Jumat, 15 Juni 2012

Ribuan Warga Persoalkan HGU Perkebunan






Palembang

Aksi unjuk rasa warga semakin meluas. Kalau sebelumnya hanya dari Ogan Ilir (OI) yang menuntut penuntasan sengketa lahan dengan PTPN VII, warga dari Ogan Komering Ilir (OKI) juga menuntut persoalan yang sama terhadap PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS).

 Warga OI sempat menginap semalaman di halaman gedung DPRD Sumsel. Kini warga dari OI dan OKI terus bertambah. Mereka juga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumsel yang letaknya di samping gedung DPRD Sumsel.

Koordinator aksi yang juga Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat mendesak BPN Kanwil Sumsel untuk menolak Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS yang berpotensi merampas kebun-kebun rakyat di 14 desa di Kabupaten OKI. Mereka juga menggugat HGU PTPN VII Cinta Manis sekaligus memberikan lahan tak ber-HGU kepada rakyat di 16 desa di Kabupaten OI.

“Serta menghentikan upaya diskriminasi aparat terhadap petani yang berjuang mempertahankan atau merebut hak atas tanah,tegasnya diantara ribuan massa aksi, Kamis (14/6).

Unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga cukup kondusif. Tidak terlihat gesekan massa dengan aparat keamanan. Hanya saja, massa meminta agar pihak BPN menandatangani permintaan mereka,dan disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Kalau sebelumnya yang berdemo hanya dari empat desa, kemarin masyarakat dari Toman, Pulauan, Jerambah Rengas, Sungutan Air Besar dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, OKI, juga memperjuangkan lahan mereka yang merasa dirampas PT BSS.

Mereka pun bergabung dengan warga dari 16 desa di Kabupaten OI yang berjuang untuk mendapatkan lahan yang menurut mereka diambil PTPN VII Cinta Manis. Mereka tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) kabupaten OI, Sarekat Petani OKI (SP-OKI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel.

Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan,akhirnya perwakilan massa dipimpin Anwar Sadat diterima untuk berdialog dengan pihak BPN Sumsel,dan mengonsep tuntutan warga. Dialog itu dihadiri sejumlah pimpinan BPN Sumsel, yakni Kepala Bagian Tata Usaha BPN Sumsel Suwito,Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Rd Agus Wahyudi,Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Monsel Hutagaol, Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Sumsel H Hermanto Yusuf serta Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan M Syahrir.

Saat dialog dan mengonsep tuntutan berlangsung, situasi sempat memanas, lantaran dipicu kata-kata yang dibuat pihak BPN tidak sesuai kehendak massa. Setelah cukup lama bersitegang, akhirnya diambil kesepakatan. Pertama Kanwil BPN Sumsel tidak akan memproses HGU PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) karena adanya tuntutan warga Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam, OKI. Kedua, Kanwil BPN Sumsel mengusulkan ke BPN RI,agar izin HGU PTPN VII ditinjau lagi, dan yang belum tidak diterbitkan izin HGU-nya sesuai tuntutan warga.

Kepala Bidang Hak Tanah dan pendaftaran tanah BPN Sumsel Monsel Hutagaol menyebutkan, di PTPN VII ada HGU sebanyak 1512,423 ha. Sedangkan dua lokasi lainnya yang belum ada izin HGU-nya, diklaim oleh warga.

“Dua lokasi belum terbit HGU-nya untuk PTPN VII di OI, itu masih tanah Negara.Tanah negara ada dalam penguasaan pihak tertentu dan bebas.Baru satu yang ada HGU-nya untuk PTPN VII,katanya.

Hingga kini, HGU PTPN VII No 1/1995 belum berakhir, karena keluar pada 1995 dan berlaku hingga 35 tahun. Untuk masalah HGU PT BSS, pihak perusahaan diminta menyelesaikan dahulu konfliknya dengan warga, jika ingin mendapatkan HGU. Sementara Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumsel M Syahrir menyampaikan,ada tiga lokasi lahan milik PTPN, satu lokasi sudah HGU dan dua lagi belum memiliki HGU.

Untuk dua lokasi yang belum ada HGU,sebenarnya sudah diganti rugi namun masyarakat belum mau menerima uang ganti rugi. Lalu, oleh pemerintah uang ganti rugi dititip di pengadilan. (sir)

Tidak ada komentar: