Jumat, 15 Juni 2012

PG Cinta Manis Lumpuh Total, Kerugian Rp15,5 M




Palembang

 Unjuk rasa dan pendudukan lahan warga Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), PT Perkebunan Nusantara VII Unit Usaha (UU) Cinta Manis lumpuh total dan mengalami kerugian sebesar Rp15,5 miliar. Aksi warga ini  menyusul adanya kasus sengketa lahan di daerah itu yang tak kunjung tuntas.

"Kerugian tersebut akibat areal tebu dibakar seluas 310,8 hektare sehingga tidak dapat dipanen dan akses jalan diblokir," kata Kepala  UU Cinta Manis, Syufri Gunawan di Palembang, akhir pekan lalu.

Menurutnya, tanaman tebu itu juga ada yang dapat ditebang, tetapi tidak bisa diangkut ke pabrik sebanyak 2.465 ton dengan nilai Rp1,37 miliar dan produksi gula berkurang akibat kapasitas giling belum optimal, karena pasokan tebu terganggu 825,7 ton senilai Rp7,43 miliar.

Selanjutnya pemakaian residu akibat giling tidak kontinyu sebanyak 74,3 ton dengan nilai Rp0,66 miliar sehingga total kerugian yang dialami Rp15,52 miliar, katanya yang didampingi Ketua Serikat Pekerja PT Perkebunan Nusantara VII Unit Usaha Cinta Manis, Haulani Yusuf.

Ganggu Stok

Sekretaris Perusahaan PTPN VII Sonny Soediastanto mengemukakan,  kini aktivitas pabrik menggiling berhenti total sejak 25 Mei 2012.

Selain mengancam produksi gula nasional, aktivitas perekonomian masyarakat pada mata rantai produksi gula juga terancam. Banyak yang kehilangan pendapatan dengan berhentinya aktivitas pabrik, seperti pekerja tebang, muat, usaha angkutan, dan ikutannya yang melibatkan ribuan orang, ujarnya.

Aksi unjuk rasa menuntut pengembalian lahan yang dimulai sejak 20 Mei 2012, hingga sepekan ini bukan saja hanya dilakukan oleh warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjungbatu, melainkan juga dilakukan oleh warga 13 desa di sekitar. Mereka terus melakukan pematokan lahan dan memblokir jalan, sehingga aktivitas tebang, muat, dan angkut tebu tak bisa dilakukan.

Menurut Sonny Seodiastanto, dengan berhenti giling, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan juga masyarakat dan pekerja yang pendapatannya bergantung dari proses produksi gula di Cinta Manis. Pada musim giling saat ini saja ada sekitar 2.500 tenaga borong tebang dan muat sekitar 250 tenaga sopir angkutan yang menggantungkan hidupnya dari proses produksi gula.

Kalau pabrik berhenti, mereka kehilangan mata pencaharian yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial, ujarnya.

Dengan banyaknya warga yang kehilangan mata pencaharian, juga akan menimbulkan keresahan dan kegalalau yang bisa memicu konflik horizontal antara petani, pekerja, dan masyarakat yang akan merugikan banyak pihak.

Karena itu, manajemen PTPN VII berharap semua pihak, terutama aparat pemerintah dan aparat keamanan serta para tokoh masyarakat membantu memulihkan situasi dan kondisi agar menjadi kondusif sehingga aktivitas produksi gula bisa kembali dilakukan secepatnya. Kami berharap aksi tersebut tidak anarkis dan berkelanjutan, karena bisa mengancam perekonomian masyarakat dan perekonomian daerah, katanya. 

Sonny Soediastanto mengatakan tuntutan warga terhadap lahan perusahaan bisa dimusyawarahkan, meski sebenarnya lahan yang dituntut warga tersebut sebenarnya sudah clear dan perolehannya melalui prosedur yang benar.

Perolehan lahan berdasarkan SK Gubernur Sumsel No. 379/Kpts/I/1981 tanggal 16 November 1981, Perihal Pencadangan Tanah Negara Seluas 20.000 ha untuk Proyek Pabrik Gula di Kecamatan Tanjungraja, Muarakuang, Inderalaya, dan Tanjungbatu, Kabupaten Dati II Ogan Komering Ilir.

Hal itu berdasarkan surat tugas Bupati Kdh. Tingkat II OKI No. AG.210-243/1981 tanggal 10 April 1981 untuk mengadakan inventarisasi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan rakyat terhadap lokasi yang akan dibebaskan oleh PTP XXI-XXII (Persero) di Marga Tanjungbatu, Meranjat, Lubukkeliat, dan Marga Rambang IV Suku di Kecamatan Tanjungbatu dan Muarakuang.

Dari hasil inventarisasi itu, tanah rakyat di Rayon III, di Ketiau seluas 374 ha yang ganti ruginya diberikan kepada 133 warga; di Sribandung, Sritanjung, dan Tanjungatap seluas 1.479 ha dang ganti ruginya diberikan kepada 894 warga.

Jadi lahan milik rakyat yang diganti rugi seluas 1.853 ha dengan jumlah pemilik sebanyak 1.027 orang, jelasnya. Sedangkan sisanya merupakan tanah negara eks tanah marga. Berdasarkan kronologis tersebut, jelas PTPN VII telah melalui prosedur dalam memperoleh lahan.

Sementara warga bersikeras lahan yang dipergunakan PTPN VII belum diganti rugi. Mereka tak memberikan alternatif lain. “Pokoknya, lahan itu harus dikembalikan, titik. Tak ada negosiasi,” katanya saat berunjuk rasa di Kantor Bupati OI.


Sementara terkait dengan masalah kasus sengketa lahan ini,  pada 31 Mei mendatang akan ada uji bukti mengenai lahan tersebut. Uji bukti ini akan digelar di Kantor Bupati OI dengan menghadirkan pihak terkait dan pihak PTPN VII. (sir)

Tidak ada komentar: