Jumat, 09 Desember 2011

Warga Rusak Rumah Tersangka Pemerkosa



Palembang:

Rumah M Farid (44), tersangka kasus perkosaan disertai pembunuhan terhadap Novi Fajar Wati, 11, di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Yaqin, dirusak ratusan warga sekitar pukul 01.00 WIB Jumat (9/12).

Aksi perusakan dilakukan massa terhadap rumah Kepala Desa Tanjung Atap Barat M Fadil, kakak Farid,dan anaknya,Faqih, 17, yang turut membantu melakukan pembunuhan. Sementara, rumah Fadil yang letaknya hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah Farid tidak luput dari aksi massa.

Akibatnya,kedua rumah tersebut hancur,termasuk perabot rumah tangga, seperti kursi dan lemari. Dugaan kuat aksi perusakan yang dilakukan massa yang berjumlah sekitar 300 orang, karena emosi dengan sikap keluarga tersangka yang menjelekkan masyarakat Desa Tanjung Atap Barat dan warga Desa Tanjung Atap.

Sebab, sejak sepekan terakhir, beredar rekaman pembicaraan lewat telepon seluler (ponsel) dari suara Huriah, yakni bibi Faqih, dengan salah seorang warga didesa. Peristiwa perusakan terjadi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (8/12),hingga Jumat (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB.Semula massa yang berjumlah ratusan orang itu merobohkan bekas warung fotokopi milik keluarga Farid dan tembok di belakang rumahnya.

Begitu tembok dan warung dapat dirobohkan,massa terus bergerak dengan menghancurkan dinding rumah serta memecahkan kaca bagian depan hingga terbuka. Setelah pintu terbuka,massa yang mulai beringas mengeluarkan semua perabot rumah tangga,seperi lemari dan kursi, lalu dirusak.Tidak sampai di situ saja,warga yang terus berdatangan mulai melirik rumah Faqih yang bersebelahan dengan rumah Farid.

Bahkan, rumah Faqih ini sempat terbakar akibat ulah massa.Namun, secepatnya dipadamkan warga lainnya karena takut menjalar ke rumah penduduk sekitar. Kapolsek Tanjung Batu AKP Edhi Suratno mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada masyarakat desa setempat untuk tidak mengulangi lagi perusakan.

“Saya sudah mengimbau seusai salat Jumat tadi di masjid kepada warga untuk tidak melakukan perusakan lagi,”ujarnya. Selanjutnya,Kapolsek Tanjung Batu mengatakan,dengan dibantu anggota Polres OI,telah memasang police line di sekitar rumah tersangka dan menutup semua pintu masuk Ponpes Nurul Yaqin agar warga tidak memasuki halaman rumah atau merusak fasilitas ponpes. (sir)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

menurut saya paqih hanya jadi korban parid,tpi menurut saya gak pantas di hukum 9 thn,yg pantas buat pembunuhan berencana hukuman mati buat parid, buat paqih 12 tahun pejara1