Rabu, 07 Desember 2011

Pembangunan Rumah Murah Terkendala



Palembang:

Pembangunan rumah murah yang didengungkan Pemprov Sumsel saat ini mengalami kendala karena bertentangan dengan UU No 1/2011 yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Akibatnya, pembangunan rumah murah tipe 21 sebanyak 1000 unit di kawasan Musi II kini semakin tidak jelas. Pengerjaannya hingga kini belum selesai.

Rumah murah merupakan program yang dicetuskan pasangan Gubernur dan Wagub Sumsel, Alex Noerdin-Eddy Yusuf. Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan diperuntukkan bagi 2.000 penerima. Rencananya, 1.000 rumah dibangun di kawasan Jakabaring dengan tipe 36 dengan prioritas penerima dari kalangan PNS, dan 1.000 rumah di bangun di kawasan Musi II dengan prioritas para pekerja sektor nonformal, seperti tukang becak dan kuli panggul. 

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel H Rozak Amien Rabu (7/12) mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pembangunan rumah tipe 21 untuk masyarakat menengah ke bawah sudah tidak diperbolehkan lagi. Dengan adanya peraturan itu, kelanjutan pembangunan rumah murah di kawasan Musi II masih belum jelas, apakah akan ada anggaran kembali dalam APBD 2012 untuk melanjutkan program tersebut.

“Khusus untuk pembangunan rumah murah yang ada di kawasan Musi II dengan tipe 21 itu memang saat ini belum diteruskan. Itu karena bertentangan dengan peraturan Kemenpera, yang melarang pembangunan rumah murah tipe 21. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Sumsel dengan pihak Kemenpera,”katanya.

Politikus Partai Golkar ini belum mengetahui apakah rumah murah yang dibangun di kawasan Musi II itu dapat dilanjutkan atau tidak. Kalau saja pembangunan tersebut diperbolehkan, kemungkinan akan dianggarkan lagi di APBD 2012.

Begitupun program rumah murah tipe 36 di kawasan Jakabaring, saat ini juga tidak berjalan dengan baik. “Program rumah murah itu masih terkendala akad kredit dengan Bank Sumsel Babel. Selain terkendala akad kredit, sejumlah fasilitas pendukung untuk rumah murah di kawasan Jakabaring, seperti pembangunan akses jalan menuju perumahan juga hingga kini belum selesai,” katanya.

Masalah tindak lanjut kejelasan pembangunan rumah murah ini, akan ditanyakan dewan kepada eksekutif pada saat rapat paripurna mendatang. “Program rumah murah ini sangat ditunggu oleh masyarakat terutama masyarakat golongan kurang mampu,”ungkapnya.

Rozak menuturkan, khusus rumah murah tipe 36 yang diperuntukkan bagi PNS, pihaknya mengimbau haruslah dilakukan seleksi yang ketat. Jangan sampai PNS yang telah memiliki rumah mendapat rumah murah di kawasan itu. ”Pemilik rumah murah yang di Jakabaring itu kami harap diseleksi dengan ketat. Kami harap yang mendapat rumah murah di kawasan itu adalah PNS yang memang benar-benar belum memiliki rumah,” tuturnya.  (sir)

Tidak ada komentar: