Palembang:
Kepala Seksi (kasi) Humas dan Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Apandi menegaskan, pihaknya terus mencari keberadaan tersangka Yandes Hamidi, mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran Palembang.
Apandi mengatakan, upaya pemanggilan untuk kedua kalinya segera dilakukan. Sebab, sampai kini pihaknya masih mencari tersangka. “Kami terus berupaya memanggil tersangka secara resmi tertulis untuk kedua kalinya,” ujar Apandi Kamis (24/11). Pihaknya pun membutuhkan bantuan semua pihak yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat menginformasikan kepada Kejati Sumsel. Pihaknya juga minta bantuan pihak lain, termasuk masyarakat. “Sebab, alamat rumah tersangka sudah berganti,” kata dia.
Apandi mengatakan,pihaknya bakal meminta bantuan polda atau polres nantinya. “Bisa jadi kami minta bantuan kepolisian karena kita serius mencari dia.Apalagi, kemarin dalam panggilan pertama sudah empat tersangka ditahan,”tandasnya.
Terkait kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 116 milyar itu, empat tersangka sudah ditahan. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Alwie SH MH menyatakan, empat tersangka ditahan lantaran takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Para terdakwa ditahan terkait panggilan pertama tingkat penyidikan. Namun, satu tersangka,yakni mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang Yandes Hamidi, tidak memenuhi panggilan Kejati dan telah berpindah alamat.
Para terdakwa ditahan terkait panggilan pertama tingkat penyidikan. Namun, satu tersangka,yakni mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang Yandes Hamidi, tidak memenuhi panggilan Kejati dan telah berpindah alamat.
Adapun keempat tersangka adalah Kepala BRI KCP Veteran Palembang Kustiati Isfandari, Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi, Direktur PT Kelana Prestasi Bersaudara Amrah Muslimin selaku pihak penerima dana (developer), dan Abdul Rasyid juga dari developer.
Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Menyangkut modus korupsi, para tersangka menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit perumahan rakyat, kredit kendaraan bermotor, kreditmodalkerjadanlain-lain. Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP, sedangkan orang yang bersangkutan malah tidak tahu.
Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini berlanjut dari tahun 2008- 2010. Tersangka yang ditetapkan baru lima orang dari kalangan dalam (karyawan BRI KCP Veteran) dan kalangan luar atau rekanan. Namun, itu baru sementara dan tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Menyikapi permasalahan pemberian kredit yang dinilai melawan hukum, Pimpinan Kanwil BRI Palembang Pardiman menegaskan, pihaknya telah menyerahkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Kelima karyawan BRI KCP Veteran Palembang tersebut di antaranya merupakan Kepala BRI KCP Veteran dan karyawan bagian account officer (AO).“Kami sangat merespons baik pemeriksaan yang dilakukan Kejati. Bahkan, kami siap memberikan data-data atau dokumen terkait perkara kepada penyidik.Soal pelayanan, tidak ada masalah dan kami telah menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan tupoksinya,”katanya.
Di samping menyerahkan kasus pemberian kredit yang merugikan hampir Rp116 miliar itu ke pihak berwajib, secara internal pun pihaknya telah memberikan sanksi berat sesuai kesalahan kepada lima karyawan itu
Tingkatkan Kontrol
Dampak dari terungkapnya kasus korupsi kredit yang dilakukan Kepala Cabang Bank BRI Veteran, Bank Indonesia (BI) cabang Palembang meminta perbankan dapat meningkatkan kontrol internalnya masing-masing,khususnya dalam pemberian kredit kepada calon debitur.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian yang diderita bank pengucur kredit. “Perlu kami luruskan bahwa kasus yang menimpa BRI Veteran Palembang itu bukan kredit fiktif, melainkan di istilah perbankan dinamakan topengan. Kredit itu memang ada, debitur maupun alamatnya, tapi peruntukannya untuk pihak tertentu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bank BI cabang Palembang Achmad Darimy.
Menurutnya, masalah itu sudah mengarah pada pidana umum dan BI selaku pengawas bank akan berusaha melakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bank itu. Dia mengaku, sebelum terungkapnya kasus kredit BRI itu ke permukaan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap BRI. Pemeriksaan itu didasarkan atas laporan masyarakat dan meminta kepada BRI untuk dapat membuktikan laporan tersebut. Alhasil, dari pemeriksaan yang dilakukan internal BRI, ternyata laporan masyarakat itu memang benar adanya.
Secara keuangan kredit itu dikatakan macet sehingga kami minta BRI dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi agunan yang dijaminkan debitur untuk menutupi kredit yang diberikan. “Dari segi hukum pun, pihaknya meminta pihak berwajib menindaklanjuti laporan itu dengan proses hukum berlaku. BI juga meminta BRI dapat menindak karyawannya sesuai disiplin pegawai,” kata Achmad. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar