Rabu, 23 November 2011

Diduga Korupsi, Dua Pejabat BRI Ditahan



Palembang

Dua tersangka dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran Palembang, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (23/11). Bersama mereka, juga ditahan dua pengembang yang diduga terlibat.

Seharusnya, tiga orang pejabat BRI yang menjadi tersangka dan ditahan. Namun, satu tersangka yakni mantan Kepala BRI KCP Veteran Palembang Yandes Hamidi tidak memenuhi panggilan Kejati dan telah berpindah alamat. Kini, keberadaannya terus dilacak.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Kepala BRI KCP Veteran Palembang Kustiati Isfandari dan Ishaq Suhadi Account Officer (AO) BRI KCP Veteran Palembang. Sementara dua pengembang yang diduga terlibat, Direktur PT Kelana Prestasi Bersaudara Amrah Muslimin dan Andul Rasyid selaku pihak penerima dana (developer).

Sebelumnya empat tersangka hadir memenuhi panggilan Kejati Sumsel dan sempat menjalani pemeriksaan lebih lanjut mendalami penyidikan di ruang jaksa penyidik Kejati Sumsel, sekitar pukul 10.00 WIB.

Humas Kejati Sumsel Affandi SH, melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Alwie SH MH menyatakan, empat tersangka ditahan lantaran takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Para terdakwa ditahan terkait panggilan pertama tingkat penyidikan.

“Yang pasti tentu penyidik dalam melakukan penahanan sesuai aturan berlaku. Saat ini mereka ditahan sebagaimana sudah dilakukannya pemeriksaan dan panggilan resmi,”ujar Alwie. Adapun tersangka Kustiati ditahan di Rutan Wanita Merdeka Palembang, sementara tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung 23 November 2011 sampai 12 Desember 2011,dan dapat dilanjutkan waktu penahanan jika masih diperlukan penyidikan lebih lanjut.


Alwie mengatakan akan terus memanggil tersangka Yandes Hamidi yang telah berpindah tempat tinggal dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya, tersangka Yandes beralamat di Jalan Macan Kumbang IV,No.9 RT 40 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun,Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Pencarian terus diupayakan dan bisa jadi kita meminta bantuan sejumlah pihak kalau masih belum berhasil temukan tersangka. Tersangka Yandes sebelumnya sempat mengundurkan diri dari jabatannya dan sampai kini belum diketahui keberadaannya,” terang Alwie.

Kuasa hukum tersangka Amrah Muslimin dan Abdul Rasyid yakni Rustam Saleh menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi pihak penerima dana untuk pembangunan perumahan.

“Dua klien saya itu hanya developer, mereka hanya korban karena nama mereka disalahgunakan oleh pihak bank untuk pemberian perkreditan. Padahal klien saya hanya terima sekitar Rp35 miliar dari total Rp117 miliar kerugian negara,” ujar Rustam.

Terbongkarnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Menyangkut modus korupsi, para tersangka menggunakan nama-nama orang dalam pemberian kredit perumahan rakyat, kredit kendaraan bermotor, kredit modal kerja dan lain-lain.

Para tersangka memakai nama-nama beberapa orang dengan meminta KTP, sedangkan orang yang bersangkutan malah tidak tahu. Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini berlanjut dari tahun 2008- 2010. Tersangka yang ditetapkan baru lima orang dari kalangan dalam (karyawan BRI KCP Veteran) dan kalangan luar atau rekanan. Namun, itu baru sementara dan tak tertutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya. (sir)

Tidak ada komentar: