Minggu, 28 Oktober 2012

Pemprov Sumsel Lanjutkan Pembangunan Rumah Murah

Pemprov Sumsel Lanjutkan Pembangunan Rumah Murah

PALEMBANG --- Setelah MK mengabulkan gugatan terhadap pelarangan pembangunan rumah tipe 21, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan  meneruskan pembangunan rumah murah tipe 21 di daerah ini yang merupakan program dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat baru menjabat sebagai gubernur hampir empat tahun lalu.

"Pada prinsipnya Pemprov Sumsel siap melanjutkan program pembangunan rumah murah karena telah mendapatkan kepastian setelah gugatan Apersi dimenangkan MK," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah akhir pekan lalu.

Sebelum program rumah murah dari Kementerian Perumahaan Rakyat itu dilanjutkan, menurut Rizal Abdullah akan dilakukan penataan ulang dalam mekanisme pembangunan. "Bagi PU Cipta Karya bukan perkara sulit membangun ribuan unit rumah asalkan dana dan tenaga kerja tersedia. Hanya saja unit yang dibangun nanti harus sudah akad kredit," ujarnya.

Rizal ABdullah melihat selama ini banyak rumah yang sudah dibangun pengembang tidak langsung ditempati, sehingga rentan mengalami kerusakan. "Pengembang telah membangun, ternyata seletah rumah selesai. belum terjadi akad antara calon pemilik dengan pihak bank, ini akan menjadi permasalahan pada kemudian hari. Ke depan tidak boleh dilakukan cara seperti itu," tambahnya.

Namun, bagi 150 unit rumah yang terlanjur dibangun dengan mekanisme lama tetap dilanjutkan pemerintah daerah. "Permasalahan sebenarnya kini pada kualitas sedangkan ukuran sudah tidak masalah lagi, tentunya akan dilakukan pemantauan agar bahan yang dipakai pengembang tetap baik," katanya.

Pemerintah Provinsi Sumsel menjalankan program rumah murah berdasarkan arahan dari Menteri Perumahan Rakyat akan membangun 2.000 unit. Sebanyak seribu unit rumah tipe 21 direncanakan dibangun di Keramasan (Kawasan Jembatan Musi II) untuk masyarakat informal, dan seribu unit rumah tipe 36 untuk kalangan pekerjaan formal di Jakabaring, Palembang.

Untuk tipe 36 telah dibangun 417 unit, sementara tipe 21 sudah ada 150 unit.
Pembangunan sempat terhenti karena dipengaruhi Undang-undang Kemenpera nomor 1 tahun 2011 tentang pelarangan pembangunan rumah tipe 21, katanya

Tidak ada komentar: