Sabtu, 11 Oktober 2014

JNIB Sumsel : Gelar Diskusi "Pengaruh UU Pilkada Terhadap Otonomi Daerah"


PALEMBANG,- Kisruh pusat yang memperebutkan pemilihan kepala daerah melalui langsung oleh rakyat atau melalui DPRD menjadi pembahasan khusus dalam diskusi Palembang Democratic Forum (PDF), yang diselenggarakan oleh Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) dengan tema Pengaruh UU Pilkada Terhadap Otonomi Daerah.  Sabtu (11/10) di Jalan Thamrin No 2 Bukit Kecil Palembang.

Narasumber sendiri yang hadir dalam acara tersebut mulai dari anggota DPRD Sumsel terpilih Fraksi PDIP Giri Ramanda, pengamat politik Joko Siswanto, hingga penyelenggara Pemilu KPU Sumsel komisoner bidang sosialisasi Ahmad Naafi.

Dikatakan pengamat politik Joko Siswanto, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan telah ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono akan tetap berlaku menggantikan putusan DPR RI yang mengesahkan Pilkada melalui anggota dewan.

Sehingga pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Sumsel pada 2015 dapat mengacu pada Perppu tersebut.

"Perppu nomor 1 tahun 2014 dan nomor 2 tahun 2014 perlu diuji lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga pembahasannya pun harus berkejar-kejaran dengan Pilkada 2015 mendatang," ucap Joko dilokasi acara yang bertemakan Pengaruh UU Pilkada Terhadap Otonomi Daerah tersebut.

"Perppu sudah ditandatangani Presiden itu sah, gugatan ke MK tentang UU pilkada nggak perlu lagi. Sekarang Perppu itu tinggal diuji oleh DPR untuk ditetapkan jadi UU tinggal sekarang rebutan waktu antara pelaksanaan dengan DPR yang bahas Perppu dengan pelaksanaan Pilkada 2015," tambah Joko.

Masih kata Joko, menurutnya,  bilamana pembahasan Perppu di DPR itu agendanya panjang dan molor, maka mau tak mau pelaksanaan Pilkada 2015 menggunakan Perppu tersebut.

"Serta memang Perppu intinya ada di Partai Demokrat, jika anggotanya loyal terhadap ketua umumnya SBY, maka Indonesia hebat akan kuat jika dilakukan voting kembali, telebih lagi PPP yang membelot karena sakit hati tidak mendapatkan jatah dari Koalisi Merah Putih," imbuh Joko.

Ditempat yang sama, komisioner KPU Sumsel bidang sosialisasi Ahmad Naafi menuturkan jika pihaknya KPU tak hanya melakukan sosialisasi, namun telah mempersiapkan diri mulai pendataan hingga pelantikan terkait Pilkada ditahun 2015 mendatang. Namun memang pada dasarnya tetap mematuhi petunjuk serta aturan dari pusat.

"Kami hanya penyelenggara, apapun putusan pusat terkait Pilkada akan dilaksanakan," ujarnya singkat.

Sementara itu, anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2014-2019 Kiemas Giri Ramanda mengungkapkan jika pengaruh pemilihan melalui DPRD salah satunya adalah harus mematuhi kehendak pusat. Dimana Jika tidak maka kader atau anggota Parpol yang duduk di dewan bisa saja didepak.

"Terlebih lagi kepala daerah pasti akan tunduk atau menuruti kehendak para anggota DPRD. Bagaimana tidak dia pastilah akan memerlukan suara anggota dewan ketika pencalonan berikutnya," terang Giri.

Hal serupa juga diutarakan Pokja JNIB pusat, Nachung Tajudin, dimana menurut ia jika Pilkada dilakukan oleh para anggota dewan akan membuat Kepala Daerah tertekan dan harus mengikuti apa yang diinginkan para anggota dewan tersebut.

" Negara kita ini negara demokrasi, kalau dipilih lagi oleh DPRD sama saja menghilangkan hak rakyat. Meski biaya yang dikeluarkan besar namun inilah pembelajaran dan memang telah dapat kita lakukan bersama di 10 tahun terakhir ini dan itu terlaksana,”tutupnya.

Tidak ada komentar: