Selasa, 26 Oktober 2010

Guru di Banyuasin Belum Terima Tunjangan Sertifikasi

Palembang:

Puluhan guru dari banyusain mengadukan nasibnya ke DPRD Sumsel. Mereka mengadukan seputar kejelasan tunjangan profesi ribuan guru di Banyuasin yang belum diterima merekaselamasepuluhbulan.

”Ada ribuan guru belum terima tunjangan profesi.Kami kecewa belum ada kepastian dari Diknas Banyuasin. Padahal kami sudah mendatangi mereka,namun tidak ada kejelasan kapan dicairkan,” ujar A Rosen, salah satu perwakilan guru dari SMP 2 di Kecamatan Banyuasin III saat rapat di Komisi V DPRD Sumsl yang dihadiri Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sumsel Seni n (25/10).

Rosen mengatakan, sejak bulan Januari – Oktober 2010, tunjangan belum mereka terima yang totalnya sebesar Rp25 juta per guru.

Pihaknya,ungkap dia,sudah mempertanyakan persoalan tersebut dan tak ada respon positif dari pemerintah setempat. ”Kabupaten lain sudah menerima seperti Muba,Lahat dan lainnya. Namun kenapa kami belum padahal sudah 10 bulan.Apalagi kami telah lulus sertifikasi sejak tahun 2007.Mau kemana lagi kami mengadu. Ribuan guru di Banyuasin diperkirakan belum menerima tunjangan sertifikasi untuk tahun 2010,”ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdikpora Sumsel, Romzid Muhir mengatakan, terkait tunjangan sertifikasi guru untuk lulusan sertifikasi 2006-2008 diluar kewenangannya. ”Diknas Sumsel hanya berwenang membayar tunjangan sertifikasi untuk guru non PNS dan guru PNS yang lulus sertifikasi tahun 2009 ke atas.

Kalau soal belum cairnya dana para guru itu seharusnya menjadi kewenangan pembayaran tunjangan pada Diknas kabupaten/kota yang bersangkutan,”tegasnya. Romzid menyebutkan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru yang lulus sertifikasi 2009 kebawah seharusnya dilakukan Diknas kabupaten/kota bersangkutan.

”Dalam kebijakan pusat atau Dirjen PPMTK Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dana tunjangan sertifikasi untuk lulusan 2006-2008 sebenarnya ditransfer langsung ke kas daerah masing-masing.Apabila belum dibayarkan sampai 10 bulan maka harus dipertanyakan pada mereka,” tandasnya.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Bihaqqie Soefyan menyatakan,kewenangan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk ribuan guru di Banyuasin yang lulus tahun 2006- 2008, bukan kewenangan Diknas Provinsi Sumsel. ”Kami memanggil Disdikpora Sumsel supaya tahu sebenarnya dana itu bermasalah atau nyangkut dimana. Karena ini masalah kejelasan soal tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan sepuluh bulan,”tandasnya.

Bihaqqi mengatakan, berdasarkan penjelasan Disdikpora Sumsel, pembayaran tunjangan profesi guru lulusan tahun 2006- 2008 merupakan kewenangan Diknas kabupaten/kota, sedangkan lulusan tahun 2009 dan guru non PNS pembayarannya merupakan kewenangan provinsi.

”Makanya Komisi V tidak bisa intervensi ke DPRD setempat maupun Diknas setempat.Kami hanya bisa mendorong dan mengkoordinasikan persoalan itu ke komisi terkait di DPRD Banyuasin.Mudah-mudahan DPRD Banyuasin segera memanggil Diknas Banyuasin untuk menjelaskan persoalan tersebut,” jelasnya. (sir)

Tidak ada komentar: