Selasa, 26 Juni 2012

Pengusaha Terlibat Penimbunan BBM Belum Dicekal




Seputar Indonesia, Rabu, 27 Juni 2012


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel hingga kemarin belum mengajukan izin pencekalan terhadap saksi NH (diduga pengusaha) beserta kedua saksi sipil,yang diduga mengetahui bisnis penimbunan 356 ton BBM jenis solar yang diotaki dua oknum TNI Serma Risdan dan Sertu Irwansyah anggota Intel Korem 004/Gapo/Kodam II Sriwijaya.

Pasalnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel pascamenerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Satgas Koordinasi Pengendalian BBM pusat di lokasi penggerebekan penimbunan BBM di Perumahan Bukit Raflesia, Jalan Raflesia, Blok A2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Jumat (22/6), masih fokus mengumpulkan alat bukti baru.

“Kita belum sampai mengarah ke sana untuk mengajukan pencekalan ke petugas Imigrasi karena kita masih mencari alat bukti yang cukup. Untuk mengajukan proses pencekalan bukan hal mudah, perlu proses atau kelengkapan berkas penyelidikan terlebih dahulu.Setelah lengkap,status saksi naik jadi tersangka,baru bisa diajukan izin pencekalan,” ungkap Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumsel AKBP John Mangundap saat berkunjung ke Kantor SINDO Biro Sumsel bersama Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova kemarin. Namun, mantan Kapolres OKU Timur ini yakin ketiga saksi, termasuk NH, akan kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang mereka alami.

”Kita berharap mereka konsisten dan kooperatif terus dan tidak akan berpikir kabur saya yakin itu,”tuturnya. Mengenai pengembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah membentuk dua tim guna mencari alat bukti tambahan. ”Dua tim ini satu sudah berangkat ke Jakarta guna mencari data tambahan atau informasi terkait regulasi pembentukan usaha PT Musi Sarana Energy (MSE).Sebab, kita tahu regulasi di setiap kementerian dan lembaga selalu berbeda-beda dalam menentukan regulasi,”katanya.

Sementara itu,tim di Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dan mencari alat bukti tambahan baru.”Sebagaimana kita ketahui bahwa yang paling mendasar bahwa kasus ini perlimpahan dari tim satgas pusat,” ujarnya. Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, kata dia, saksi yang diperiksa khususnya NH bukanlah orang biasa karena memiliki intelektual yang cukup mumpuni untuk berkelit agar terlepas dari jeratan hukum.

”Sebagaimana pemberitaan di media bahwa kasus ini sudah lama dan telah mengakar.Karena itu butuh proses menetapkan seseorang menjadi tersangka. Intinya menetapkan tersangka tidak sulit tapi butuh alat bukti yang kuat,”ujarnya. Namun, sambung Jhon, pihaknya terbuka memberikan informasi perkembangan kasus kepada media sehingga diketahui publik. ”Kasus ini besar karena menjadi perhatian pusat dan masyarakat Sumsel khususnya. Yang jelas setiap ada perkembangan akan kita publikasi,”pungkasnya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Palembang Telmaizul Syatri membenarkan hingga kemarin belum mendapat laporan dari pusat terkait adanya pengajuan usulan pencekalan terhadap saksi NH dan kedua rekannya terkait kasus penimbunan 356 ton solar. ”Belum ada. Prosedurnya Polda Sumsel mengirim surat ke Mabes Polri. Selanjutnya, Mabes Polri mengirim surat permohonan pencekalan ke Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan ke Dirjen Keimigrasian,”pungkasnya. ade satia pratama/cr

Tidak ada komentar: