Seputar
Indonesia, Rabu, 27 Juni 2012
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sumsel hingga kemarin belum mengajukan izin pencekalan terhadap saksi NH
(diduga pengusaha) beserta kedua saksi sipil,yang diduga mengetahui bisnis
penimbunan 356 ton BBM jenis solar yang diotaki dua oknum TNI Serma Risdan dan
Sertu Irwansyah anggota Intel Korem 004/Gapo/Kodam II Sriwijaya.
Pasalnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel pascamenerima
pelimpahan berkas penyelidikan dari Satgas Koordinasi Pengendalian BBM pusat di
lokasi penggerebekan penimbunan BBM di Perumahan Bukit Raflesia, Jalan
Raflesia, Blok A2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar,
Palembang, Jumat (22/6), masih fokus mengumpulkan alat bukti baru.
“Kita belum sampai mengarah ke sana untuk mengajukan pencekalan
ke petugas Imigrasi karena kita masih mencari alat bukti yang cukup. Untuk
mengajukan proses pencekalan bukan hal mudah, perlu proses atau kelengkapan
berkas penyelidikan terlebih dahulu.Setelah lengkap,status saksi naik jadi
tersangka,baru bisa diajukan izin pencekalan,” ungkap Wakil Direktur (Wadir)
Reskrimsus Polda Sumsel AKBP John Mangundap saat berkunjung ke Kantor SINDO
Biro Sumsel bersama Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova
kemarin. Namun, mantan Kapolres OKU Timur ini yakin ketiga saksi, termasuk NH,
akan kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang
mereka alami.
”Kita berharap mereka konsisten dan kooperatif terus dan
tidak akan berpikir kabur saya yakin itu,”tuturnya. Mengenai pengembangan penyelidikan,
Ditreskrimsus Polda Sumsel telah membentuk dua tim guna mencari alat bukti
tambahan. ”Dua tim ini satu sudah berangkat ke Jakarta guna mencari data
tambahan atau informasi terkait regulasi pembentukan usaha PT Musi Sarana
Energy (MSE).Sebab, kita tahu regulasi di setiap kementerian dan lembaga selalu
berbeda-beda dalam menentukan regulasi,”katanya.
Sementara itu,tim di Palembang terus melakukan pemeriksaan
terhadap ketiga saksi dan mencari alat bukti tambahan baru.”Sebagaimana kita
ketahui bahwa yang paling mendasar bahwa kasus ini perlimpahan dari tim satgas
pusat,” ujarnya. Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel belum menetapkan
tersangka dalam kasus ini, kata dia, saksi yang diperiksa khususnya NH bukanlah
orang biasa karena memiliki intelektual yang cukup mumpuni untuk berkelit agar
terlepas dari jeratan hukum.
”Sebagaimana pemberitaan di media bahwa kasus ini sudah lama
dan telah mengakar.Karena itu butuh proses menetapkan seseorang menjadi
tersangka. Intinya menetapkan tersangka tidak sulit tapi butuh alat bukti yang
kuat,”ujarnya. Namun, sambung Jhon, pihaknya terbuka memberikan informasi
perkembangan kasus kepada media sehingga diketahui publik. ”Kasus ini besar
karena menjadi perhatian pusat dan masyarakat Sumsel khususnya. Yang jelas
setiap ada perkembangan akan kita publikasi,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar