Kamis, 21 Juni 2012

Mantan Pejabat BRI Divonis 9 Tahun Penjara



Palembang,


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin kembali menghukum dua eks pejabat BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran dengan vonis 9 tahun penjara. Vonis ini menyusul keputusan yang ditetapkan kepada tiga tersangka lainnya dalam kasus kredit fiktif bernilai ratusan milyar.


Dalam dua sidang terpisah, Kepala BRI KCP Veteran periode 2008- 2010 Yandes Hamidi dan kepala Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Porman Situmorang menyatakan Yandes bersalah sebagai pembuat keputusan sehingga praktik kredit fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Ishaq Suadi (berkas terpisah) dapat terjadi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 123,8 miliar (hasil audit BPKP) Terdakwa Yandes Hamidi telah melanggar undangundang Tindak Pidana Korupsi, ujar Porman.

Selain harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, Yandes juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap vonis tersebut, Yandes Hamidi bersama penasehat hukumnya Bustanul Fahmi dan Rusmaita menyatakan pikir-


Sebelumnya, dua kreditor dalam kasus kredit fiktif dari Bank BRI Cabang Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Tipikor Palembang, Selasa (19/6).

Pada kasus ini, keduanya berfungsi sebagai kreditor Bank BRI Cabang Veteran Palembang. Karena menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar, keduanya memberikan 300 identitas kreditor palsu kepada pihak Bank BRI Cabang Veteran Palembang.

Meski mengetahui itu palsu, pejabat BRI Yandes dan Kustiati tetap menerima 300 identitas tersebut dan mencairkan dana pinjaman kepada Abdul dan Amrah. Bersama Ishak Suhadi, kelimanya akhirnya menjalani sidang korupsi. Akibat aksi kelima terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugia mencapai ratusan milyar rupiah. Dalam kasus ini, Kustiati Isfandari, mantan Kepala BRI Palembang divonis 6 tahun penjara. (sir)

Tidak ada komentar: