Palembang:
Pemprov
Sumsel memastikan, hingga kini kepemilikan Gedung Sriwijaya Promotion Centre
(SPC) eks venue sepak takraw pada SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, masih status
quo. Sementara Pemkot Palembang berencana menjadikannya kantor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Eppy Mirza menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat No 011/3424/ Disperindag/ 2011 tertanggal 8 Desember 2011, yang ditandatangani langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin ke Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra.
Isinya antara lain menjelaskan keberadaan Gedung SPC sesuai Surat Menteri Koperasi dan UKM tertanggal 7 Juli 2008 No 223/Dep.4/VII/2008, bahwa pembangunan gedung SPC dimaksudkan untuk program pengembangan dan promosi, berbagai produk serta potensi daerah yang ada di Sumsel.
Karena itulah, dana untuk membangun gedung yang belakangan, ingin ditempati Pemkot Palembang tersebut, di-sharing tiga pihak, masing-masing dari Menkop dan UKM sebesar Rp6 miliar; Pemprov Sumsel sebesar Rp27 miliar; dan Pemkot Palembang Rp16 miliar.“Karenanya, hingga terbentuk tim terpadu nantinya,kepemilikan Gedung SPC ini masih status quo,” ujar Eppy Mirza di ruang kerjanya Jumat (9/12).
Untuk itu, Eppy mewakili Pemprov Sumsel secara tegas menolak rencana Pemkot Palembang untuk menempati gedung tersebut dengan alasan apa pun.Sebab, tak sesuai filosofi awal pembangunan gedung tersebut. Gedung itu (SPC) dibangun untuk kepentingan promosi potensi 15 kabupaten/kota di Sumsel. Artinya,akan menjadi pusat promosi, bukan untuk kantor dinas (SKPD), apalagi Pemkot Palembang,”tandas Eppy.
Ke depan, dengan dibentuknya tim terpadu, pengelola SPC yang terdiri atas gabungan komponen di jajaran Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang tersebut, akan menentukan sistem pengelolaan SPC. Apakah akan dibentuk yayasan terpisah, untuk mengelola gedung 2 lantai itu atau didirikan semacam badan usaha bersama dan sejenisnya.
Setelahnya, barulah akan dibuka secara resmi sebagai tempat bagi seluruh kabupaten/kota di Sumsel untuk mempromosikan produk unggulan atau potensi daerahnya masingmasing secara gratis di SPC. “Bisa dalam bentuk bazar, pameran,atau kegiatan serupa lokakarya dan seminar yang digelar tanpa dipungut bayaran,” tandas Eppy.
Intinya,Pemprov Sumsel secara tegas menolak rencana Pemkot Palembang untuk menjadikan gedung SPC sebagai kantor salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Palembang. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Robbi Kurniawan menambahkan, pembangunan Gedung SPC menggunakan dana dari tiga lembaga berbeda yang saling melengkapi.
“Jadi,sebelum ada keputusan resmi, melalui kesepakatan bersama,siapa yang berhak mengelola gedung itu, belum boleh salah satu pihak mengklaimnya,” ujar Robbi di ruang kerjanya kemarin.Robbi menjelaskan, pada dasarnya, SPC dibangun sebagai tempat untuk mempromosikan kebudayaan, pariwisata, dan perekonomian,bukan untuk perkantoran. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar