Jumat, 13 Februari 2015

Gubernur Sampaikan 8 Raperda Provinsi Sumsel

  
Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin menyampaikan penjelasan terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna V DPRD Sumsel dengan agenda, Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 8 (delapan) Raperda Prov. Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Jumat (13/2).
“Adapun 8 Raperda tersebut yaitu mengenai Raperda tentang Program Kuliah Gratis, Raperda tentang Ketenagalistrikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah” ucap Alex.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Epraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
“ Kami mengajukan Raperda tentang Program Kuliah Gratis dikarenakan program bantuan kepada anak-anak yang berprestasi khususnya dari keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu dilakukan secara baik dan terstruktur. Mengenai Raperda tentang Ketenagalistrikan, tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting dan strategis bagi rakyat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk kepentingan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, usaha penyediaannya harus terus ditingkatkan sejalan denan perkembangan pembangunan” jelas Alex.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, agar pihak-pihak yang berkepentingan dengan produk tembakau terutama rokok tidak saling bertentangan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, maka perlu adanya suatu respon hukum yang mengatur pengendalian aktivitas masyarakat perokok agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum terutama masyarakat yang tidak merokok.
“ Mengenai Raperda tentang Jasa Konstruksi, Sektor Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonmi negeara, sehinggga kehadiran peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi sangat dibutuhkan” terangnya.
Lanjutnya, dalam upaya pembinaan, pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah maka pada kesempatan ini, kami mengajukan Raperda tentang Kebudayaan Daerah.
“ Perhotelan Swarna Dwipa perlu diberikan ruang gerak yang luas agar mampu bersaing secara kompetitif dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan perkembangan perekonomian daerah di masa depan, maka dari itu kami mengusulkan perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa” pungkas Alex.
Sesuai dengan perkembangan, intensitas dan frekuensi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin meningkat, serta untuk menyesuaikan urusan dan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Lampiran UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu diadakan perubahan dalam upaya penyempurnaan kelembagaan serta struktur organisasi pada bebepara SKPD di lingkungan pemprov Sumsel.
“Untuk itu, kami mengajukan 2 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Keenam atas Epraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan” tutur Alex.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramandha Kiemas menjelaskan bahwa hari ini Rapat Paripurna V DPRD Provinsi Sumsel beragendakan penjelasan tingkat pertama, penjelasan Gubernur terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.

Tidak ada komentar: