Palembang,
Terbukti secara sah
meyakinkan melakukan tindak korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Palembang
menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Kustiati Isfandari. Mantan Kepala BRI KPC Veteran Palembang ini
adalah salah satu dari lima
terdakwa dalam kasus yang diduga terjadi tahun 2008 hingga 2010.
Sementara persidangan dengan
pembacaan vonis untuk terdakwa lain, Yandes Hamidis, mantan Kepala BRI KCP
Veteran Palembang periode 2008-2010 dan Account Officer (AO) BRI KCP Veteran
Palembang Ishaq Suhadi, ditunda karena majelis hakim yang diketuai Posman
Situmorang belum siap dengan vonisnya. Kasus ini diperkirakan merugikan Negara
mencapai ratusan miliar berupa pengucuran kredit fiktif.
Dalam persidangan kemarin, Majelis
Hakim yang diketuai Ade Komaruddin juga membebani Kustiati untuk membayar denda
sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar
Rp350 juta, subsider empat bulan penjara.
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menyatakan, terdakwa Kustianti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI
No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun
1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi.
Di tempat yang sama, JPU
Alwie menuturkan, dirinya harus terlebih dahulu berdiskusi dengan pimpinan dan
tim untuk mengambil langkah yang harus dilakukan guna menindaklanjuti vonis
tersebut. Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan
oleh pihaknya.
“Saya
harus konsultasi dulu dengan pimpinan dan tim, langkah ke depan apa yang akan kami
lakukan. Itu alasan saya menyatakan pikir-pikir,” katanya sambil berlalu.
Terhadap vonis tersebut,
terdakwa Kustiati bersama penasihat hukumnya Heru Pramadjo Malalo, Musthofa
Kamal dan Zulkifli, menyatakan pikir-pikir. Musthofa mengungkapkan, pihaknya
masih akan mencermati apa yang menjadi dasar majelis hakim menetapkan vonis
tersebut untuk kliennya. Menurutnya, terdapat hal-hal yang harus dipelajari di
dalam vonis tersebut
.“Kami nyatakan pikir-pikir, karena kami perlu waktu
untuk mencermati putusan majelis hakim tersebut.
Apa yang didapatkan selama
ini yang dikatakan besar, ternyata dalam persidangan kerugian yang ditimbulkan
klien kami tidak terlalu besar,” kata dia. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar