Senin, 17 Januari 2011

Diduga, Pemasangan Bendera Sea Games Diwarnai Penyimpangan

Palembang:


Beredarnya imbauan Gubernur Sumsel melalui Dispora Sumsel soal pemasangan bendera Sea Games di instansi dan kantor-kantor di wilayah Palembang mengindikasikan terjadi penyimpangan.


Karenanya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera mengusut dana SEA Games XXVI 2011 Palembang.

Kepala Kejari (Kajari) Palembang Yuspar mengatakan, pihaknya segera menyelidiki apakah dana SEA Games XXVI 2011 di Palembang tersedia atau tidak. ”Ini suatu gejala, makanya kami segera lidik. Kejari akan telusuri dan memonitor anggaran SEA Games, baik fisik ataupun nonfisik,” kata Yuspar Jumat (14/1).

Hal yang membuat pihak Kejari segera melakukan penyelidikan berawal dari datangnya proposal ke Kantor Kejari, Senin (11/1). Lembar pertama surat bernomor 487/3241/Dispora/2010 dan tanggal surat 15 November 2010 itu menggunakan kop surat Gubernur Sumsel dan langsung ditandatangani Gubernur Sumsel,Alex Noerdin.

Surat tersebut berisikan instruksi pemasangan bendera SEA Games dan bendera negara peserta SEA Games di halaman kantor masing- masing instansi.Untuk keseragaman bentuk dan ukuran bendera, dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel (cq sdr M Umar Syarif SSTP MSi).

Sementara lembar kedua berisikan spesifikasi barang, mulai jenis paket bendera SEA Games XVII, yang terdiri dari 12 bendera, yakni bendera SEA Games,bendera RI, dan 10 bendera negara peserta, dengan ukuran bendera 120 x 180 meter dan bahan saten.

Kemudian, harga Rp1.750.000 (harga tanpa tiang). Sedangkan, harga tiang ukuran 4meter Rp200.000 perbatang dan ukuran 3 meter seharga Rp150.000 dengan bahan pipa. Pemasangan bendera diusahakan 1 meter jarak antara satu bendera lainnya. Lembar kedua ini ditandatangani Dra Fuji Meliani dengan cap nama yang bersangkutan serta dicantumkan nomor kontak person Fuji Meliani.

Yuspar menuturkan, kebetulan oknum yang mengantarkan surat tersebut diterima langsung dirinya.

Setelah membaca dua lembar dari surat itu,Yuspar menyatakan ketidaksetujuannya.
”Kami kan belum tahu apakah itu memang dari Gubernur atau nama Gubernur yang dimanfaatkan. Kalau semua instansi dinyatakan harus membeli bendera itu, lantas ke mana anggarannya. Jika memang Gubernur tidak bikin surat itu,pembuat surat edarannya bisa ditangkap,”tandasnya.

Kecurigaan Yuspar semakin kuat ketika dia mencoba menghubungi nomor ponsel atas nama Fuji Meliani.

”Saat saya hubungi, yang bersangkutan malah berkata hal ini jangan dipermasalahkan dan jangan besar-besarkan, kan aneh,”tukasYuspar.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Umar Syarif menuturkan, pihaknya memang mengedarkan surat imbauan pemasangan bendera SEA Games tersebut. Hanya,edaran itu diperuntukkan pada dinas/instansi, BUMN, BUMD tingkat provinsi.

”Kalau untuk Kota Palembang tidak. Mungkin surat itu sudah melebar dan harusnya edaran itu sudah selesai pada minggu ketiga Januari ini,”tuturnya. Terlebih, bentuk surat tersebut hanyalah imbauan dan tanpa ada pemaksaan apa pun. ”Memang kami juga melihat gejala ke arah pemanfaatan dan pemaksaan sudah ada.Tapi sekali lagi, surat itu dilihat stempelnya.Kalau benar terjadi,silakan laporkan ke kami”katanya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Robby Kurniawan menegaskan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Namun, dia mengakui, Dispora Sumsel pernah mengeluarkan surat edaran ke dinas dan instansi swasta di Sumsel. ”Berdasarkan keterangan Kepala Dispora, surat edaran itu berisi dalam rangka menyemarakkan Sumsel sebagai tuan rumah SEA Games XXVI, seluruh instansi pemerintah, swasta,dan perbankan di Sumsel harus memasang bendera peserta SEA Gamesdi depan kantor mereka,”ungkap Robby kemarin.

Tak hanya itu,Dispora juga menawarkan bantuan yang sifatnya tak wajib jika ada instansi swasta atau pemerintah dan perbankan ingin memesan bendera peserta SEA Games beserta tiangnya. ”Biayanya kalau tidak salah hanya sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya. (sir)

Tidak ada komentar: