Palembang
Aksi unjuk rasa warga semakin
meluas. Kalau sebelumnya hanya dari Ogan Ilir (OI) yang menuntut penuntasan
sengketa lahan dengan PTPN VII, warga dari Ogan Komering Ilir (OKI) juga
menuntut persoalan yang sama terhadap PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS).
Warga OI sempat menginap semalaman di halaman
gedung DPRD Sumsel. Kini warga dari OI dan OKI terus bertambah. Mereka juga
mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumsel yang letaknya
di samping gedung DPRD Sumsel.
Koordinator aksi yang juga
Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat mendesak BPN Kanwil Sumsel untuk menolak Hak
Guna Usaha (HGU) PT BSS yang berpotensi merampas kebun-kebun rakyat di 14 desa
di Kabupaten OKI. Mereka juga menggugat HGU PTPN VII Cinta Manis sekaligus
memberikan lahan tak ber-HGU kepada rakyat di 16 desa di Kabupaten OI.
“Serta menghentikan upaya
diskriminasi aparat terhadap petani yang berjuang mempertahankan atau merebut
hak atas tanah,”tegasnya
diantara ribuan massa
aksi, Kamis (14/6).
Unjuk rasa yang dilakukan
ribuan warga cukup kondusif. Tidak terlihat gesekan massa dengan aparat keamanan. Hanya saja, massa meminta agar pihak
BPN menandatangani permintaan mereka,dan disampaikan kepada pihak yang
berwenang.
Kalau sebelumnya yang berdemo
hanya dari empat desa, kemarin masyarakat dari Toman, Pulauan, Jerambah Rengas,
Sungutan Air Besar dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Pangkalan Lampam dan
Tulung Selapan, OKI, juga memperjuangkan lahan mereka yang merasa dirampas PT BSS.
Mereka pun bergabung dengan
warga dari 16 desa di Kabupaten OI yang berjuang untuk mendapatkan lahan yang
menurut mereka diambil PTPN VII Cinta Manis. Mereka tergabung dalam Gerakan
Petani Penesak Bersatu (GPPB) kabupaten OI, Sarekat Petani OKI (SP-OKI) dan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel.
Khawatir terjadi hal-hal tak
diinginkan,akhirnya perwakilan massa
dipimpin Anwar Sadat diterima untuk berdialog dengan pihak BPN Sumsel,dan
mengonsep tuntutan warga. Dialog itu dihadiri sejumlah pimpinan BPN Sumsel,
yakni Kepala Bagian Tata Usaha BPN Sumsel Suwito,Kepala Bidang Survei
Pengukuran dan Pemetaan Rd Agus Wahyudi,Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran
Tanah Monsel Hutagaol, Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Sumsel
H Hermanto Yusuf serta Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan M Syahrir.
Saat dialog dan mengonsep
tuntutan berlangsung, situasi sempat memanas, lantaran dipicu kata-kata yang
dibuat pihak BPN tidak sesuai kehendak massa.
Setelah cukup lama bersitegang, akhirnya diambil kesepakatan. Pertama Kanwil
BPN Sumsel tidak akan memproses HGU PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) karena
adanya tuntutan warga Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam, OKI. Kedua, Kanwil
BPN Sumsel mengusulkan ke BPN RI,agar izin HGU PTPN VII ditinjau lagi, dan yang
belum tidak diterbitkan izin HGU-nya sesuai tuntutan warga.
Kepala Bidang Hak Tanah dan
pendaftaran tanah BPN Sumsel Monsel Hutagaol menyebutkan, di PTPN VII ada HGU
sebanyak 1512,423 ha. Sedangkan dua lokasi lainnya yang belum ada izin HGU-nya,
diklaim oleh warga.
“Dua lokasi belum terbit
HGU-nya untuk PTPN VII di OI, itu masih tanah Negara.Tanah negara ada dalam
penguasaan pihak tertentu dan bebas.Baru satu yang ada HGU-nya untuk PTPN VII,”katanya.
Hingga kini, HGU PTPN VII No
1/1995 belum berakhir, karena keluar pada 1995 dan berlaku hingga 35 tahun.
Untuk masalah HGU PT BSS, pihak perusahaan diminta menyelesaikan dahulu
konfliknya dengan warga, jika ingin mendapatkan HGU. Sementara Kepala Bidang
Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumsel M Syahrir
menyampaikan,ada tiga lokasi lahan milik PTPN, satu lokasi sudah HGU dan dua
lagi belum memiliki HGU.
Untuk dua lokasi yang belum
ada HGU,sebenarnya sudah diganti rugi namun masyarakat belum mau menerima uang
ganti rugi. Lalu, oleh pemerintah uang ganti rugi dititip di pengadilan. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar