Senin, 05 Desember 2011
Gubernur Sumsel Tetapkan UMP dan UMS 2012
PALEMBANG --- Gubernur SUmatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) 2012.
Intan Permata Kepala Seksi UMP Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, kepada wartawan, Senin (5/12) membenarkan bahwa upah minimum sektoral Sumsel telah ditetapkan Gubernur Sumsel.
"Untuk upah minimum sektoral tersebut telah dibuat surat keputusannya yang pemberlakuannya mulai awal Januari 2012," katanya.
Intan juga menjelaskan , upah minimum sektoral itu ditetapkan mengingat telah diberlakukannya upah minimum provinsi lalu.
Untuk upah minimum provinsi ditetapkan sebesar Rp1,9 juta, kata dia, dan menambahkan, sementara upah minimum sektoral disesuaikan dengan bidang masing-masing.
Menurut dia, upah minimum sektoral seperti pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp1.236.175 per bulan.
Sementara sektor pertambangan dan penggalian Rp1.270.000 per bulan, industri pengolahan tercatat Rp1,2 juta serta sektor listrik, gas dan air Rp1,3 juta.
Lebih lanjut dia mengatakan, kemudian bangunan Rp1,8 juta, angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp1,2 juta.
Sementara sektor keuangan, asuransi, usaha sewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan juga Rp1,2 juta per bulan dan hampir sama dengan sektor jasa kemasyarakatan, ujar dia pula.
Namun, lanjut dia, bila perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah lebih dari upah minimum sektoral tersebut tidak diperkenankan lagi menurunkan upahnya.
Hal ini karena sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tenaga kerja tentang upah minimum, kata dia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar