Palembang:
Dua
tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang
Pembantu (KCP) Veteran dengan kerugian negara Rp117 miliar, yakni Kustiati
Isfandari,Kepala BRI KCP Veteran Palembang,dan Ishaq Suhadi, Account Officer
(AO) BRI KCP Veteran Palembang, menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati
Sumsel kemarin.
Salah seorang tersangka, Ishaq, belum bersedia memberikan keterangan dan jawaban (menolak diperiksa) kepada penyidik Kejati Sumsel. Ishaq menolak memberikan keterangan, dengan alasan pihaknya masih menunggu hasil persidangan yang mempraperadilankan Kejati Sumsel.
“Hari ini klien kami diperiksa namun dia belum
bersedia memberikan keterangan karena masih menunggu praperadilan 15 Desember
nanti,” ujar kuasa hukum Ishaq,yakni Antoni Toha,Ahmad Samudra dkk,di Kejati
Sumsel kemarin.
Antoni mengatakan,bukan maksud pihaknya untuk tidak kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. Namun, dia membela kliennya atas penahanan yang dilakukan belum lama ini. “Klien kami cukup kooperatif dan penolakan pemeriksaan adalah hak klien kita yang memang benar-benar masih tunggu bagaimana sidang praperadilan nanti,”ujarnya.
Antoni mengatakan,bukan maksud pihaknya untuk tidak kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. Namun, dia membela kliennya atas penahanan yang dilakukan belum lama ini. “Klien kami cukup kooperatif dan penolakan pemeriksaan adalah hak klien kita yang memang benar-benar masih tunggu bagaimana sidang praperadilan nanti,”ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Sumsel Irdam enggan berkomentar terkait kelanjutan hasil pemeriksaan
yang dilakukan pihaknya. Adapun berdasarkan pantauan, kedua tersangka tersebut
hadir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sejak pukul 11.30 WIB.
Mereka dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang dengan mobil tahanan Kejati Sumsel.Kedua tersangka diperiksa pada ruang berbeda selama empat jam.
Seperti diketahui, Yandes Hamidi yang sempat mangkir
dari panggilan pihak Kejati dan dinyatakan berada di luar Sumsel merupakan satu
di antara lima tersangka dugaan kasus korupsi BRI KCP Veteran senilai Rp117
miliar menyerahkan diri ke pihak Kejati Sumsel. Penyerahan diri tersangka
Yandes ini diungkapkan langsung Kasi Penyidikan Alwie SH yang didampingi Kepala
Humas Kejati Sumsel Apandi SH,Senin (5/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan
Yandes didampingi penasihat hukumnya.
Alwie menjelaskan,Yandes yang merupakan mantan Kepala BRI KCP Veteran ini langsung diperiksa sebelum ditahan di Rutan Pakjo Palembang. “Kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap Yandes. Selanjutnya, kami lakukan penahanan,” katanya. Dalam pemeriksaan tersebut, Yandes mengakui memang berada di Padang dan dalam keadaan sakit. Dalam perkara ini,Kejati Sumsel melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BRI KCP Veteran.
Pasalnya, dalam dugaan korupsi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp117,96 miliar. Kasus yang berjalan sejak 2008–2010 tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang semuanya terdiri dari karyawan dan rekanan. Mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut setelah adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pihak Kejati Sumsel dengan melakukan penyelidikan intensif. Modus operandinya yakni menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit.
Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP,sedangkan orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa namanya dipakai untuk melakukan kredit. (**)
Alwie menjelaskan,Yandes yang merupakan mantan Kepala BRI KCP Veteran ini langsung diperiksa sebelum ditahan di Rutan Pakjo Palembang. “Kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap Yandes. Selanjutnya, kami lakukan penahanan,” katanya. Dalam pemeriksaan tersebut, Yandes mengakui memang berada di Padang dan dalam keadaan sakit. Dalam perkara ini,Kejati Sumsel melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BRI KCP Veteran.
Pasalnya, dalam dugaan korupsi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp117,96 miliar. Kasus yang berjalan sejak 2008–2010 tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang semuanya terdiri dari karyawan dan rekanan. Mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut setelah adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pihak Kejati Sumsel dengan melakukan penyelidikan intensif. Modus operandinya yakni menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit.
Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP,sedangkan orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa namanya dipakai untuk melakukan kredit. (**)
Sumber: Sindo, Selasa, 13/12/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar