Tak terima dipanggil dengan sebutan banci, seorang pemuda menghabisi nyawa temannya.
Feriansyah (21), nekat menghabisi teman bermainnya, Herman Noviansyah alias Novi (31),warga Kompleks Griya Asri, Blok P No 47, Pulokerto,Gandus,Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/12) sekitar pukul 19.30 WIB, di simpang Rumah Toko (Ruko) Griya Asri Pulokerto,Kecamatan Gandus Palembang.
Seusai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang guna diberikan perawatan medis.Namun,karena luka tusuk di bagian ulu hati parah, akhirnya korban mengembuskan napas terakhirnya. Tak lama setelah kejadian, aparat Reskrim Polsekta Gandus pimpinan Aipda Suhaidi, begitu mendapat informasi adanya kejadian itu, langsung mengejar tersangka di rumahnya di Jalan Sosial,laut,Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, dan berhasil mengamankan tersangka.
Kejadian itu bermula dari tersangka Feri yang hendak membeli kopi dengan menggunakan motor. Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka bertemu korban yang langsung memanggil tersangka. Setelah tersangka mendekat, ternyata korban bermaksud meminjam motor yang dipakai tersangka untuk menjemput istrinya. Namun, tersangka tidak meminjamkannya, karena tersangka disuruh orang tuanya untuk membeli kopi.
Kejadian itu bermula dari tersangka Feri yang hendak membeli kopi dengan menggunakan motor. Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka bertemu korban yang langsung memanggil tersangka. Setelah tersangka mendekat, ternyata korban bermaksud meminjam motor yang dipakai tersangka untuk menjemput istrinya. Namun, tersangka tidak meminjamkannya, karena tersangka disuruh orang tuanya untuk membeli kopi.
“Aku sudah bilang nanti setelah aku membeli kopi barulah aku pinjamkan motor itu, karena yang menyuruh aku orang tua aku.Tapi korban malah marah-marah sambil mengejek aku banci,” ungkap tersangka Feri di ruang Riksa Polsekta Gandus, Jumat (2/11) siang.
Kapolsekta Gandus AKP Agus Apri Irawanto melalui Kanit Reskrim,Aipda Suhaidi mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka tak lama setelah kejadian. ”Tersangka diserahkan keluarganya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,”tandas Suhaidi. (sir)
Kapolsekta Gandus AKP Agus Apri Irawanto melalui Kanit Reskrim,Aipda Suhaidi mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka tak lama setelah kejadian. ”Tersangka diserahkan keluarganya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,”tandas Suhaidi. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar