Palembang
Tuntut
gaji dibayar, sopir dan pegawai Bus Tansmusi akhirnya bernapas lega karena gaji
yang tertunggak hingga 3 bulan bisa
diterima. Hanya saja, karena aksi mogok mereka dinilai salah oleh manajemen,
selain terima gaji juga dapat SK pemecatan.
Pegawai
Transmusi yang tidak masuk disebut namanya (LM), ia dan rekan-rekannya memang
sudah mendapat uang tiga bulan gaji.
Mereka
mengaku tidak mendapatkan surat pemberhentian. Yang ada hanya surat dianggap
mengundurkan diri.
"Surat
pemberhentian belum ada, jadi kami belum tahu apa kendak perusahaan, yang
penting kami sudah berjuang mendapatkan hak-hak kami,"terangnya.
Senada
diungkapkan RI, juga pramugara Transmusi. Ia menganggap PT Sarana Pembangunan
Palembang Jaya (PT SP2J) memaksa mereka untuk mengundurkan diri.
"Kami
ini nuntut gaji tapi sekaligus diberhentikan. Yang dak dianggap begawe (kerja), ini pramugara dan sopir, kalau security dan mekanik tidak semua
diberhentikan,"ucapnya.
Tapi
ia sudah bisa menilai langkah PT SP2J yang memberhentikannya sebagai keputusan
secara sepihak. Sepertinya mereka sudah menyiapkan karyawan baru untuk
menggantikan karyawan yang diberhentikan.
"Kami diberi surat. Bunyi suratnya kita
ini dirumahkan tanpa ada perjanjian dipanggil lagi atau tidak. Jadi SP2J ini
melakukan pemberhentian secara sepihak, biasalah yang dimenangkan itu
pemerintah bukan karyawan seperti kami ini,"sesalnya.
Ia
dan rekan yang diberhentikan mengaku belum tahu akan bekerja di mana setelah
diberhentikan. "Kami dak tau nak kerja di mana, sekarang nganggur dulu,
sambil lihat perkembangan.”
PT
SP2J setelah berulang kali didemo,
akhirnya melunasi tiga bulan gaji karyawan Transmusi. Pembayaran dibagi dua
tempat, untuk 213 sopir (driver) di
Kantor SP2J Komplek PTC Mal, sedangkan untuk 202 pramugara dan 100 lebih staf
(mekanik dan security) di Lantai II
Kantor Unit Usaha Transmusi, di Terminal Alang-Alang Lebar.
H
Abdul Kadir, Manajer Transmusi mengatakan, pihaknya sudah melunasi tiga bulan
gaji terhitung Dengan pelunasan ini, maka perusahaan tidak lagi memiliki
tunggakan gaji karyawan.
Perusahaan
juga menganggap para karyawan ini mengundurkan diri karena sudah lama tidak
masuk kerja.
"
Tidak masuk kerja lebih enam hari, sesuai Pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003
dan pasal 6 ayat 1,2,3 Keputusan Menaker No.232/MEN/2003, dianggap mengundurkan
diri, sehingga kami tidak memberikan pesangon,"jelas, Abdul Kadir, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia
menjelaskan, untuk setiap karyawan diberikan uang rata-rata Rp 6,2 juta lebih,
sesuai tiga bulan gaji mereka, dan ada yang dipotong sesuai kehadiran masuk
kerja dan potongan lain semisal pinjaman koperasi dan bank. Untuk Transmusi.
Menurut
Dia, memastikan dalam waktu dekat ini
akan kembali beroperasi. "Kita
masih dalam masa tenang dulu, nanti akan ada perekrutan karyawan baru untuk
menggantikan karyawan yang dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
Pihaknya
juga masih melakukan perbaikan sarana bus Transmusi, yakni perbaikan ban,
kopling agar bisa kembali beroperasi.
"Yang
paling mendesak adalah bus untuk mahasiswa menuju Inderalaya, jadi dalam waktu
tidak sampai sebulan kita berusaha bisa kembali beroperasi,"jelasnya.
Sebelumnya,
kata Kadir, terdapat 49 karyawan Transmusi yang memilih mengundurkan diri
karena sudah mendapatkan pekerjaan tetap.
Apakah
karyawan yang dianggap mengundurkan diri ini akan kembali direkrut? Menurut
Kadir, hal itu tidak akan dilakukan karena pihak perusahaan akan segera
melakukan perekrutan karyawan baru.
"Kemungkinan
untuk direkrut susah, karena kita akan merekrut karyawan yang
baru,"ulasnya.(sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar