Palembang- Di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) direncanakan akan segera dibangun dan dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Pemerintah Provinsi Sumsel telah menghibahkan tanah seluas 2 Hektare kepada Mahkamah Agung untuk pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang di Kawasan Jakabaring Palembang.
Hal ini disampaikan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Sulistio SH, MH saat mengelar audensi bersama Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki dalam rangka rencana pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Rabu (05/11) di ruang kerja Wakil Gubernur Sumsel. Hadi dalam kesempatan ini Wakil Ketua PTTUN Medan Iskandar SH.MH, Sektetaris PTTUN Medan Riano Ginting, Ketua PTTUN Palembang H Amir Hamzah SH.MH, Serta Wakil Ketua PTTUN Palembang Mosefa SH MH.
Dirjen Badan Peradilan Militer dan PTUN Sulistio mengatakan, Kewenangan PTTUN yakni sebagai peradilan Administrasi pemerintahan. di wilayah Sumatera dipastikan kedepan Perkara-perkara Tata Usaha Negara akan semakin meningkat untuk itu perlu antisipasi dengan membentuk PTTUN di Kota Palembang. "Selain itu, Selama ini diwilayah Sumatera hanya ada satu PTTUN yang berada di Kota Medan sehingga masyarakat wilayan Sumatera yang ingin banding harus ke Medan" Terangnya.
Lanjut Sulistio menambahakan, Pada saat yang bersamaan juga akan di lakukan pembentukan PTTUN di Banjarmasin yang akan meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya. Menurutnya, Keberadaan PTTUN sudah seharusnya berada sampai pada tingkat Kabupaten Kota yang bertujuan untuk pemerataaan akses peradilah Tata Usaha Negara dan menjaga keseimbangan proses peradilan Tata Usaha Negara.
"Secepatnya pembentukan PTTUN Palembang ini akan dilaksanakan. Saat ini Mahkama Agung akan mendorong DPR untuk segera mengeluarkan UU tentang PTTUN Palembang," Ungkapnya.
Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki mengatakan, Pemerintah provinsi Sumsel sangat menyambut baik akan adanya Pengadilan Tinggi taat usaha Negara di Palembang, Menurutnya, "Ini akan memudahkan masyarakat karena selama ini Pengadilan Tata Usaha Negara wilayah Sumatera hanya ada di Medan," Pungkasnya.
Lanjut Ishak Mekki, Pemerintah Provinsi Sumsel akan mendukung penuh Pembangunan PTTUN di Palembang. Dijelaskannya, PTTUN dibentuk untuk menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan yang timbul antara Badan/Pejabat TUN dengan masyarakat. Dengan adanya PTTUN di Palembang tentu akan mengefektifkan Proses Peradilan Tata Usaha Negara di wilayah Sumatera.
"Pemerintah Provinsi Sumsel akan mendukung penuh, saat ini sudah dihibahkan tanah untuk pembangunan PTTUN yang letaknya strategis di kawasan Jakabaring Palembang," Ujarnya.
Usai audensi, rombongan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang akan dibangun PTUN Palembang.