Palembang:
Wakil
Gubernur Sumsel Eddy Yusuf menyesalkan munculnya polemik atas kepemilikan
Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC).
Karena itu, dia mengajak pemerintah Kota Palembang bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah itu. ”Harusnya tidak usah diperebutkan. Duduk satu meja saja, bicara yang baik-baik antarsesama pemerintah untuk mencari jalan keluar. Dengan berbicara, masalah yang ada bisa diselesaikan dengan segera,” kata Eddy kemarin.
Eddy mengakui, pada masa pemerintahan Mahyudin NS,
Pemkot Palembang telah meminta izin penggunaan SPC sebagai kantor bagi tiga
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Palembang. Namun, tidak diketahui
persis, apakah saat itu izin diberikan atau tidak.
”Memang sebelumnya pemerintah kota (Pemkot) sudah pernah ada izin untuk pemanfaatan gedung serbaguna Sriwijaya Promotion Center (SPC),dan saat itu jabatan Gubernur ada pada Pak Mahyudin. Kemudian timbul masalah itu saya juga kurang tahu, tapi kita berharap adanya solusi untuk pemanfaatan SPC,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, secara khusus Pemprov Sumsel
memutuskan menyurati Pemerintah Kota Palembang terkait masalah ini. Sebab, biar
bagaimanapun, bangunan SPC didirikan di atas tanah milik Pemprov Sumsel.
Dia memastikan, pihaknya tetap memfungsikan SPC
tersebut sebagai pusat promosi dan exhibition.Tak dilakukan perubahan SPC
tersebut. “Kami juga sedang cari tempat pindahnya dinas ini, sedangkan SPC
tetap fungsinya sebagai lokasi promosi dan exhibition serta expo,”tukasnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra bersikukuh tidak mau meminta izin Pemprov Sumsel untuk menggunakan Gedung SPC sebagai Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Badan (BKPMD) Palembang. Alasannya karena pihaknya sudah meminta izin pada masa pemerintahan sebelumnya. “Kenapa harus izin Gubernur sekarang. Kami sudah mengantongi izin dari Gubernur yang menjabat saat itu yaitu Pak Mahyudin,” ujar Eddy.(sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar