Kamis, 29 Oktober 2009

DPRD Tetap ke Surabaya

Sinar Harapan, edisi Selasa, 27 Oktober 2009

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/back_to/indeks-lalu/read/meski-diprotes-dprd-sumsel-tetap-ke-surabaya/?tx_ttnews[years]=2009&tx_ttnews[months]=10&tx_ttnews[days]=29&cHash=79673434ad

Meski Diprotes, DPRD Sumsel Tetap ke Surabaya

Palembang - Meski mendapat kritikan dan penolakan dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan beberapa pihak lain, Selasa (27/10), anggota DPRD Sumsel tetap berangkat untuk melakukan pembekalan teknis di Surabaya.

Selasa, rombongan sudah berada di Jakarta. Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Demokrat, Bihaqi Sofyan, ketika dihubungi, menyatakan sudah berada di Jakarta menuju Surabaya untuk pembekalan. Menurutnya, pelaksanaan pembekalan itu sesuai mekanisme yang diputuskan di fraksi dan rapat pimpinan. Sehingga, anggota dewan wajib mengikuti pembekalan itu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo menyatakan, hingga kini seluruh anggota DPRD Sumsel tetap didaftar mengikuti pembekalan dan orientasi di Surabaya. Soal ada anggota Dewan yang tidak ikut pembekalan, akan dilihat ketika pembekalan berlangsung. Menurut Toni, soal pembekalan itu sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel beberapa waktu lalu.
Hal itu wajib diikuti seluruh anggota DPRD Sumsel periode 2009–2014. “Kami belum tahu ada yang tidak ikut. Akan dilihat nanti,” ujar Wasista, di DPRD Sumsel.
Mengenai sanksi kepada anggota Dewan yang tidak ikut, menurut Wasista, tergantung alasan yang disampaikan yang bersangkutan. Bila alasan tepat dan dapat diterima, tak ada masalah dan diizinkan untuk tidak mengikuti pembekalan. Rencananya, pembekalan dan orientasi anggota Dewan tersebut berlangsung di Surabaya, Jatim, hingga 31 Oktober 2009.
Rencana tersebut sempat ditentang anggota Dewan dari Partai Golkar, M Yansuri. Alasannya, pembekalan semestinya dapat dilakukan di Palembang saja, tidak harus di Surabaya, agar anggaran dapat dihemat.
Menurutnya, Palembang tidak kekurangan tenaga ahli yang bisa memberikan pembekalan. Aneh kalau mesti ke luar daerah, sementara di daerah lembaga pendidikan yang berkompeten telah tersedia.
M Yansuri, yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Palembang, Selasa, mengakui, dirinya tak dapat mengikuti pembekalan di Surabaya tersebut karena harus menghadiri Rakernas Pemuda Pancasila (PP) yang juga digelar Selasa di Jakarta.
Mengenai sanksi yang bakal dikenakan jika tak mengikuti pembekalan tersebut, menurut Yansuri, adalah hal yang tak masuk akal. Karena ketidakhadirannya pada pembekalan tersebut disebabkan adanya urusan yang tak dapat ditinggalkan. Ini harus menjadi catatan bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumsel. Selain itu, hingga kini sebagian besar alat kelengkapan Dewan, termasuk BK DPRD Sumsel, juga belum terbentuk.
(muhammad nasir)

Selasa, 27 Oktober 2009

Telkomsel Blackberry


BlackBerry Lifestyle: Seorang pelanggan sedang menikmati paket hemat layanan BlackBerry Lifestyle menggunakan smartphone BlackBerry Curve 8520. Telkomsel secara resmi meluncurkan paket bundling BlackBerry Curve 8520, sekaligus memperkenalkan inovasi layanan BlackBerry Lifestyle dan BlackBerry Business, di mana pelanggan dapat menikmati layanan push mail, chatting, dan social networking dengan tarif yang murah.





*Paket Bundling BlackBerry Curve 8520

Inovasi Paket Hemat BlackBerry Telkomsel

Jakarta, 23 Oktober 2009

Telkomsel secara resmi meluncurkan paket bundling BlackBerry Curve 8520, sekaligus memperkenalkan inovasi layanan BlackBerry Lifestyle dan BlackBerry Business, di mana pelanggan dapat menikmati layanan push mail, chatting, dan social networking dengan tarif yang murah.

VP Channel Management Telkomsel Gideon Edie Purnomo mengatakan, “Seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan BlackBerry, kami menghadirkan paket bundling BlackBerry Curve 8520 dan inovasi paket layanan BlackBerry dengan harga yang semakin terjangkau. Dengan begitu kami berharap akan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati layanan BlackBerry.”

“Kehadiran inovasi layanan paket BlackBerry Lifestyle dan Business ini melengkapi paket BlackBerry Unlimited yang telah ada sebelumnya. Hal yang melatarbelakangi kami untuk menghadirkan ragam pilihan paket layanan BlackBerry, karena kami melihat adanya 3 karakter yang menonjol dalam penggunaan BlackBerry, di mana kelompok pertama adalah yang butuh full services, kelompok kedua hanya butuh chatting dan jejaring sosial, serta kelompok ketiga yang menggunakan untuk email dan chatting,” tambah Gideon.

Paket layanan BlackBerry Lifestyle merupakan inovasi pertama di Indonesia yang menyediakan unlimited chatting (melalui BlackBerry Messenger, Yahoo Messenger, Google Talk, Windows Live Messenger) serta layanan social networking (Facebook, My Space). Pelanggan dapat memilih paket hemat harian seharga Rp 3.000 atau paket mingguan Rp 20.000. Untuk paket hemat bulanan pelanggan dikenakan Rp 50.000 untuk bulan pertama dan selanjutnya Rp 65.000 per bulan.




(kiri-kanan) VP Channel Management Telkomsel Gideon Edie Purnomo, VP Corporate Account Management Nyoto Priyono, GM Device Management Heru Sukendro, dan VP Area Jabotabek Jabar Irwin Sakti saat memperkenalkan inovasi layanan BlackBerry Lifestyle (23/10). Telkomsel secara resmi meluncurkan paket bundling BlackBerry Curve 8520, sekaligus memperkenalkan inovasi layanan BlackBerry Lifestyle dan BlackBerry Business, di mana pelanggan dapat menikmati layanan push mail, chatting, dan social networking dengan tarif yang murah.




Sementara itu, layanan BlackBerry Business menyediakan unlimited push mail dan chatting dengan paket hemat harian Rp 5.000, paket mingguan Rp 28.000, dan paket bulanan Rp 65.000 untuk bulan pertama, selanjutnya Rp 80.000 per bulan.

Pelanggan juga masih bisa menikmati paket BlackBerry Unlimited untuk unlimited layanan push mail, chatting, browsing, social networking, dan lain-lain. Tersedia paket hemat harian Rp 8.000, paket mingguan Rp 50.000, dan paket bulanan Rp 180.000.

Untuk mempermudah pelanggan dalam menikmati beragam paket hemat tersebut, Telkomsel menyediakan layanan aktivasi BlackBerry via UMB. Dengan metode ini, pelanggan cukup menekan *303# dan memilih paket yang diinginkan.

“Ketiga paket layanan BlackBerry tersebut dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan BlackBerry Telkomsel. Bahkan pembeli paket bundling BlackBerry Curve 8520 akan mendapatkan diskon 50 persen di bulan ke-5 dan ke-6. Di samping itu, 1.000 pembeli pertama yang telah pre-order akan memperoleh aksesoris berupa portable speaker Go Rock senilai Rp 650.000,” papar Gideon.

Gideon mengungkapkan, “Kini jumlah pelanggan BlackBerry Telkomsel mencapai 180.000 atau meningkat sekitar 500 persen dibanding jumlah awal tahun 2009 yang hanya 35.000 pelanggan. Pertumbuhan yang fantastis ini mendorong kami untuk terus memberikan layanan yang lebih baik lagi sekaligus mewujudkan visi sebagai operator selular penyedia layanan mobile lifestyle terbaik di Asia Pasifik.”

“Untuk itu, selain meningkatkan kapasitas jaringan layanan BlackBerry menjadi 100 Mbps, kami juga telah menyiapkan jaringan terluas hingga pelosok dengan menggelar lebih dari 29.000 BTS yang meng-cover hampir 100 persen populasi Indonesia demi menjamin kenyamanan pelanggan dalam memanfaatkan layanan BlackBerry,” pungkas Gideon.

Rabu, 21 Oktober 2009

Perwira Poltabes Palembang Membunuh, Dipecat


Perwira Dipecat: Iptu Charisma Progresto direkomendasikan dipecat oleh majelis hakim dalam siding kode etik di Mapoltabes Palembang Rabu (21/10). Perwira ini, tengah dikawal usai sidang, diduga melakukan pembunuhan terhadap mantan anggota Brimob, Rosi Bambang Susanto.



*Mapolsek Mencekam Ketika Itu

Perwira Pembunuh itu Direkomendasikan Dipecat

Palembang:

Komisi kode etik Kepolisian merekomendasikan Pecat Tanpa Dengan Hormat (PTDH),terhadap terperiksa Iptu Charisma Progesto (28), dalam sidang kode etik di Aula Mapoltabes Palembang, Rabu (21/10). Terperiksa disidang karena terlibat pembunuhan pecatan Brimob, Rosi Bambang Susanto.
Ini merupakan sidang kode etik kedua bagi terperiksa. Karena pada tahun 2008 lalu Wakapolsek ini juga duduk sebagai pesakitan karena saat mengikuti tes PTIK diketahui urinenya positif narkoba. Bedanya, saat itu dia direkomendasikan tunda naik pangkat dan tidak diperbolehkan memegang senpi. Dan kasusnya sendiri tidak diproses di pengadilan negeri karena dianggap tidak cukup bukti.

Sementara dalam kasus kali ini, Charisma yang menjabat Wakapolsek Seberang Ulu juga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


Bintara Reskrim Polsek SU I memberikan keterangan di depan sidang etik.




Sidang yang dipimpin ketua Komisi kode etik Wakapoltabes Palembang AKBP Sabaruddin Ginting, Wakil Ketua Komisi Kompol Basani Sagala dan Sekretaris Komisi yang juga penuntut AKP A Halim, juga dihadiri pembela tersangka Iptu Charisma Progesto dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol Y Pakpahan.

Terperiksa Iptu Charisma Progesto mengungkapkan,sebelumnya dia mendapat informasi dari warga jika di rumah saksi Boim,di Jalan KH Azhari Lorong Keramat tengah terjadi transaksi Narkoba.Kemudian, dia melihat korban Rosi Bambang Susanto, dan langsung membekuk korban, walaupun tidak menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba.

Iptu Cahrisma mengakui, penangkapan terhadap korban tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah Kapolsekta SU I AKP Djoko Julianto. Kemudian, saat dilakukan interogasi di ruang Unit Patroli, korban Rosi Bambang Susanto memberikan perlawanan, sehingga pelaku menembak paha kanan korban dengan Senpi yang digenggamnya.



AKP Bambang WGP, perwira pemilik senpi yang digunakan menembak korban



Lalu korban dibawa menuju rumah kosnya di Jalan Kancil Putih, dan Iptu Charisma melakukan penggeladahan namun tidak menemukan BB Narkoba.“Ya pak semua perbuatan yang saya lakukan tanpa sepengetahuan Kapolsekta, dan saya memang kenal dengan korban,”imbuhnya.

Sedangkan saksi AKP Bambang WGP, pemilik senjata yang dipinjamkan, mengaku kenal dengan Iptu Charisma saat pergantian tugas di Nangroe Aceh Darusallam (NAD) 2005 lalu.

Namun, tidak telalu akrab walaupun sempat sama-sama mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur) Polair. Disamping itu, Iptu Charisma juga tidak pernah menemuinya,baik di rumah maupun di mess intan sekunyit tempatnya berdomisili. “Saya percaya mengingat teman kita ini alumni Akpol perwira, Wakapolsek, sehingga saya pinjamkan, Senpi itu ilegal tapi bukan rakitan,”katanya.
Soal ini, majelis mengingat saksi bahwa mestinya dia tidak boleh menjadikan hal itu sebagai alasan untuk meminjamkan senpi. Karena pangkat dan jabatan tidak menjamin seseorang untuk tidak akan melanggar hukum. Selain itu, sebagai perwira mestinya juga menyadari meminjamkan/mengalihkan senpi itu ada prosedur dan mekanismenya. Apalagi yang dipinjamkan adalah senpi ilegal, bukan senpi dinas. AKP Bambang sendiri juga diadili dalam kasus terpisah, terkait pemilikan senjata dan dugaan terlibat narkoba.

Di persidangan terperiksa mengaku bahwa dia meminjan senpi dengan alasan untuk peningkatan pengamanan saat PAM Lebaran dan banyaknya pencurian dan kekerasan (curas0 siang hari di wilayah kerjanya. Sementara dia tidak dipersenjatai. Ini dipatahkan majelis hakim bahwa sarana dan alat PAM lebaran sesungguhnya adalah kendaraan bukan senpi. Mestinya, justru terperiksa mengamankan senpi milik AKP Bambang yang illegal. Bukan meminjamnya,

Terperiksa juga mengakui menangani sendiri kasus korban karena dia berusaha memberantas narkoba mengingat dirinya pernah tersandung narkoba. Ini pun dibantahkan oleh majelis hakim, kalau ingin memberantas narkoba mestinya pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan protap. Ditangani penyidik dan tidak diborgol serta tidak ada kekerasan. “Mengapa Anda periksa sendiri, padahal ada penyidik. Kalau khawatir korban melawan, kan tidak perlu diborgol, ada banyak petugas yang bisa disiagakan saat memeriksa. Bukan justru diminta meninggalan ruangan,” kata Sabarudin Ginting.

“Bukan kah ada masalah pribadi antara Anda dan korban?” tanyalagi. “Siap tidak ada komandan,” jawab Charisma membantah.

Beberapa saksi justru menyatakan bahwa sebelumnya korban menyatakan bahwa dia anggota Brimob dan punya hubungan dengan Wakapolsek terutama berkaitan setoran. Informasinya, memang korban tidak menyediakan shabu-shabu sementara uangnya Rp 1,8 juta sudah diberikan.

href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI2lUobmzAHwp90Vxn6rFGVFTin9S0d1lNzF-95oRxgZ5y6rLWEekVABu91nybK-d-i2oGyZiT1qCxB4ZJjffUR8z6mhlrmNQ92fhz429XHr-qYrG7KenkjMCkbnajaoFzoFb93fz6YDs/s1600-h/100_0197.JPG">
Bintara Reskrim Polsek SU I, Brigadir Firman Sawiran memberikan keterangan


Mencekam

Empat penyidik Reskim Polsek SU I, Bripka Zainal Panani, Brigadir Firman Sawiran, Brigadir Feri Agustian, Bripda Maryasi Lusino, mengaku sempat akan memeriksa korban, namun terperiksa justru marah-marah dan memerintahkan agar korban diperiksa di ruang patroli. Borgol yang tadinya dipasang diperintahkan untuk dipasang kembali. Lalu saat Wakapolsek memeriksa korban, terdengar jeritan dan teriakan “ampun komandan” dari korban.

Keempat penyidik mendengar dari ruang penjagaan bersama petugas piket Aiptu Usman. Mereka tidak berani mendekat karena takut. Suasana di Mapolsek itu ketika itu memang mencekam. “Pak Kapolsek sepertinya sangat emosi. Emosinya, tidak seperti manusia lagi Pak,” kata Brigadir Feri dan para anggota polsek yang menjadi saksi.


Iptu Charisma, usai sidang


Mencekam

Empat penyidik Reskim Polsek SU I, Bripka Zainal Panani, Brigadir Firman Sawiran, Brigadir Feri Agustian, Bripda Maryasi Lusino, mengaku sempat akan memeriksa korban, namun terperiksa justru marah-marah dan memerintahkan agar korban diperiksa di ruang patroli. Borgol yang tadinya dipasang diperintahkan untuk dipasang kembali. Lalu saat Wakapolsek memeriksa korban, terdengar jeritan dan teriakan “ampun komandan” dari korban.

Keempat penyidik mendengar dari ruang penjagaan bersama petugas piket Aiptu Usman. Mereka tidak berani mendekat karena takut. Suasana di Mapolsek itu ketika itu memang mencekam. “Pak Kapolsek sepertinya sangat emosi. Emosinya, tidak seperti manusia lagi Pak,” kata Brigadir Feri dan para anggota polsek yang menjadi saksi.

Karenanya mereka tak berupaya terlibat. Apalagi, Charisma disebutkan menenteng senpi ketika membawa korban ke mobil dari ruangan patroli. Bahkan dia mengancam untuk tidak melapor ke Kapolsek.

“Kami takut kalau melapor Kapolsek justru terjadi hal-hal lain. Selain itu, Wakapolsek memegang senjata dan emosinya tak stabil, kami takut ikut juga ditembak,” kata Aiptu Usman yang memberikan keterangan bersemangat sampai ditegur majelis hakim bahwa itu memang gayanya. “Bukan karena marah kepada majelis hakim kan,” ujar Sabaruddin Ginting yang disambut tawa hadirin.

Aiptu Usman juga mengemukakan, kalau dia melawan perintah atasan, kalau kasusnya tidak sampai seperti saat ini, dia mungkin akan mendapat masalah.


Fitria Wulandari, pacar Iptu Charisma


Majelis hakim juga mempertanyakan mengapa terperiksa masih membawa korban ke Tanjung Api-api, meskipun saat dia menelepon Kapolsek, sudah diperintahkan
untuk dilepaskan kalau tidak ada bukti-bukti. “Ingin mengungkap Bandar besarnya komandan,” kilah Charisma yang tak bisa diterima majelis hakim.
Menurut hakim, ada sisi positifnya terperiksa tidak melibatkan penyidik dan atasannya dalam kasus ini. Kalau tidak, mungkin bukan hanya dia yang duduk menjadi pesakitan saat ini.

Dalam siding ini juga terungkap bagaimana situasi di atas jembatan saat Charisma menghabisi korban dan menjatuhkannya ke bawah jembatan.

“Itu menunjukkan bahwa yang Anda lakukan seperti adegan film action. Bukan penyidikan polisi,” komentar majelis hakim.

Dalam siding ini tidak terungkap kemana senpi yang digunakan Charisma kini berada. Kalau dalam BAP disebutkan senpi itu diserahkan Maikal kepada pacar Charisma, Fitri Wulandari. Namun dalam sidang kemarin, baik Fitri maupun Charisma membantahnya. Sehingga tidak jelas di mana posisi senpi tersebut.


Iptu Charisma di depan sidang kode etik


Maikal sendiri adalah teman Charisma. Dia anggota Pol PP OKU Selatan. Saat menagih uang pembelian HP sebesar Rp 200 ribu, dia diminta membelilakban yang digunakan menutup mata korban. Juga membawa sedan milik Charisma ke arah Tanjungapi-api sampai terjadi penembakan itu. “Saat itu suara musik di mobil sangat kencang, ketika tiba di lokasi saya diminta memajukan mobil sekitar 5 meter dan tidak boleh melihat ke belakang. Saya mendengar bunyi letusan, hanya sekali,” aku Maikal.

Usai itu, dengan kendaraan yang sama, yang ditutupi nomor polisinya, Maikal diminta membawa Charisma ke Rumah Sakit Muhamad Husin (RSMH) mengobati luka tembaknya. Saat berobat, dia diminta untuk tidak menginformasikan kalau Charisma adalah polisi. Saat itu, pacar Charisma diminta datang. Dan saat itulah pula dia diminta mengamankan senpi dan diserahkan kepada wanita yang hingga siding kemarin juga hadir sebagai saksi.

Fitri, dalam siding kemarin membantah menerima serahan senpi.Padahal, dalam BAP sebelumnya dia mengakui menerima senpi itu lalu dibuang ke sungai Musi.

Ketua Komisi AKBP Sabaruddin Ginting didampingi Kompol Basani Sagala, AKP A Halim seusai sidang menyebutkan,setelah mendengar keterangan saksi-saksi terungkap jika Iptu Charisma telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Untuk itu, Komisi kode etik berkesimpulan merekomendasikan kepada Kapolda Sumsel agar Iptu Charisma Progesto di PTDH.


Iptu Charisma saat jadi pesakitan, di belakangnya terlihat sang pacar, Fitria menjadi saksi


“Sidang kode etik tidak terlalu mencari pembuktian materil,namun mencari kesalahan kode etik yang dilakukan terperiksa,”imbuhnya.

Seperti diberitakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Wakapolsekta SU I Palembang Iptu Charisma Progesto, yang mengakibatkan tewasnya korban Rosi Bambang Susanto, terjadi pada Senin (21/9) siang.

Setelah ditembak di ruangan Unit Patroli kemudian korban dibawa oleh tersangka ke bawah jembatan jalur 19 Banyuasin, di lokasi pembuangan itu korban ditembak kembali kemudian di buang ke sungai. Beberapa hari kemudian mayatnya ditemukan warga, sampai akhirnya terungkaplah kasus ini. (sh/muhamad nasir)

Kamis, 15 Oktober 2009

Telkomsel Kurangi Layanan Internet

Langganan Internet Dipotong, Pelanggan Telkomsel Hanya Bengong


Telkomsel Flash

Sriwijaya Post - Minggu, 11 Oktober 2009 20:45 WIB

WINURSIETO, salah seorang karyawan swasta, kian gemas dengan koneksi internet Telkomsel Flash yang digunakannya. “Sudah sebulan ini internetnya lemot. Mau buka blog saja susahnya setengah mati,” keluhnya. Padahal, sudah setahun lamanya Winur menggunakan Telkomsel Flash paket unlimited 2 gigabyte (GB) seharga Rp 125.000 sebulan.
Dari sejumlah media, Winur baru mengetahui kalau Telkomsel memangkas bandwidth layanan internet dari sebelumnya 2 GB menjadi 500 megabyte (MB). “Ini sangat tidak adil, karena Telkomsel tidak memberi tahu sebelumnya kepada kami. Sebagai konsumen, saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.
Jika tidak ada penjelasan dan perubahan yang dilakukan Telkomsel, Winur berencana mengganti Telkomsel Flash dengan penyedia internet dari operator lain. “Malas kalau dibohongi. Padahal, saya termasuk pelanggan setia,” katanya.
Tidak hanya Winur yang merasa dirugikan. Ratusan pelanggan Telkomsel Flash lain juga meradang. Mereka mengungkapkan kekesalannya melalui sejumlah forum di internet. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang memutuskan untuk berhenti jadi pelanggan Telkomsel Flash. Buktinya adalah dengan menunjukkan scanner penutupan nomor pelanggan.
Kemarahan pelanggan Telkomsel Flash itu memang beralasan. Pemangkasan kuota bandwidth Telkomsel Flash ini sudah dilakukan per 1 September 2009. Misalnya saja, untuk paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kilobyte per second (kbps), paket Advance 1 GB kecepatan maksimum 512 kbps, serta paket Pro kecepatan maksimum 3,6 megabyte per second (Mbps) untuk 2 GB. Sebelumnya, ketiga paket tadi sama-sama punya kuota 2 GB.
Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan tidak dikenai biaya tambahan. Tapi, secara otomatis kecepatan internet akan berubah. Sebagai contoh, paket Pro menjadi 128 kbps dan paket Basic serta Advance menjadi 64 kbps.
Soal manajemen trafik
Telkomsel sudah menjelaskan tindakannya ini beberapa waktu lalu. “Pemberlakukan (pemotongan bandwidth) ini didasarkan pada data perilaku pengguna Telkomsel Flash, yakni 60% rata-rata menggunakan data 500 MB per bulan,” jelas Manajer Data and Broadband Service Telkomsel Arief Pradetya, dalam rilis yang dikirim ke media-media.
Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno tidak mau menjelaskan lebih jauh pernyataan tersebut. Dia hanya bilang, pemotongan bandwidth lebih disebabkan oleh masalah manajemen trafik. “Sejumlah pelanggan Flash menggunakan internet Flash melebihi kuota sepanjang siang dan malam. Akibatnya, jaringan penuh,” jelas Sarwoto.
Menurut Sarwoto, kasus Telkomsel ini hampir serupa dengan kasus yang dialami anak usaha Indosat, yakni IM2, beberapa waktu lalu.
Waktu itu, jaringan IM2 sempat ngadat, karena melonjaknya trafik pengguna internet. Akibatnya, Indosat menghentikan penjualan IM2 di daerah yang trafik internetnya sangat tinggi. Hanya saja, “Untuk saat ini, kami belum memiliki data lengkap daerah-daerah mana saja yang trafiknya mengalami lonjakan tinggi,” ujar Sarwoto. Sampai sekarang, Sarwoto bilang, pihaknya sedang melakukan pendataan terkait hal itu.
Pihak Telkomsel sendiri baru akan memberikan penjelasan yang lebih lengkap setelah melakukan pertemuan dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Mohon maaf, kami belum bisa menjelaskan panjang lebar di media. Tunggu saja, tidak ada yang ditutup-tutupi, kok,” janji Sarwoto.
Sementara itu, anggota BRTI Heru Sutadi menganggap bahwa kebijakan yang diambil Telkomsel ini tidak tepat. Lebih lagi, beberapa waktu yang lalu, Telkomsel sudah membeli lisensi 3G dari 5 megahertz (MHz) menjadi 10 MHz. ”Semestinya, dengan penambahan itu Telkomsel sudah memiliki jaringan internet yang memadai bagi pelanggan,” katanya.
Urung melapor ke polisi
Selain dari regulator, komentar miring juga diungkapkan oleh Indonesia Telecommunication Users Group (IdTUG).
Sekretaris Jenderal IdTUG Muhammad Jumadi menyayangkan tindakan sepihak Telkomsel tersebut. “Itu tidak boleh. Jelas-jelas melanggar kontrak dan merugikan konsumen,” tegas Jumadi.
Tidak hanya sebatas kata-kata, pada 28 September 2009, lembaga swadaya masyarakat ini pun sudah melayangkan somasi untuk menuntut penjelasan atas kebijakan sepihak Telkomsel dalam waktu tiga kali 24 jam. Sayangnya, somasi ini tidak direspons secara baik oleh Telkomsel. “Suratnya memang sudah dibalas, namun Telkomsel tidak memiliki alasan jelas untuk pemotongan kuota tersebut,” kata Jumadi.
Jumadi bilang, IdTUG sebenarnya berencana melaporkan tindakan Telkomsel ini kepada pihak kepolisian, dengan delik penipuan. Hanya saja, rencana ini ditunda karena kabarnya bakal ada pertemuan antara pelanggan Flash, Telkomsel, dan BRTI. “Nah, kami masih menunggu niat baik Telkomsel,” ujar Jumadi.
Sebagai catatan saja, saat ini pelanggan Telkomsel Flash mencapai 1,2 juta pihak. Jika dihitung, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 500% ketimbang tahun sebelumnya. Adapun sampai akhir tahun 2009 ini, Telkomsel menargetkan akan menggaet sekitar 2 juta pelanggan Flash.
Kontan

Kamis, 01 Oktober 2009

Profil Bambang Haryanto


SH/Muhamad Nasir
Bambang Haryanto (kanan) bersama istrinya, Ardhan Marfi, serta kedua anaknya, Adam Baharsyah dan Sunia Baharani. Pada era Orde Baru, ia sering berunjuk rasa membela hak-hak rakyat yang tertindas.



Bambang Haryanto, Selesaikan Kasus dengan Musyawarah

OLEH: MUHAMAD NASIR

PALEMBANG - Mengutamakan penyelesaian persoalan hukum dengan musyawarah di luar pengadilan, itulah prinsip yang dipegang seorang pengacara bernama H Bambang Haryanto.

”Diupayakan persoalan yang dihadapi klien diselesaikan dengan musyawarah sehingga mendapatkan hasil win-win solution, sama-sama menguntungkan dan tidak saling merugikan. Baru kalau memang menemukan jalan buntu, diselesaikan lewat pengadilan,” ujarnya. Dari sekian banyak kasus yang ditanganinya selama ini, hanya sekitar 25 persen yang diselesaikan lewat pengadilan. Tetapi kalau terkait pidana, memang harus dilakukan secara hukum.
Profesi ini telah dilakoni suami Hj Ardhan Marfi ini selama puluhan tahun. Dia menyelesaikan pendidikan S1 hukum di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dan memulai karier di bidang hukum pada tahun 1985 di LBH Palembang. Ketika sebagai volunteer di LBH Palembang itulah, ayah Adam Baharsyah dan Sunia Baharani ini merasakan bagaimana membantu orang, meski dari segi materi memang sulit diharapkan.
Sebagai asisten pembela sejak 1985 hingga 1995 dan menjabat Kabid Operasional LBH Palembang, tak terhitung kasus yang telah ditanganinya, baik yang menyangkut tenaga kerja, pembebasan lahan, dan hak-hak rakyat yang tertindas. Apalagi ketika era Orde Baru, tak sedikit unjuk rasa dilakukannya demi membela hak-hak rakyat.
Seperti ketika menjadi koordinator dalam menangani kasus normalisasi Sungai Sekanak tahun 1987, dia merasakan bagaimana dirinya kemudian selalu diawasi oleh intel.
Begitu juga ketika menangani kasus-kasus pembebasan lahan di era Gubernur Ramli Hasan Basri di tahun 1990-an, dia merasa diawasi intel. Apalagi, ketika itu sedang gencar-gencarnya investasi perkebunan di Sumatera Selatan, mulai dari Barito hingga PT TEL.
Dari menangani kasus-kasus yang melibatkan rakyat sebagai korban itulah, banyak pelajaran yang didapatnya, yaitu bagaimana bisa menyelesaikan kasus lewat jalur hukum yang tidak rumit. Inilah yang kemudian dipegangnya sebagai prinsip ketika mendirikan kantor hukum dengan bendera Kantor Hukum Bambang Haryanto dan Rekan.
Bangunan kantornya kecil, dengan bermodalkan tekad bersama dengan sang istri yang juga punya basis ilmu hukum. Bambang bertekad terjun penuh di bidang hukum ketika menyadari bahwa sebagai aktivis kondisi ekonominya sulit. Hal ini sangat dirasakan saat anaknya diopname di rumah sakit sehingga membutuhkan banyak biaya. ”Sudah punya anak, rumah masih menyewa dan susah ketika anak sakit, membuat saya nekat terjun sebagai pengacara profesional,” ceritanya.
Itulah salah satu alasan kemudian dia memilih keluar dari LBH Palembang dan mendirikan kantor hukum sendiri, dan sejak 2005 hingga sekarang menjadi Managing Partners Law Office Hariyanto–Nugroho dan Partners. Bambang pernah menjadi Ketua Asosiasi Konsultan Hukum Perkebunan Indonesia (AKHPI) pada tahun 2001–sekarang, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Palembang pada 2006–2009, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang periode 2007–2011, dan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Palembang tahun 2007–2012.
Selain itu, ia aktif di organisasi yang berorientasi pada masalah lingkungan hidup seperti WARSI dan YALHI. Minat dan penguasaan aspek hukum mengenai masalah lingkungan nampak pada jenis-jenis perkara yang ditanganinya.

Arbitrase
Bagi laki-laki kelahiran Palembang, 29 Agustus 1961 ini, untuk sengketa bisnis paling efektif diselesaikan dengan putusan yang final dan mengikat melalui alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui bentuk-bentuk alternatif tertentu maupun arbitrase (perwasitan). “Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase diselenggarakan secara tertutup (confidential), sehingga kebutuhan akan jaminan kepastian hukum, proses yang relatif lebih singkat, dan terpeliharanya citra (image) perusahaan, akan lebih dapat diakomodasi,” ujarnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, bersama Ketua Kadin Sumsel Ahmad Rizal pada tahun 2005, Bambang menggagas berdirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Palembang, yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip independensi, otonom dan profesional.
Dengan adanya BANI, tidak terjadi lagi proses penyelesaiaan sengketa bisnis yang memakan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Bambang Hariyanto sendiri melalui kantor hukumnya, memfokuskan pada praktik litigasi dan nonlitigasi untuk permasalahan perkebunan/kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, pertambangan, dan sengketa bisnis yang sering kali muncul. Di samping itu juga menangani masalah yang berkaitan dengan perusahaan seperti kontrak, ketenagakerjaan, dan hukum bisnis lainnya.
Pengalaman dan perhatiannya yang lebih fokus pada persoalan lingkungan membuatnya dipercaya menangani kasus-kasus hukum yang dihadapi kliennya seperti PT Musi Hutan Persada (Marubeni, Jepang), Barito Pasific Group, Salim Group, Sinar Mas Group, dan beberapa perusahaan lainnya serta instansi pemerintah. Termasuk menangani persoalan hukum terkait hutan tanaman industri (HTI) di Kalimantan Timur dan daerah lainnya. n

Sinar Harapan, edisi Rabu (30/09/09) rubrik tokoh dan profil

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/back_to/indeks-lalu/read/bambang-haryanto-selesaikan-kasus-dengan-musyawarah/?tx_ttnews[years]=2009&tx_ttnews[months]=09&tx_ttnews[days]=30&cHash=998251e389

Bambang Haryanto Pengacara Musyawarah




Sisilain

Terinspirasi Guru Sejarah

SEJAK kecil, Bambang Haryanto memang bercita-cita menjadi pekerja sosial yang mandiri.

Terlebih ketika dia mendapat “suntikan” pemahaman dari gurunya di SMAN 5 Palembang dulu. Sujatmiko, Guru Sejarah itulah yang memberinya inspirasi dan motivasi untuk bisa mandiri.
”Saya ingat betul bagaimana Pak Sujatmiko yang begitu dekat dengan murid-muridnya, juga bisa menanamkan jiwa mandiri kepada kami,” kata Bambang yang juga tercatat sebagai dosen ilmu hukum di Universitas Sriwijaya ini. Karenanya, dia tak pernah berniat melamar pekerjaan.
Dia punya prinsip untuk menciptakan pekerjaan sendiri. Rupanya pengalamannya sebagai pencinta alam di tempat kuliah dan bergabung dalam Klub Wigwam, semakin mengasahnya. Begitu juga dengan pengalamannya berorganisasi mulai dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan keterlibatannya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajarinya tentang persoalan-persoalan yang harus ditangani. (sir)

Sinar Harapan, Rabu, 30 September 2009, rubrik profil dan tokoh

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/back_to/indeks-lalu/read/terinspirasi-guru-sejarah/?tx_ttnews[years]=2009&tx_ttnews[months]=09&tx_ttnews[days]=30&cHash=8846931ac3