Jumat, 30 Desember 2011

Perseteruan Taksi Lokal vs Blue Bird Tuntas



Palembang
Penolakan sopir lokal terhadap operasi Blue Bird di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin akhirnya mencapai titik temu dengan dialog Walikota Palembang, pihak pengelola bandara, Danlanud, perwakilan sopir, dan perwakilan Blue Bird.   
Walikota Palembang menjanjikan membantu dan memfasilitasi pengelola taksi local yang sempat menolak keberadaan Blue Bird.
“Supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa, saya berkomitmen membantu peremajaan armada taksi Balido, Primkopau, dan Kotas. Selain meremajakan armada taksi,  juga siap memberikan pelayanan perbaikan gratis kepada kendaraan yang dinilai perlu segera diperbaiki,” ujarnya.
“Selain itu kami akan bentuk perkumpulan pengelola taksi untuk sarana komunikasi yang dilaksanakan sebulan sekali. Juga akan memfasilitasi sopir yang akan memperbarui mobilnya dengan pahak perbankan. Kami harap ini peristiwa terakhir,” ujar Walikota Palembang usai pertemuan di Ruang Rapat Setda Palembang Jumat sore (30/12).
Wali Kota Palembang Eddy Santana menyatakan, berdasarkan pertemuan dengan pihak pengelola taksi, diketahui bahwa yang menyebabkan aksi anarkistis, Kamis (27/12), adalah persoalan pendapatan. “Setelah kami bertemu empat perusahaan taksi yang selama ini beroperasi di bandara, ternyata tidak ada permasalahan sesama mereka. Kasus kemarin dilakukan oknum di luar mereka,” katanya.
 Untuk itu,Pemkot bersama lembaga terkait segera menindak taksi ilegal yang selama ini beroperasi di Bandara SMB II. Menurut dia, petugas gabungan segera menertibkan taksi ilegal yang selama ini beroperasi di bandara. “Tidak boleh ada lagi taksi liar, termasuk ojek motor di bandara. Akan kami tertibkan dengan melakukan koordinasi bersama pihak PT Angkasa Pura, TNI AU, dan kepolisian,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Masripin menambahkan, mengenai tarif angkutan taksi telah diatur melalui peraturan wali kota. “Untuk tarif batas bawah Rp5.000 dengan per kilometernya Rp2.500.Sedangkan batas atas Rp 7.000 dan tarif per kilometernya Rp4.000.Kemudian, tarif minimum Rp20.000,” ungkap Masripin.
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Operasional Taksi Primkopau, Alias mendukung program peremajaan yang akan dilakukan Pemkot Palembang.
Dampak Sosial
Ketua YLKI Sumsel Taufik Husni mengatakan, pemberian izin operasional Blue Bird di Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II tidak bisa lagi ditunda, meski menimbulkan dampak negatif yang muncul ke permukaan.
“Ini masalahnya pelayanan publik. Konsumen tentu mau yang terbaik, itu hak mereka. Apalagi sesuai UU-nya, taksi bisa bebas mengambil penumpang di mana saja. Kalau kita tunda gara-gara ada aksi ini,seterusnya akan begitu,” katanya.
 Pengamat transportasi Erica Bukhori menilai semua punya hak membuka usaha jasa transportasi, termasuk taksi. “Nah, agar mata pencaharian mereka tidak terancam, harus disikapi para sopir taksi Balido dan Primkopau sebagai persaingan yang sehat. Itu bisa dilakukan dengan memperbaiki kualitas layanan yang sesuai standar, meliputi kenyamanan kendaraan serta pemberlakuan tarif,”paparnya.
Dengan segala perbaikan itu, kata dia, konsumen tentu akan memilih angkutan yang murah dan berkualitas. Pemerintah, kata dia,sebagai pemegang regulasi harus punya peran, misalnya terkait penetapan aturan besaran tarif, sehingga tidak ada salah satu pihak yang menetapkan semaunya.“Karena itu para sopir tidak perlu khawatir dengan keberadaan taksi lain di bandara.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan sopir taksi yang lebih dahulu beroperasi menolak kehadiran Blue Bird di Bandara SMB II. Puncaknysa, terjadi aksi anarkis berupa perusakan dan pengancaman terhadap sopir dan armada Blue Bird pada Kamis (29/12). (sir)

Tidak ada komentar: