Senin, 13 Oktober 2014

Sopir dan Pegawai Bus Transmusi, Terima Gaji Plus SK Pemecatan





Palembang
Tuntut gaji dibayar, sopir dan pegawai Bus Tansmusi akhirnya bernapas lega karena gaji yang tertunggak hingga 3 bulan  bisa diterima. Hanya saja, karena aksi mogok mereka dinilai salah oleh manajemen, selain terima gaji juga dapat SK pemecatan.
Pegawai Transmusi yang tidak masuk disebut namanya (LM), ia dan rekan-rekannya memang sudah mendapat uang tiga bulan gaji.
Mereka mengaku tidak mendapatkan surat pemberhentian. Yang ada hanya surat dianggap mengundurkan diri.
"Surat pemberhentian belum ada, jadi kami belum tahu apa kendak perusahaan, yang penting kami sudah berjuang mendapatkan hak-hak kami,"terangnya.
Senada diungkapkan RI, juga pramugara Transmusi. Ia menganggap PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) memaksa mereka untuk mengundurkan diri.
"Kami ini nuntut gaji tapi sekaligus diberhentikan. Yang dak dianggap begawe  (kerja),  ini pramugara dan sopir, kalau security dan mekanik tidak semua diberhentikan,"ucapnya.
Tapi ia sudah bisa menilai langkah PT SP2J yang memberhentikannya sebagai keputusan secara sepihak. Sepertinya mereka sudah menyiapkan karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang diberhentikan.
 "Kami diberi surat. Bunyi suratnya kita ini dirumahkan tanpa ada perjanjian dipanggil lagi atau tidak. Jadi SP2J ini melakukan pemberhentian secara sepihak, biasalah yang dimenangkan itu pemerintah bukan karyawan seperti kami ini,"sesalnya.
Ia dan rekan yang diberhentikan mengaku belum tahu akan bekerja di mana setelah diberhentikan. "Kami dak tau nak kerja di mana, sekarang nganggur dulu, sambil lihat perkembangan.”
PT SP2J  setelah berulang kali didemo, akhirnya melunasi tiga bulan gaji karyawan Transmusi. Pembayaran dibagi dua tempat, untuk 213 sopir (driver) di Kantor SP2J Komplek PTC Mal, sedangkan untuk 202 pramugara dan 100 lebih staf (mekanik dan security) di Lantai II Kantor Unit Usaha Transmusi, di Terminal Alang-Alang Lebar.
H Abdul Kadir, Manajer Transmusi mengatakan, pihaknya sudah melunasi tiga bulan gaji terhitung Dengan pelunasan ini, maka perusahaan tidak lagi memiliki tunggakan gaji karyawan.
Perusahaan juga menganggap para karyawan ini mengundurkan diri karena sudah lama tidak masuk kerja.
" Tidak masuk kerja lebih enam hari, sesuai Pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 6 ayat 1,2,3 Keputusan Menaker No.232/MEN/2003, dianggap mengundurkan diri, sehingga kami tidak memberikan pesangon,"jelas,  Abdul Kadir, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, untuk setiap karyawan diberikan uang rata-rata Rp 6,2 juta lebih, sesuai tiga bulan gaji mereka, dan ada yang dipotong sesuai kehadiran masuk kerja dan potongan lain semisal pinjaman koperasi dan bank. Untuk Transmusi.
Menurut Dia,  memastikan dalam waktu dekat ini akan kembali beroperasi.  "Kita masih dalam masa tenang dulu, nanti akan ada perekrutan karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
Pihaknya juga masih melakukan perbaikan sarana bus Transmusi, yakni perbaikan ban, kopling agar bisa kembali beroperasi.
"Yang paling mendesak adalah bus untuk mahasiswa menuju Inderalaya, jadi dalam waktu tidak sampai sebulan kita berusaha bisa kembali beroperasi,"jelasnya.
Sebelumnya, kata Kadir, terdapat 49 karyawan Transmusi yang memilih mengundurkan diri karena sudah mendapatkan pekerjaan tetap.
Apakah karyawan yang dianggap mengundurkan diri ini akan kembali direkrut? Menurut Kadir, hal itu tidak akan dilakukan karena pihak perusahaan akan segera melakukan perekrutan karyawan baru.
"Kemungkinan untuk direkrut susah, karena kita akan merekrut karyawan yang baru,"ulasnya.(sir)

Tidak ada komentar: