Senin, 12 Desember 2011

Dana Cadangan Utang Sea Games Ditolak DPRD


Palembang:
Pembentukan dana cadangan Rp324,9 miliar untuk menutupi utang pembangunan tiga venues SEA Games (SEAG) masuk RAPBD Sumsel 2012 di tolak kalangan DPRD Sumsel.
Mereka meminta agar pos dana cadangan untuk membayar utang pembangunan venues Sea Games itu dalam RAPBD Sumsel dihapus dan tidak dianggarkan. Ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Sumsel tentang pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2012, Senin (12/12).
Gubernur Sumsel Alex Noerdin seusai mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Sumsel terlihat tidak memberikan banyak komentar. “Pokoknya tidak usah kita perpanjang dan tidak usah dipernyatakan lebih lanjut,” ucapnya.

Informasi yang  didapat, tunggakan utang pembangunan sejumlah arena (venue) SEA Games XXVI/2011 tercatat senilai Rp324,9 miliar. Defisit anggaran tersebut terjadi pada pembangunan arena atletik, menembak, dan aquatik.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Ketua Fraksi Darmadi Djufri diungkapkan bahwa pembayaran utang pekerjaan pembangunan venues SEAG wajib dilakukan pengkajian terlebih dulu sebagaimana kesimpulan rapat Banggar DPRD Sumsel dan surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri No 426/ 1220/KEUDA tanggal 1 Desember 2011. “Hal ini (pengkajian) menjadi sangat penting agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” katanya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Muhammad Tukul menjelaskan, dana tersebut bertentangan dengan pedoman APBD 2012 yang termuat dalam Permendagri No 22/2011, bahwa untuk menganggarkan dana cadangan, pemerintah daerah harus menetapkan terlebih dulu peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dana cadangan.
“Karena pertimbangan hukum dan prosedural yang menjadi hambatan dimasukkannya dalam RAPBD 2012,Fraksi PKS DPRD Sumsel berpendapat, anggaran sebesar Rp324,9 miliar untuk pembangunan tiga venues yang terdapat dalam pos dana cadangan harus dihapus dan tidak bisa dianggarkan pada RAPBD 2012,”ungkap Tukul.

Biaya pembangunan tiga venues tersebut belum bisa dikategorikan sebagai utang daerah. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa saja pihak-pihak yang menandatangani perjanjian pembangunan tersebut. Apabila yang menandatangani KONI/INASOC, tidak termasuk sebagai utang daerah sehingga tidak perlu dibebankan dalam RAPBD. “Tapi jika pihak yang menandatangani adalah kepala SKPD, harus dilihat dulu landasan hukum perjanjian/ikatan/kontrak tersebut sehingga sisa pembayarannya bisa dikategorikan sebagai utang daerah,” katanya.

Fraksi PKS memandang perlu dicari solusi khusus berupa aturan hukum tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang yang membenarkan dimasukkannya dana cadangan dalam APBD.

“Atau keputusan pengadilan yang memutuskan siapa yang bertanggung jawab untuk membayar pelunasan tiga venues tersebut,”ucapnya.

Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Syaiful Islam, pembentukan dana cadangan yang digunakan untuk menutupi utang pembangunan tiga venues SEAG di Jakabaring Sport City (JSC) belum memiliki payung hukum yang kuat. Sebab, secara yuridis tidak ada yang membenarkan secara formal bahwa beban utang tersebut menjadi beban daerah dan dapat dimasukkan dalam APBD tahun 2012.

Syaiful menjelaskan,Fraksi Partai Demokrat berpendapat tetap berpegang pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel yang tertuang dalam notula rapat pada 26 November 2011. “Intinya hari ini (kemarin) belum memperoleh payung hukum. Maka anggaran pembentukan dana cadangan sebesar Rp324,9 miliar untuk pembayaran utang venues tidak dapat dianggarkan APBD tahun anggaran 2012,” kata Syaiful. (sir)




Tidak ada komentar: