dari mantan suami saya. Saat itu saya terpukul dan tidak terima kalau bayi saya diperjualbelikan,”ungkapnya.

Ketua KPAI Sumsel Siti Romla Melalui kabid Pengaduan masyarakat, Rohman Salim, mengatakan, KPAI akan mengawal kasus ini hingga berlanjut ke pengadilan karena pelaku melanggar undang-undang perlindungan anak.


”Kami akan mendampingi pelapor untuk proses hukum ini.Aksi penjualan bayi sangat keterlaluan dan melanggar hukum.Yang menyedihkan, pelakunya adalah bapak kandung,” ungkapnya. (sir)

Tidak ada komentar: