Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin menyampaikan penjelasan terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat
Paripurna V DPRD Sumsel dengan agenda, Penjelasan Gubernur Sumsel
terhadap 8 (delapan) Raperda Prov. Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Prov. Sumsel, Jumat (13/2).
“Adapun
8 Raperda tersebut yaitu mengenai Raperda tentang Program Kuliah
Gratis, Raperda tentang Ketenagalistrikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa
Rokok, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pelestarian
Kebudayaan Daerah” ucap Alex.
Kemudian
Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah
Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa, Raperda
tentang Perubahan Keenam atas Epraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Selatan.
“
Kami mengajukan Raperda tentang Program Kuliah Gratis dikarenakan
program bantuan kepada anak-anak yang berprestasi khususnya dari
keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu dilakukan secara baik dan
terstruktur. Mengenai Raperda tentang Ketenagalistrikan, tenaga listrik
adalah salah satu cabang produksi yang penting dan strategis bagi rakyat
dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu usaha
penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang dalam
penyelenggaraannya ditujukan untuk kepentingan, kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, usaha penyediaannya harus terus
ditingkatkan sejalan denan perkembangan pembangunan” jelas Alex.
Selanjutnya,
mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, agar pihak-pihak yang
berkepentingan dengan produk tembakau terutama rokok tidak saling
bertentangan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, maka perlu
adanya suatu respon hukum yang mengatur pengendalian aktivitas
masyarakat perokok agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum
terutama masyarakat yang tidak merokok.
“
Mengenai Raperda tentang Jasa Konstruksi, Sektor Jasa konstruksi
mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonmi negeara, sehinggga
kehadiran peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi sangat
dibutuhkan” terangnya.
Lanjutnya,
dalam upaya pembinaan, pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah
maka pada kesempatan ini, kami mengajukan Raperda tentang Kebudayaan
Daerah.
“
Perhotelan Swarna Dwipa perlu diberikan ruang gerak yang luas agar
mampu bersaing secara kompetitif dan dapat memberikan kontribusi yang
lebih besar bagi pembangunan dan perkembangan perekonomian daerah di
masa depan, maka dari itu kami mengusulkan perubahan bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas
Swarna Dwipa” pungkas Alex.
Sesuai
dengan perkembangan, intensitas dan frekuensi penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
yang semakin meningkat, serta untuk menyesuaikan urusan dan kewenangan
pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Lampiran UU NO 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu diadakan perubahan dalam
upaya penyempurnaan kelembagaan serta struktur organisasi pada bebepara
SKPD di lingkungan pemprov Sumsel.
“Untuk
itu, kami mengajukan 2 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Keenam
atas Epraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan” tutur Alex.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri
Ramandha Kiemas menjelaskan bahwa hari ini Rapat Paripurna V DPRD
Provinsi Sumsel beragendakan penjelasan tingkat pertama, penjelasan
Gubernur terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi
Sumsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar