Selasa, 26 Juni 2012

Perkosa Keponakan, Berkilah Suka Sama Suka

BATURAJA– Yohanes Nobon, 33, warga Desa Batuputih, Kampung Empat, Baturaja Barat, ditangkap aparat Polres OKU kemarin. Dia ditangkap karena telah menggagahi SAA, 17, keponakannya sendiri hingga hamil. Kepada polisi, tersangka berkilah dilakukan suka sama suka.


Tak hanya sekali, menurut korban,pamannya itu sudah 10 kali menggagahinya sejak 25 November 2011.Selain pamannya, HR, 20, sepupunya juga ikut menggagahi siswi SMA kelas X ini. Akibat perbuatan bejat keduanya itu,kini korban hamil lima bulan. SAA menuturkan, peristiwa perkosaan yang menimpanya berawal saat Hr sepupunya bertamu ke rumahnya pada 25 November 2011.

Melihat suasana rumah yang sepi, Hr kemudian menarik tangan korban dan membawanya masuk ke kamar, lalu menggagahinya. Peristiwa itu ternyata diketahui Yohanes, paman korban. Namun,bukannya mencegah atau menghentikan perkosaan itu,Yohanes malah ikut memerkosa korban. “Saya tentunya tidak terima perlakuan mereka,sekolah saya terpaksa berhenti dan saat ini saya menanggung aib bagi keluarga,”ucap korban saat melaporkan peristiwa itu beberapa saat sebelum penangkapanYohanes. Korban mengaku sebelumnya tidak mengungkapkan peristiwa yang menimpanya itu karena malu. Setelah didesak orang tuanya, dia berani melapor.

Berdasarkan laporan korban, aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU menjemput Yohanes di rumahnya. Kasubbag Humas Polres OKU AKP Maman Sumantri mengatakan,saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap Hr. Menurut Maman, karena perbuatannya itu, tersangka dapat dihukum 15 tahun penjara berdasarkan Undangundang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, dia meyakini peristiwa ini adalah perkosaan.

“Tidak mungkin kalau tidak ada unsur paksaan. Kita terus sidik, di samping itu kita juga melakukan pengejaran terhadap Hr. Ancaman yang kita berikan maksimal 15 tahun penjara,”kata Maman. Sementara itu,saat ditemui kemarin,Yohanes menyatakan menyesali perbuatannya. “Saya menyesali perbuatannya dan sadar telah merusak masa depannya.Tapi karena godaan, saya pun tidak memandang ke depan,”ujarnya. Namun, dia menolak dikatakan telah memerkosa korban. Menurut dia, perbuatan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

“Sejujurnya, perbuatan ini antara saya dengan korban suka sama suka Pak, dia yang SMS saya untuk datang ke rumahnya,” aku bapak empat anak ini. Tersangka mengaku,setiap berhubungan badan, dia tidak lagi menganggap SAA sebagai keponakannya, tapi sebagai wanita tunasusila (WTS).Karena itu, setiap habis menyetubuhi keponakannya itu di rumah saudaranya, tersangka memberi uang Rp20.000.

“Seingat saya, sejak pertama hingga ke-10 kalinya, sama sekali dia (korban), tidak berontak, bahkan pernah waktu saya di-SMS dan meminta saya menyetubuhinya, tidak ada kekerasan sama sekali,” ungkapnya. ibrahim arsyad

Tidak ada komentar: