Palembang,
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin kembali
menghukum dua eks pejabat BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran dengan vonis
9 tahun penjara. Vonis ini menyusul keputusan yang ditetapkan kepada tiga
tersangka lainnya dalam kasus kredit fiktif bernilai ratusan milyar.
Dalam dua sidang terpisah, Kepala BRI KCP Veteran periode 2008- 2010 Yandes
Hamidi dan kepala Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi
dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Porman Situmorang
menyatakan Yandes bersalah sebagai pembuat keputusan sehingga praktik kredit
fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Ishaq Suadi (berkas terpisah) dapat
terjadi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 123,8 miliar (hasil audit BPKP) “Terdakwa Yandes Hamidi telah melanggar undangundang
Tindak Pidana Korupsi,” ujar Porman.
Selain harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, Yandes juga
diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap
vonis tersebut, Yandes Hamidi bersama penasehat hukumnya Bustanul Fahmi dan
Rusmaita menyatakan pikir-
Sebelumnya, dua kreditor dalam kasus kredit fiktif dari Bank BRI Cabang
Veteran Palembang, Abdul Rasyid dan Amrah Muslimin, divonis 12 tahun penjara
oleh majelis hakim PN Klas IA Tipikor Palembang, Selasa (19/6).
Pada kasus ini, keduanya berfungsi sebagai kreditor Bank BRI Cabang Veteran
Palembang. Karena menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar, keduanya
memberikan 300 identitas kreditor palsu kepada pihak Bank BRI Cabang Veteran
Palembang.
Meski mengetahui itu palsu, pejabat BRI Yandes dan Kustiati tetap menerima 300
identitas tersebut dan mencairkan dana pinjaman kepada Abdul dan Amrah. Bersama
Ishak Suhadi, kelimanya akhirnya menjalani sidang korupsi. Akibat aksi kelima
terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugia mencapai ratusan milyar rupiah.
Dalam kasus ini, Kustiati Isfandari, mantan Kepala BRI Palembang divonis 6
tahun penjara. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar