Jumat, 15 Juni 2012

Sopir Taksi Palembang Demo, Tuding Blue Bird Langgar Kesepakatan

Seputar Indonesia, Satuday, 16 June 2012

PALEMBANG –Puluhan sopir taksi Koperasi Taksi Sriwijaya (Kotas) mendatangi Kantor Wali Kota Palembang kemarin. Mereka mengadukan pemberlakuan tarif taksi Blue Bird yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.


Salah satu sopir Kotas, Insan Zakaro, mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan antara semua pengelola taksi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPC Organda Palembang pada 4 Mei 2012,semua operator taksi harus menggunakan tarif yang sama. Rincian dari tarif yang disepakati tersebut yakni tarif buka pintu Rp7.000, tarif dasar per kilometer Rp4.000, tarif waktu tunggu Rp40.000/- jam,dan tarif pembayaran minimum Rp20.000.

Persamaan tarif taksi ini bahkan sudah disetujui Wali Kota Palembang yang disahkan dalam SK No 7 Juni 2012. Namun, dalam pelaksanaannya, untuk tarif awal buka pintu, pengelola taksi Blue Bird menetapkan tarif lebih murah, yakni Rp6.000.

“Sejak ada Blue Bird, kami semua menjadi resah, penumpang banyak yang komplain. Kami berharap izin operasional Blue Bird dapat dicabut karena Blue Bird sudah mengingkari hasil keputusan yang telah disepakati.Tak hanya itu, Blue Bird juga sudah melecehkan surat Organda No 009/K/- DPC.PLG/IV/2012 tentang Penegasan Penyesuaian Tarif,” cecarnya.

Sopir Kotas lainnya, Dodi, mengaku,sejak taksi Blue Bird beroperasi di Palembang, pendapatan yang diperoleh sopir taksi lainnya jauh berkurang. Biasanya dalam sehari sopir taksi Kotas bisa mendapatkan Rp350.000,sekarang para sopir hanya bisa mendapatkan Rp100.000. “Kami harus menyetor Rp200.000 per hari,sementara pendapatan hanya Rp100.000. Kalau begini terus, mending dicabut saja izin operasional Blue Bird,”keluhnya.

Dia juga mempermasalahkan jumlah izin yang dikeluarkan pemerintah bagi taksi Blue Bird.Taksi Kotas dan Primkopau hanya diberikan izin sebanyak 50 unit, taksi Balido 100 unit,sementara Blue Bird diberikan izin 250 unit. “Blue Bird itu pendatang, sementara kami ini putra daerah. Kalau terus-menerus seperti ini, kami akan tersingkirkan,” tukasnya.

Sementara itu,Ketua DPC Organda Palembang Fahrudin Jamal menyatakan, pihaknya sudah menegur dan memberitahukan kesepakatan yang dilanggar Blue Bird.Namun,peringatan belum sampai diberikan karena ini kesepakatan bersama antara jasa angkutan. “Blue Bird yang sudah berpengalaman di bidang angkutan taksi,kami minta untuk menggunakan batas atas, yaitu Rp7.000. Untuk masalah ini mereka sudah sepakat. Tapi, kenyataannya mereka masih menggunakan batas bawah Rp6.000,”ungkap dia.

Karena Blue Bird sudah melanggar kesepakatan ini, pihaknya akan melakukan pertemuan lagi dengan penyelenggara angkutan taksi di Palembang untuk membahas permasalahan ini. Dia pun sangat sepakat jika diberikan sanksi tegas kepada pihak Blue Bird. “Paling berat sanksi yang dikenakan yaitu pembekuan izin dari operator yang melanggar kesepakatan, ”ujarnya.

Dihubungi terpisah, Manajer Operasional PT Blue Bird Group Palembang Rudi Al-Wazan mengaku tidak pernah menyalahi aturan yang sudah disepakati. Dalam SK Wali Kota Palembang dan Organda, memang ada pemberlakuan tarif atas dan tarif bawah. “Namun, tidak disebutkan pemberlakuan tarif mana yang harus diterapkan. Jadi, kita tidak pernah keluar aturan yang ada,”kata dia.

Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif awal buka pintu sebesar Rp6.000 tersebut tetap dilakukan. Sebab, dia mengaku orientasi Blue Bird tidak hanya pada keuntungan, tapi lebih pada pelayanan prima.

“Kita bercermin dulu, apakah pantas kita memberlakukan tarif atas sementara pelayanan masih seperti itu.Gunanya apa. Kalau hanya ingin mendapatkan keuntungan yang besar sementara customer kecewa, kita lebih prioritaskan pada pelayanan dulu,”pungkasnya. yulia savitri
 
coverpalembang

Tidak ada komentar: