Senin, 28 November 2011

Jaksa Kejar Terus Pejabat BRI Tersangka Korupsi Rp 117 M

Palembang:
 Kepala Seksi Humas dan Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Apandi menyatakan, upaya pencarian tersangka Yandes Hamidi terus berlanjut.

Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran Palembang, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November lalu, ternyata mangkir. Jika ditemukan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan.

“Jika ditemukan, dia akan ditahan seperti empat tersangka lain. Terakhir kita kroscek alamat kontrakannya di Jalan Macan Kumbang IV,No 9 RT 40/11,Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sudah tidak ada lagi,” ujar Apandi, Senin (28/11).

Kejati Sumsel telah bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari tersangka.  Sebab, dia menjadi tersangka utama dalam korupsi dana program pemberian fasilitas kredit kepada masyarakat di BRI dengan kerugian negara Rp117 miliar.

Upaya penahanan Yandes akan diberlakukan sama halnya dengan empat tersangka lain yang kini telah dijebloskan ke penjara. Berbagai alasan mendasari penyidik sampai akhirnya para tersangka langsung ditahan setelah dinilai terlibat korupsi yang tidak sedikit,Rp117 miliar.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri),Ruben Achmad SHMH, menyatakan, upaya pencarian memang harus dilakukan penyidik Kejati Sumsel. Kejati Sumsel diharapnya tidak kecolongan membiarkan tersangka keluar dari wilayah Palembang atau Sumsel. “Upaya pencarian harus terus dilakukan, jangan sampai dia melarikan diri ke luar daerah,”ujar

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 117 milyar itu, empat tersangka sudah ditahan. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Alwie SH MH menyatakan, empat tersangka ditahan lantaran takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Para terdakwa ditahan terkait panggilan pertama tingkat penyidikan. Namun, satu tersangka,yakni mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang Yandes Hamidi, tidak memenuhi panggilan Kejati dan telah berpindah alamat.

Adapun keempat tersangka adalah Kepala BRI KCP Veteran Palembang Kustiati Isfandari, Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang Ishaq Suhadi, Direktur PT Kelana Prestasi Bersaudara Amrah Muslimin selaku pihak penerima dana (developer), dan Abdul Rasyid juga dari developer.

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Menyangkut modus korupsi, para tersangka menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit perumahan rakyat, kredit kendaraan bermotor, kreditmodalkerjadanlain-lain. Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP, sedangkan orang yang bersangkutan malah tidak tahu.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini berlanjut dari tahun 2008- 2010. Tersangka yang ditetapkan baru lima orang dari kalangan dalam (karyawan BRI KCP Veteran) dan kalangan luar atau rekanan. Namun,
itu baru sementara dan tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.(sir)

Tidak ada komentar: