Hotel Memiliki IPAL Hanya 70%
Palembang
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mencatat, dari 125 total jumlah hotel yang beroperasi di Palembang, 30% dinilai belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Bidang Penataan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) BLH Kota Palembang Haryadi mengatakan, kebanyakan hotel yang belum memiliki sistem IPAL tersebut berada di kawasan Sukarame. Hotel-hotel tersebut bahkan ada yang berstatus bintang satu dan bintang dua atau setingkat wisma.
“Rata-rata hotel tersebut hanya memakai septic tank biasa, padahal septic tank itu adalah sistem pembuangan untuk skala limbah rumah tangga. Sedangkan hotel kan terhitung pelayanan publik yang dikunjungi banyak orang dengan limbah harian yang tidak sedikit,”kata Haryadi di ruang kerjanya Selasa (26/7).
Pelayanan publik, seperti hotel,rumah makan,rumah sakit, seharusnya memiliki IPAL sendiri. Sebab, tempat umum menghasilkan limbah padat dan cair yang sangat banyak. Limbah-limbah tersebut bersumber dari makanan, lemak, atau deterjen yang cukup sulit diurai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2009 mengenai Aturan Kajian Lingkungan dari BLH.
“Kalau hanya memiliki septic tank berarti tidak ada pengolahan limbah terlebih dulu sebelum limbah tersebut dibuang oleh pihak pengelola usaha.Semestinya, limbah harian harus diolah dulu sebelum dibuang ke saluran air sehingga tidak mencemari lingkungan,” paparnya.
Pihaknya sudah sering memberikan teguran kepada para pengelola hotel.Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Sebagian dari mereka mengaku tidak memahami sistem perizinan pembuatan IPAL,bahkan tidak memahami adanya peraturan mengenai wajibnya pengadaan pengolahan limbah.
Padahal,dalam Perda No 32/2009 sudah diatur adanya sanksi untuk hal yang terkait dengan hal tersebut. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tata Kota Palembang dan Dinas Pariwisata untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin hotel tersebut,”katanya. Haryadi menjelaskan,IPAL terdiri dari atas jenis yang sifatnya terpadu dan satu paket, yakni jenis primer, sekunder, dan tersier. IPAL bertujuan menjaga kebersihan lingkungan di setiap aktivitas pada masing- masing tempat usaha.
“Karena itu, untuk setiap masyarakat yang ingin membangun tempat usaha yang menyangkut pelayanan umum,kami imbau agar dapat memperhitungkan peruntukan lahan dan tujuan usaha itu sendiri, sehingga dapat dikaji bagaimana pembagian lahan untuk posisi IPAL serta lahan hijaunya,”jelasnya. Haryadi menilai kesadaran pengelola hotel untuk mendukung penghijauan kota masih rendah.
Idealnya, hotel-hotel berbintang, memiliki 30% lahan lebih untuk penghijauan. Namun, saat ini baru beberapa hotel saja yang memiliki lahan hijau,yang lainnya masih minim penghijauan. “Kesannya gersang dan tidak hijau. Kami akan terus sosialisasikan perlunya penghijauan ini,”tukasnya.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Apriadi S Busri menyatakan, masalah yang ditimbulkan dari pengelola usaha umumnya bersifat standar yakni dari pengolahan limbah cair.
Untuk itu,para pengelola usaha diimbau untuk meminta izin kepada dinas terkait ketika akan membangun sebuah tempat usaha. “Bangunan saluran air seperti got di tempat usaha terkadang tidak tertata dan terjaga. Akibatnya dapat menghambat aliran air, sehingga menjadi tersumbat. Karena itu, kita juga butuh bantuan dari camat dan lurah dalam mengawasi para pengelola usaha.
Bila memang ada yang menyalahi aturan, bisa dilaporkan langsung ke pihak terkait,” katanya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar