Palembang:
Lantaran tidak senang diteriaki maling, seorang anak
baru gede (ABG), Darmawan (17), nekat membunuh tetangganya, Mariani alias Goci
(25). Korban tewas dengan 19 luka tusukan di sekujur tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (3/12) sekitar pukul 17.00 Wib di kebun kosong Dusun VI, Desa Muara Penimbung,Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap hanya dalam tempo dua jam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bilah
pisau yang diduga untuk menghabisi korban. Tersangka Darmawan saat itu sedang
mencari buah asam di kebun yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
Tersangka lalu melihat pohon mangga milik Toto yang sudah berbuah. Merasa tertarik, tersangka berusaha mengambil mangga tersebut. Rupanya, saat tersangka berusaha mengambil mangga, tiba-tiba muncul korban Mariani dan langsung meneriaki tersangka maling.Teriakan korban sempat tidak dihiraukan tersangka.Karena kesal teriakan berkali-kali korban, tersangka khilaf dan langsung menghampiri korban.
Tanpa basa-basi, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau yang diselipkan di pinggangnya dengan cara membabi- buta. Melihat korban terkapar bersimbah darah,pelaku langsung melarikan diri kerumah pamannya di Perumahan Mutiara,Indralaya. Menyesal dengan perbuatannya, tersangka lalu menceritakan semua permasalahan kepada pamannya Saiful.
Paman tersangka lalu menghubungi Polsek Indralaya. Mendapat laporan, anggota Polsek Indralaya dipimpin Kapolsek Indralaya Iptu Edy Santoso, didampingi Kanitres Bripka Defriansah langsung meluncur ke rumah paman tersangka. Berkat bujukan petugas, akhirnya tersangka memberitahukan lokasi pembunuhan dan bersama warga, petugas menyusur lokasi yang dimaksud. Benar saja, sekitar pukul 20.15 WIB, korban ditemukan dengan posisi terlentang tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dan hanya memakai celana dalam.
Dibantu warga, korban dibawa ke Puskesmas Indralaya untuk dilakukan visum dan dari hasil pemeriksaan medik, ditemukan 19 luka tusukan di tubuh korban. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala melalui Kapolres Indralaya Iptu Edy Santoso mengatakan,motif pembunuhan karena tersangka kesal lantaran diteriaki maling oleh korban berkali-kali. Sehingga pelaku menusuk tubuh korban sebanyak 19 kali.
Disinggung adanya pemerkosaan, Edy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka atau bercak darah yang keluar dari kemaluan korban. “Memang celana korban lepas, tetapi, celana dalam korban utuh dan tidak ditemukan tanda pemerkosaan,” ungkapnya.
Tersangka sekarang telah diamankan di Mapolsek
Indralaya untuk dimintai keterangan.“ Tersangka yang masih di bawah umur
terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu, tersangka terancam juga pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka Darmawan mengakui perbuatannya yang dilakukan lantaran kesal dengan ulah korban Mariani. (sir)
Selain itu, tersangka terancam juga pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka Darmawan mengakui perbuatannya yang dilakukan lantaran kesal dengan ulah korban Mariani. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar