Kasus Limbang Jaya, Penembakan Warga Atas Perintah Komandan Brimob
Palembang,
Sinar Harapan
Kepala Detasemen (Kaden) C
Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumsel Kompol Barliansyah ternyata
memerintahkan anggotanya menembak ke arah warga saat bentrok di Desa Limbang
Jaya Ogan Ilir (OI),27 Juli lalu.
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang disiplin yang memeriksa
Barliansyah di ruang Catur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Polda Sumsel Jumat
(5/10).
Dalam kasus ini, seorang bocah, Angga (12) ditemukan tewas dengan lukan
tembakan dan beberapa warga terluka.
“Awalnya Kaden mengimbau warga
melalui megaphone agar tidak anarkistis,tapi tidak didengar. Karena terancam,
Kaden C memerintahkan anggota Brimob menembakkan peluru karet pantul ke tanah,”
ungkap Briptu M Yohanes, salah seorang saksi dalam sidang yang dipimpin
Wakapolda Brigjen M Zulkarnain tersebut.
Sementara penuntut umum AKBP Nuryanto menyatakan Kompol Barliansyah
telah melanggar Pasal 4 PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kapolres, wakapolres dan Kabag Operasi Polres OKI juga
sudah diperiksa dalam sidang disiplin di Mapolda Sumsel.
LPSK
Sementara itu, terhadap penanganan kasus bentrok warga di lahan PTPN
VII, warga telah meminta perlindungan nLSPK. Atas keputusan paripurna LPSK yang menerima
permohonan perlindungan 4 orang korban penembakan Limbang Jaya, Lili Pintauli anggota LPSK datang membawa 3 orang staff dan psikolog menemui 4
korban tersebut di desanya menjelaskan prihal terkait perlindungan yang
diberikan. Hadir juga dalam pertemuan itu Tim Kuasa Hukum korban dari TAHTA,
Walhi Sumsel, dan Direktur WCC Palembang Yeni Roslaini Izzi.
“Ya kedatangan kami untuk menindaklanjuti keputusan paripurna LPSK,
perlindungan kami berikan kepada 4 orang korban penembakan berupa hak
prosedural hukum yakni pendampingan dlm setiap tingkat pemeriksaan” ungkap Lili
Pintauli.
Sementara terkait pengaduan korban ke Polda Sumsel sebulan yang lalu,
telah dipanggil tiga orang sebagai saksi yang rencananya akan diperiksa tanggal
8 Oktober 2012, dipercepat pemeriksaannya Jumat 5
Oktober 2012. Mualimin, SH Koordinator TAHTA mengatakan “pemeriksaan terhadap 3
orang saksi dilakukan besok (hari ini), agar prosesnya bisa lebih cepat dan
kebetulan juga tim dari LPSK masih ada di Palembang,"
ujarnya. (Sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar