*Sengketa Lahan Warga-PTPN
VII
Palembang
Ratusan warga dari empat Desa
di Kabupaten Ogan Ilir (OI) bersama Walhi Sumsel, tadi malam menginap di halaman DPRD Sumsel. Sebelumnya, mereka
juga melakukan unjukrasa di Mapolda Sumsel.
Ratusan warga dari empat
kecamatan, yaitu Tanjung Batu, Lubuk Keliat,Payaraman, dan Indralaya Selatan,
itu memprotes ditetapkannya 14 tersangka dari desa mereka oleh penyidik Satuan
Reskrim Polres OI terkait dugaan penguasaan lahan tanpa seizin manajemen PTPN
VII unit usaha Cinta Manis beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Walhi Sumsel
Anwar Sadat,kedatangan warga dari Kabupaten OI ini murni untuk meminta keadilan
dan kejelasan pascaditetapkannya 14 tersangka tersebut. Sebelum menginap di
DPRD, mereka mengadukan persoalan yang dihadapinya ke Polda Sumsel.
“Kami
melihat tampaknya Polres OI mencoba merusak stabilitas yang tercipta saat
ini,karena telah mengganggu kesepahaman yang telah dibangun antara warga dan pihak
PTPN,” tegas Anwar Sadat dalam
orasinya kemarin. Karena alasan itulah, warga mendesak Kapolda Sumsel dapat memposisikan
institusi Polri dalam wilayah hukum Sumsel sebagai pelayan rakyat,bukan
sebaliknya sebagai abdi korporasi.
”Warga
juga meminta penghentian upaya provokasi dan pengambinghitaman para pejuang
rakyat dalam mewujudkan keadilan agraria menuju terwujudnya cita-cita
konstitusi UU 1945,”paparnya.
Setelah puas berorasi di
depan pagar Polda Sumsel, seluruh perwakilan warga dipersilakan masuk ke Polda
Sumsel untuk berdialog dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kombes Pol Raja Hariono dan Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova
di depan ruang PPID Polda Sumsel.
Setelah melakukan dialog
beberapa menit,para pendemo lalu meninggalkan Polda Sumsel dengan tertib dan
kembali melanjutkan aksi damai dengan berjalan kaki ke Gedung DPRD Sumsel. Pjs
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod R Padakova berjanji tuntutan yang
disampaikan warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
“Dalam
waktu dekat ini kita akan panggil Kasat Reskrim Polres OI beserta penyidiknya
yang menangani kasus ini,berdasarkan laporan pihak PTPN VII. Kita akan meminta
mereka memaparkan dan menjelaskan kasus ini hingga menetapkan ke-14 tersangka
dalam kasus ini.Yang jelas kasus ini akan kita pantau terus dan tindak lanjuti,”tandas Djarod.
Sementara itu, warga yang
menginap di DPRD menyatakan tidak akan
kembali kalau tuntutannya tidak dipenuhi. Mereka menuntut agar pemerintah
memperhatikan warganya. Mereka menyatakan bahwa status lahan milik PTPN VII
sudah habis masa Hak Guna Usahanya (HGU). Karenanya mereka menuntut agar lahan
oitu dikembalikan ke warga.
Sebelumnya, warga juga
menguasai lahan dan akses menuju ke perkebunan. Akibatnya, Pabrik Gula Cinta
Manis sempat tak operasional.
Sebelumnya, sekitar 2.000
pekerja pabrik Gula Cinta Manis, Senin sore (28/5) melakukan unjukrasa menuntut
perhatian dari DPRD Sumsel, Pemprov Sumsel dan Polda Sumsel. Dalam aksinya ke
DPRD, pekerja PG Cinta Manis menghadiahi
dewan sekarung gula pasir. Para pekerja ini
mendatangi DPRD Sumsel setelah Pabrik Gula Cinta Manis tempat mereka bekerja
berhenti beroperasi.
Kepada anggota DPRD ketika
itu, para pekerja memberikan hadiah satu
karung (isi 50 kilogram) gula pasir kepada Plh Sekretaris Dewan DPRD Sumsel,
Ramadhan S Basyeban.
Gula itu diberikan, karena
merupakan produk terakhir dari perusahaan tersebut menyusul tidak beroperasinya
pabrik sejak adanya demo terkait dengan sengketa lahan beberapa waktu lalu.
"Massa yang ikut demo ini sebanyak 2.000
orang," kata Ketua II Serikat Pekerja Perkebunan PTP Nusantara VII Pusat, Endah
Arifin Siregar.(sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar