Selasa, 13 Desember 2011

Mengedarkan Narkoba di Rutan, Sucai Dituntut Seumur Hidup



Palembang, Sinar Harapan

Napi Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas IA Palembang yang ditangkap karena diduga menyimpan dan memiliki serta mengedarkan narkoba pada Mei lalu, dituntut pejara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman dan Erni Yusnita dalam  sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (13/12) mengajukan tuntutan tersebut.
Sucai dalam kasus sebelumnya terbukti memiliki sabu seberat 48,98 gram, 14 butir ekstasi logo “S” dan 10 butir ekstasi logo Lumba-lumba. Terdakwa Sucai ditangkap petugas di salah satu kamar hotel di kawasan Jl Mayor Ruslan Kec IT Palembang, 6 September 2010 lalu. Oleh majelis hakim di PN Palembang, Kamis (17/2/2011), dia divonis hukuman 5,6 tahun penjara.


Dalam persidangan kemarin, terdakwa Widi Handoyo alias Sucai (39) didakwa dengan pasal berlapis.  Dakwaan kesatu yakni pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua yakni pasal 112 ayat 1,serta dakwaan ketiga dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a dengan UU yang sama. Dalam dakwaaan itu, Sucai terancam hukuman seumur hidup.

“Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,23 gram dan ekstasi 349,5 butir,” ujar Erni di hadapan Hakim Ketua Ahmad Yunus SH didampingi Hakim Anggota M Rozi SH dan Jhoni Butar-butar SH.

Dalam sidang itu, Sucai didampingi Kuasa Hukum Hafis D Pankoulus SH dan Ismail SH. Terungkap dalam dakwaan, Sucai ditangkap oleh petugas lantaran didapati narkotika pada Senin 23 Mei 2011, pukul 23.30 WIB di Rutan Pakjo Palembang Blok IV Kamar Sel No 13.Dalam kamar sel 13 Blok IV, dihuni napi lainnya yakni Agus (berkas terpisah).

Saat razia, petugas mengetuk pintu kamar Sucai dan Agus. Setelah dibuka, dilakukan penggeledahan. Ditemukanlah barang bukti uang tunai dalam kotak kardus senilai Rp101.200.000. Pemeriksaan berlanjut ke lemari terdakwa ditemukan dompet Sucai berisi uang tunai Rp1,85 juta. Selanjutnya, petugas terus menggeledah dan didapatlah barang bukti sabu-sabu seberat 38,84 gram yang didapat di kasur, 349 butir ekstasi atau pil ineks warna pink logo S di lemari pakaian dari plastik. Selain itu, ada juga barang bukti 2 timbangan digital,satu kotak pyrex kaca,satu ponsel dan pisau lipat. (sir)

Tidak ada komentar: