Rabu, 20 Juni 2012

Korupsi, Mantan Kacab BRI Divonis 6 Tahun Penjara




Palembang

Terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Kustiati Isfandari.  Mantan Kepala BRI KPC Veteran Palembang ini adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus yang diduga terjadi tahun 2008 hingga 2010.

Sementara persidangan dengan pembacaan vonis untuk terdakwa lain, Yandes Hamidis, mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang periode 2008-2010 dan Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi, ditunda karena majelis hakim yang diketuai Posman Situmorang belum siap dengan vonisnya. Kasus ini diperkirakan merugikan Negara mencapai ratusan miliar berupa pengucuran kredit fiktif.


Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Ade Komaruddin juga membebani Kustiati untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta, subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Kustianti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di tempat yang sama, JPU Alwie menuturkan, dirinya harus terlebih dahulu berdiskusi dengan pimpinan dan tim untuk mengambil langkah yang harus dilakukan guna menindaklanjuti vonis tersebut. Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Saya harus konsultasi dulu dengan pimpinan dan tim, langkah ke depan apa yang akan kami lakukan. Itu alasan saya menyatakan pikir-pikir, katanya sambil berlalu.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Kustiati bersama penasihat hukumnya Heru Pramadjo Malalo, Musthofa Kamal dan Zulkifli, menyatakan pikir-pikir. Musthofa mengungkapkan, pihaknya masih akan mencermati apa yang menjadi dasar majelis hakim menetapkan vonis tersebut untuk kliennya. Menurutnya, terdapat hal-hal yang harus dipelajari di dalam vonis tersebut

.Kami nyatakan pikir-pikir, karena kami perlu waktu untuk mencermati putusan majelis hakim tersebut.

Apa yang didapatkan selama ini yang dikatakan besar, ternyata dalam persidangan kerugian yang ditimbulkan klien kami tidak terlalu besar, kata dia. (sir)

Tidak ada komentar: