Palembang
Penolakan sopir lokal terhadap operasi Blue Bird di Bandara Sultan Mahmud
Badaruddin akhirnya mencapai titik temu dengan dialog Walikota Palembang, pihak
pengelola bandara, Danlanud, perwakilan sopir, dan perwakilan Blue Bird.
Walikota Palembang menjanjikan membantu dan memfasilitasi pengelola
taksi local yang sempat menolak keberadaan Blue Bird.
“Supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa, saya berkomitmen membantu
peremajaan armada taksi Balido, Primkopau, dan Kotas. Selain meremajakan armada
taksi, juga siap memberikan pelayanan
perbaikan gratis kepada kendaraan yang dinilai perlu segera diperbaiki,”
ujarnya.
“Selain itu kami akan bentuk perkumpulan pengelola taksi untuk sarana
komunikasi yang dilaksanakan sebulan sekali. Juga akan memfasilitasi sopir yang
akan memperbarui mobilnya dengan pahak perbankan. Kami harap ini peristiwa
terakhir,” ujar Walikota Palembang usai pertemuan di Ruang Rapat Setda
Palembang Jumat sore (30/12).
Wali Kota Palembang Eddy Santana menyatakan, berdasarkan pertemuan
dengan pihak pengelola taksi, diketahui bahwa yang menyebabkan aksi anarkistis,
Kamis (27/12), adalah persoalan pendapatan. “Setelah kami bertemu empat
perusahaan taksi yang selama ini beroperasi di bandara, ternyata tidak ada
permasalahan sesama mereka. Kasus kemarin dilakukan oknum di luar mereka,”
katanya.
Untuk itu,Pemkot bersama lembaga
terkait segera menindak taksi ilegal yang selama ini beroperasi di Bandara SMB
II. Menurut dia, petugas gabungan segera menertibkan taksi ilegal yang selama
ini beroperasi di bandara. “Tidak boleh ada lagi taksi liar, termasuk ojek
motor di bandara. Akan kami tertibkan dengan melakukan koordinasi bersama pihak
PT Angkasa Pura, TNI AU, dan kepolisian,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Masripin menambahkan, mengenai
tarif angkutan taksi telah diatur melalui peraturan wali kota. “Untuk tarif
batas bawah Rp5.000 dengan per kilometernya Rp2.500.Sedangkan batas atas Rp
7.000 dan tarif per kilometernya Rp4.000.Kemudian, tarif minimum Rp20.000,”
ungkap Masripin.
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Operasional Taksi Primkopau, Alias
mendukung program peremajaan yang akan dilakukan Pemkot Palembang.
Dampak Sosial
Ketua YLKI Sumsel Taufik Husni mengatakan, pemberian izin operasional
Blue Bird di Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II tidak bisa lagi ditunda,
meski menimbulkan dampak negatif yang muncul ke permukaan.
“Ini masalahnya pelayanan publik. Konsumen tentu mau yang terbaik, itu
hak mereka. Apalagi sesuai UU-nya, taksi bisa bebas mengambil penumpang di mana
saja. Kalau kita tunda gara-gara ada aksi ini,seterusnya akan begitu,” katanya.
Pengamat transportasi Erica
Bukhori menilai semua punya hak membuka usaha jasa transportasi, termasuk
taksi. “Nah, agar mata pencaharian mereka tidak terancam, harus disikapi para
sopir taksi Balido dan Primkopau sebagai persaingan yang sehat. Itu bisa
dilakukan dengan memperbaiki kualitas layanan yang sesuai standar, meliputi
kenyamanan kendaraan serta pemberlakuan tarif,”paparnya.
Dengan segala perbaikan itu, kata dia, konsumen tentu akan memilih
angkutan yang murah dan berkualitas. Pemerintah, kata dia,sebagai pemegang regulasi
harus punya peran, misalnya terkait penetapan aturan besaran tarif, sehingga
tidak ada salah satu pihak yang menetapkan semaunya.“Karena itu para sopir
tidak perlu khawatir dengan keberadaan taksi lain di bandara.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan sopir taksi yang lebih dahulu
beroperasi menolak kehadiran Blue Bird di Bandara SMB II. Puncaknysa, terjadi
aksi anarkis berupa perusakan dan pengancaman terhadap sopir dan armada Blue
Bird pada Kamis (29/12). (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar